Pembaharuan Hukum Gereja: Kontinuitas, Pembersihan, dan Kesetiaan pada Tradisi

 CANON DAILY#6 – KANON 6 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani,Pr

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja):

Can. 6 §1. Codice hoc inito:

1° ius universum vel particulare, canones quidem priores, qui cum huius Codicis praescriptis directe pugnant, abrogantur;

2° consuetudines, de quibus in can. 5 §1, supprimuntur;

3° leges universales vel particulares, quae iisdem materiis ex integro a Codice ordinantur, abrogantur;

4° leges universales vel particulares, quae ad materiam a Codice ordinatam tantum ex parte pertinent, in iis tantummodo abrogantur, quae cum praescriptis huius Codicis directe pugnant.

§2. Canones huius Codicis, quatenus ius antiquum repetunt, aestimandi sunt ratione etiam canonicae traditionis.

Kanon 6 §1 – Dengan mulai berlakunya Kitab ini:

1° hukum umum atau hukum khusus sebelumnya, yakni kanon-kanon yang langsung bertentangan dengan ketentuan Kitab ini, dicabut;

2° kebiasaan-kebiasaan yang disebut dalam Kanon 5 §1 ditiadakan;

3° hukum-hukum umum atau khusus yang mengatur secara menyeluruh hal-hal yang kini diatur oleh Kitab ini, dicabut;

4° hukum-hukum umum atau khusus yang hanya sebagian menyangkut hal-hal yang diatur oleh Kitab ini, dicabut sejauh bertentangan langsung dengan ketentuan Kitab ini.

§2 – Kanon-kanon Kitab ini, sejauh mengulangi hukum lama, harus dinilai dengan memperhatikan juga Tradisi kanonik.

2. Judul Inti Kanon: Pembaharuan Hukum Gereja: Kontinuitas, Pembersihan, dan Kesetiaan pada Tradisi

3. Uraian  Edukatif-Pastoral:

Kanon 6 merupakan salah satu kanon kunci transisional dalam Kitab Hukum Kanonik 1983. Ia menjelaskan secara sistematis apa yang terjadi ketika suatu hukum baru mulai berlaku: mana yang dicabut, mana yang tetap berlaku, dan bagaimana hukum baru harus dibaca dalam relasinya dengan hukum lama. Di sini tampak jelas bahwa pembaruan hukum Gereja bukan pemutusan tradisi, melainkan penataan ulang dalam kesinambungan.

Paragraf pertama Kanon 6 menegaskan empat konsekuensi yuridis utama. Pertama, hukum-hukum lama yang secara langsung bertentangan dengan Kodeks baru dinyatakan gugur. Ini penting agar tidak terjadi dualisme norma yang membingungkan umat dan pelayan pastoral. Gereja menghendaki kejelasan hukum demi kepastian dan keadilan.

Kedua, kebiasaan yang bertentangan dengan Kodeks (sebagaimana dijelaskan dalam Kanon 5) dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, pembaruan hukum juga mencakup pembersihan praksis yang mungkin pernah ditoleransi, tetapi kini tidak lagi sejalan dengan visi eklesiologis dan pastoral Gereja.

Ketiga, hukum lama baik umum maupun khusus yang sebelumnya mengatur suatu bidang secara menyeluruh, digantikan oleh Kodeks ini. Hal ini menegaskan bahwa Kitab Hukum Kanonik 1983 dimaksudkan sebagai referensi normatif utama bagi Gereja Latin. Namun Gereja tetap berhati-hati: bila suatu hukum lama hanya menyentuh sebagian materi, ia gugur hanya sejauh bertentangan.

Pendekatan bertingkat ini menunjukkan kebijaksanaan Gereja. Pembaruan dilakukan tanpa sikap revolusioner, tetapi dengan logika pastoral dan yuridis yang tenang. Gereja tidak menghapus segala sesuatu yang lama, melainkan memilah: apa yang harus ditinggalkan, apa yang tetap dipertahankan, dan apa yang ditata ulang.

Dimensi teologis Kanon 6 semakin terang dalam paragraf kedua. Gereja secara eksplisit meminta agar kanon-kanon yang mengulangi hukum lama dibaca dalam terang Tradisi kanonik. Artinya, teks hukum tidak boleh ditafsirkan secara ahistoris. Pemahaman yang benar menuntut pengetahuan akan perjalanan hukum Gereja, maksud legislatif, dan kebijaksanaan pastoral yang melatarbelakanginya.

Di sinilah Kanon 6 berjumpa dengan ajaran Gereja tentang Tradisi. Dei Verbum menegaskan bahwa Tradisi bukan sekadar masa lalu yang dibekukan, melainkan penyerahan hidup iman yang terus berkembang dalam bimbingan Roh Kudus. Hal yang sama berlaku dalam hukum Gereja: pembaruan hukum adalah bagian dari Ecclesia semper reformanda, Gereja yang terus diperbarui dalam kesetiaan.

Secara pastoral, Kanon 6 mengingatkan bahwa perubahan hukum Gereja bukan ancaman, melainkan sarana pembaruan hidup beriman. Ketika hukum disempurnakan, tujuannya adalah agar pelayanan Gereja semakin efektif, adil, dan berakar pada martabat umat beriman. Namun perubahan itu menuntut sikap dewasa: kesediaan belajar, memahami, dan meninggalkan kebiasaan lama yang tidak lagi relevan.

4. Implikasi Praktis Pastoral:

1. Pembaruan tanpa ketakutan

Umat dan pelayan pastoral diajak melihat pembaruan hukum sebagai proses pemurnian, bukan penghapusan nilai-nilai iman.

2. Pentingnya membaca hukum dalam konteks tradisi

Kanon 6 mencegah penafsiran hukum yang kaku dan literalistis tanpa memahami sejarah dan maksud Gereja.

3. Formasi hukum Gereja yang berkelanjutan

Para imam, religius, dan katekis perlu terus memperbarui pemahaman hukum Gereja seiring perkembangan norma dan Magisterium.

5. Penutup Refleksif:

Kanon 6 mengajarkan bahwa Gereja bertumbuh bukan dengan melupakan masa lalu, tetapi dengan menatanya kembali dalam terang iman. Pembaruan hukum adalah tanda Gereja yang hidup, setia pada Tradisi, dan berani memperbaiki diri demi keselamatan umat. Di sanalah hukum menjadi jalan pelayanan, bukan beban.

6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium:

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 6.

Konsili Vatikan II, Dei Verbum, tentang Tradisi yang hidup.

Katekismus Gereja Katolik, no. 84–95 (Tradisi dan Magisterium).

Paus Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Leges (1983) tentang promulgasi KHK 1983.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang pembaruan hukum Gereja.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 6.

Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis prinsip kontinuitas hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *