CANON DAILY#7 – KANON 7 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani,Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja):
Can. 7 – Lex instituitur cum promulgatur.
Kanon 7 -Undang-undang ditetapkan pada saat diundangkan.
2. Judul Inti Kanon: Promulgasi sebagai Nafas Hukum: Ketika Hukum Mulai Hidup dalam Gereja
3. Uraian Edukatif-Pastoral
Kanon 7 mengungkapkan sebuah prinsip dasar namun menentukan dalam setiap sistem hukum: hukum baru ada dan mengikat ketika diundangkan. Bagi Gereja, pernyataan singkat ini memuat makna yang sangat luas, karena menyentuh relasi antara otoritas, komunikasi, dan keadilan dalam kehidupan umat beriman.
Secara yuridis, Kanon 7 menegaskan bahwa niat pembuat hukum saja belum cukup untuk melahirkan sebuah undang-undang. Hukum menjadi hukum bukan pada saat dirumuskan, ditandatangani, atau dipikirkan, melainkan pada saat diumumkan secara resmi kepada mereka yang akan terikat olehnya. Tanpa promulgasi, hukum tidak memiliki daya ikat. Dengan demikian, Gereja melindungi umat dari kewajiban yang tidak diketahui dan mencegah praktik kekuasaan yang tersembunyi.
Prinsip ini menegaskan keadilan prosedural. Gereja tidak menuntut ketaatan terhadap norma yang belum diketahui secara layak. Promulgasi adalah tindakan publik yang menjamin transparansi dan kepastian hukum. Dalam hal ini, Kanon 7 sejalan dengan prinsip etis Injili bahwa terang didahulukan daripada kegelapan: apa yang mengikat umat harus dinyatakan secara jelas.
Secara teologis, Kanon 7 menggemakan cara Allah menyatakan kehendak-Nya kepada umat manusia. Allah tidak memerintah secara samar, melainkan menyatakan hukum-Nya melalui perjanjian, sabda, dan pewahyuan yang dapat didengar dan dipahami. Dengan analogi ini, hukum Gereja dipahami sebagai pelayanan komunikasi kehendak Gereja, bukan alat kekuasaan sepihak.
Dalam konteks Gereja universal, promulgasi biasanya dilakukan melalui penerbitan resmi di Acta Apostolicae Sedis atau melalui sarana yang ditentukan oleh otoritas pembuat hukum. Dengan demikian, Kanon 7 juga menghubungkan hukum Gereja dengan sarana komunikasi resmi. Hukum tidak berjalan melalui rumor atau kebiasaan lisan, melainkan melalui tindakan formal yang dapat diverifikasi.
Dari sudut pandang pastoral, Kanon 7 menuntut tanggung jawab ganda. Di satu sisi, pembuat hukum baik Paus, uskup, maupun otoritas Gerejawi lainnya bertanggung jawab untuk mengumumkan hukum dengan cara yang dapat diakses. Di sisi lain, umat beriman dipanggil untuk memperhatikan pengumuman resmi Gereja sebagai bagian dari partisipasi mereka dalam hidup menggereja.
Kanon ini juga membantu menjelaskan mengapa banyak konflik pastoral muncul: sering kali bukan karena hukum itu sendiri, melainkan karena kurangnya promulgasi yang jelas. Ketika umat tidak tahu kapan suatu norma mulai berlaku atau apa isi resminya, kebingungan dan resistensi mudah terjadi. Kanon 7 mendorong Gereja untuk mengedepankan pedagogi hukum yang komunikatif dan pastoral.
Lebih jauh, Kanon 7 mempersiapkan pembaca untuk kanon-kanon berikutnya yang mengatur masa berlaku dan penafsiran hukum. Ia adalah pintu masuk logis: sebelum berbicara tentang ketaatan, pengecualian, atau sanksi, Gereja memastikan bahwa hukum itu sendiri telah “lahir” secara sah melalui promulgasi.
Dengan demikian, Kanon 7 menunjukkan bahwa hukum Gereja tidak hidup di ruang tertutup. Ia lahir di ruang publik Gereja, disampaikan kepada umat, dan mulai mengikat sebagai bagian dari kehidupan bersama. Di sinilah hukum berfungsi sebagai sarana persekutuan yang adil, bukan sebagai beban tersembunyi.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Transparansi dalam kebijakan Gereja lokal
Setiap keputusan normatif keuskupan perlu diumumkan secara jelas agar mengikat secara sah dan adil.
2. Pendidikan hukum bagi umat dan pelayan pastoral
Umat diajak memahami bahwa tidak semua aturan “yang terdengar” otomatis mengikat; keabsahan hukum menuntut promulgasi.
3. Menghindari konflik dan kesalahpahaman
Banyak ketegangan pastoral dapat dicegah dengan komunikasi hukum yang tepat waktu dan terbuka.
5. Penutup Refleksif
Kanon 7 mengingatkan kita bahwa hukum Gereja lahir dalam terang, bukan dalam bisik-bisik. Promulgasi adalah tindakan kasih yang adil di mana Gereja mengikat umat hanya setelah ia terlebih dahulu menyatakan kehendaknya dengan jelas. Di sana, hukum menjadi pelayan kebenaran dan persekutuan.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium:
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 7.
Paus Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Leges (1983), tentang promulgasi KHK 1983.
Katekismus Gereja Katolik, no. 2030–2040 (otoritas Gereja dan norma moral-hukum).
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang promulgasi dan keberlakuan hukum.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 7.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, pembahasan tentang promulgasi dan daya ikat hukum.
