Prinsip Subsidiaritas Hukum Kanonik

Canon Daily #2 – Kanon 2 Kitab Hukum Kanonik  1983

 Prinsip Subsidiaritas Hukum Kanonik.

Oleh Romo John Subani, Pr

Can. 2 – Codex plerumque non definit ritus, qui in actionibus liturgicis celebrandis sunt servandi; quare leges liturgicae hucusque vigentes vim suam retinent, nisi earum aliqua Codicis canonibus sit contraria.

Kan. 2 – Pada umumnya Kitab Hukum tidak menentukan ritus yang harus ditepati dalam perayaan-perayaan liturgis; karena itu, undang-undang liturgis yang berlaku sampai sekarang tetap mempunyai kekuatan hukum, kecuali kalau ada yang bertentangan dengan kanon-kanon Kitab Hukum ini.

 Uraian : Edukatif-Pastoral

Ketentuan ini menjamin supremasi hukum Ilahi seperti ajaran Alkitab dan Tradisi Apostolik serta norma-norma gereja yang sudah mapan, sehingga kodifikasi baru hanya melengkapi tanpa mengubah esensi iman.¹ Secara edukatif, pasal pembuka kedua ini memperkenalkan hierarki hukum gereja, di mana wahyu Tuhan tetap tak tergoyahkan, sementara aturan manusiawi bersifat adaptif namun tunduk padanya, mencerminkan keseimbangan antara firman abadi dan kebutuhan kontemporer umat.² Pastoralnya, gembala umat didorong untuk menerapkan kanon ini dengan bijaksana, menghindari interpretasi longgar yang melemahkan doktrin inti, sambil memanfaatkan fleksibilitas untuk membimbing jiwa-jiwa dalam konteks lokal, sehingga hukum menjadi pelayan kasih karunia.³

 Implikasi Praktis

Untuk Umat Awam: Hindari anggapan bahwa aturan gereja baru bisa mengubah ajaran pokok seperti Sakramen atau moral dasar; gunakan sebagai panduan hidup beriman harian.

Untuk Imam dan Katekis: Saat berkhotbah atau mengajar, tekankan harmoni antara tradisi dan kodifikasi modern untuk membangun iman yang kokoh.

Untuk Pemimpin Gereja: Terapkan dengan hati-hati dalam pengambilan keputusan administratif, selalu rujuk hukum lebih tinggi jika konflik muncul.

 Penutup  Canon Daily#2

Seperti sungai yang mengalir dari mata air abadi, hukum gereja mengikuti alur ilahi tanpa menyimpang; renungkan bagaimana ketaatan ini membebaskan kita untuk hidup dalam kebenaran yang menyatukan.

 Rujukan Sumber Resmi Gereja

¹ Codex Iuris Canonici, can. 2 (Libreria Editrice Vaticana, 1983). 

² Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (25 Januari 1983), no. 2. 

³ Konferensi Waligereja Indonesia, Kitab Hukum Kanonik: Edisi Resmi Bahasa Indonesia (Yogyakarta: Kanisius, 2006), 12.

Bibliografi

Codex Iuris Canonici. Libreria Editrice Vaticana, 1983.  Konferensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanonik 1983: Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius, 2006. 

Yohanes Paulus II. Sacrae Disciplinae Leges. 25 Januari 1983.

New Commentary on the Code of Canon Law (Beal, Coriden, Green, eds.) Exegetical Commentary on the Code of Canon Law (Caparros, Thériault, Thorn, eds.)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *