CANON DAILY#9 – KANON 9 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani,Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 9 – Leges respiciunt futura, non praeterita, nisi nominatim in eis de praeteritis caveatur.
Kanon 9 -Undang-undang berlaku untuk hal-hal yang akan datang, bukan untuk hal-hal yang telah lalu, kecuali bila dalam undang-undang itu sendiri secara tegas ditentukan mengenai hal-hal yang telah lampau.
2. Judul Inti Kanon: Hukum yang Adil Tidak Berlaku Surut: Melindungi Martabat dan Kepastian Iman
3. Uraian Edukatif–Pastoral:
Kanon 9 menegaskan sebuah asas klasik yang menjadi fondasi keadilan dalam setiap sistem hukum yang bermartabat, yakni asas non-retroaktivitas. Gereja menegaskan bahwa hukum mengikat untuk masa depan, bukan untuk masa lalu, kecuali bila pembuat hukum secara jelas menyatakan sebaliknya. Prinsip ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan ungkapan kepedulian Gereja terhadap keadilan, kepastian, dan martabat umat beriman.
Secara yuridis, asas ini melindungi umat dari ketidakadilan yang dapat timbul bila seseorang dihukum atau dibebani kewajiban berdasarkan aturan yang belum ada pada saat peristiwa terjadi. Gereja tidak ingin hukum menjadi alat yang menakutkan atau menjerat, melainkan sarana pengaturan hidup bersama yang adil dan dapat diprediksi. Dengan Kanon 9, Gereja menegaskan bahwa norma harus memberikan kepastian hukum, agar umat dapat bertindak dengan hati nurani yang tenang.
Secara teologis, prinsip ini mencerminkan cara Allah memperlakukan manusia. Allah tidak menghakimi manusia berdasarkan hukum yang tidak pernah diwartakan kepadanya. Pewahyuan ilahi selalu disertai dengan komunikasi dan kesabaran. Dengan analogi ini, Gereja menempatkan hukum kanonik sebagai partisipasi dalam keadilan ilahi yang penuh belas kasih.
Namun Kanon 9 juga membuka kemungkinan pengecualian: hukum dapat berlaku surut bila secara tegas dinyatakan. Pengecualian ini harus dipahami secara ketat dan hati-hati. Biasanya, keberlakuan surut tidak dimaksudkan untuk menghukum, tetapi untuk melindungi kebaikan bersama, memperbaiki ketidakadilan struktural, atau menata kembali situasi yang merugikan keselamatan umat. Justru karena dampaknya besar, Gereja menuntut kejelasan eksplisit dari pembuat hukum.
Dalam praktik pastoral, Kanon 9 sering muncul dalam konteks perubahan kebijakan atau norma keuskupan. Umat kerap bertanya apakah aturan baru mempengaruhi tindakan atau status yang telah terjadi sebelumnya. Kanon 9 memberi jawaban yang menenteramkan: tidak, kecuali ditegaskan secara jelas. Dengan demikian, umat dapat menjalani hidup menggereja tanpa kecemasan bahwa masa lalu mereka akan diadili dengan standar yang berubah-ubah.
Kanon 9 juga membantu para gembala untuk bersikap bijak saat menerapkan norma baru. Pembaruan hukum tidak boleh menjadi alat untuk “mengoreksi masa lalu” secara keras. Sebaliknya, perubahan diarahkan ke masa depan, sambil menghormati keputusan, tindakan, dan proses yang telah terjadi secara sah. Sikap ini mencerminkan kepekaan pastoral yang memanusiakan.
Dalam terang Magisterium, asas non-retroaktivitas sejalan dengan ajaran tentang martabat hati nurani. Katekismus mengajarkan bahwa tanggung jawab moral seseorang dinilai berdasarkan pengetahuan dan kebebasan yang ada pada saat tindakan dilakukan. Prinsip hukum Gereja ini menjaga keselarasan antara hukum eksternal dan penilaian moral internal.
Dengan demikian, Kanon 9 mengukuhkan hukum Gereja sebagai hukum yang mendidik, bukan menghantui. Ia menata masa depan tanpa menghakimi masa lalu secara sewenang-wenang. Di sinilah hukum menjadi alat pertumbuhan iman dan persekutuan, bukan sumber ketakutan.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Perlindungan umat dari ketidakadilan hukum
Umat tidak boleh dibebani konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan sebelum adanya norma baru.
2. Kebijaksanaan dalam menerapkan kebijakan baru
Para gembala perlu memastikan bahwa aturan baru diarahkan ke masa depan dan dikomunikasikan dengan jelas.
3. Pendidikan iman tentang kepastian hukum Gereja
Kanon 9 menolong umat memahami bahwa Gereja mengedepankan keadilan dan ketenangan hati nurani.
5. Penutup Refleksif:
Kanon 9 mengajak Gereja untuk melangkah maju tanpa menindas masa lalu. Hukum yang adil membuka jalan ke depan sambil menghormati perjalanan yang telah dilalui. Di sana, hukum dan belas kasih bertemu demi menata masa depan dengan keadilan, sambil menjaga martabat setiap pribadi.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium:
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 9.
Katekismus Gereja Katolik, no. 1735 dan 2039–2040 (tanggung jawab moral dan otoritas Gereja).
Paus Yohanes Paulus II, Ensiklik Veritatis Splendor, tentang moralitas dan tanggung jawab pribadi.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang asas non-retroaktivitas hukum.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 9. Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang penerapan hukum dalam waktu.
