Kekuatan Hukum Terhadap Adat Istiadat

Canon Daily #3 – Kanon 3 Kitab Hukum Kanonik  1983

Kekuatan Hukum Terhadap Adat Istiadat

Oleh Romo John Subani, Pr

 Kutipan Kanon

Can. 3 – Codicis canones initas ab Apostolica Sede cum nationibus aliisve societatibus politicis conventiones non abrogant neque iis derogant; eaedem idcirco perinde ac in praesens vigere pergent, contrariis huius Codicis praescriptis minime obstantibus.[1]

Kan. 3 – Kanon-kanon Kitab Hukum ini tidak menghapus seluruhnya atau sebagian perjanjian-perjanjian yang telah diadakan oleh Takhta Apostolik dengan negara atau masyarakat politik lain. Karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut masih tetap berlaku seperti sekarang, walaupun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kitab Hukum ini.[2]

 Uraian: Edukatif-Pastoral

Pasal ini menegaskan bahwa kodifikasi hukum gereja memiliki otoritas untuk merevisi praktik adat yang telah mapan, kecuali ada pengecualian eksplisit, sehingga menjaga keseimbangan antara norma tertulis dan tradisi hidup umat.[3] Secara pendidikan, ketentuan ini mengajarkan dinamika hukum sebagai instrumen yang hidup, mampu menyesuaikan warisan budaya dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan akar iman kolektif. Dari perspektif pastoral, para gembala diundang untuk menilai adat lokal dengan penuh kasih, memastikan bahwa perubahan membawa umat lebih dekat kepada Kristus daripada sekadar pelestarian formalitas.[4]

 Implikasi Pastoral

Bagi Komunitas Lokal: Dorong dialog terbuka tentang adat yang mungkin bertentangan dengan iman, seperti ritual sinkretis, untuk transformasi yang membangun.

Bagi Imam: Saat merencanakan liturgi atau devosi, prioritaskan kanon tertulis kecuali dispensasi resmi, sambil menghargai akar budaya umat.

Bagi Umat Beriman: Lihat perubahan hukum sebagai kesempatan pembaruan rohani, bukan ancaman terhadap identitas tradisional.

 Penutup Reflektif

Hukum ibarat angin yang menyegarkan pohon tua, membuang daun kering agar tunas baru tumbuh; renungkan bagaimana ketaatan pada kanon membebaskan adat kita menjadi ekspresi iman yang lebih murni dan menyatu.

 Rujukan Sumber Resmi Gereja

Codex Iuris Canonici. Libreria Editrice Vaticana, 1983. 

Konferensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanonik 1983: Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Kanisius, 2006. 

Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium. Libreria Editrice Vaticana, 1990. 

Yohanes Paulus II. Sacrae Disciplinae Leges. 25 Januari 1983.

New Commentary on the Code of Canon Law (Beal, Coriden, Green, eds.)

Exegetical Commentary on the Code of Canon Law (Caparros, Thériault, Thorn, eds.)


[1] Codex Iuris Canonici, can. 3 (Libreria Editrice Vaticana, 1983). 

[2] Konferensi Waligereja Indonesia, Kitab Hukum Kanonik: Edisi Resmi Bahasa Indonesia (Yogyakarta: Kanisius, 2006), Kanon 3

[3] Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (25 Januari 1983), no. 3. 

[4] Kitab Hukum Kanonik Oriental 1990,  Kanon 2  (Libreria Editrice Vaticana, 1990), untuk perbandingan ritus Timur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *