Siapa yang Terikat oleh Hukum Gereja: Iman, Akal Budi, dan Tanggung Jawab

CANON DAILY #11- KANON 11 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani,Pr

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)

Can. 11 – Legibus mere ecclesiasticis tenentur baptizati in Ecclesia catholica vel in eam recepti, qui sufficienti rationis usu gaudent et, nisi aliud iure expresse caveatur, septimum aetatis annum expleverint.

Kanon 11 – Undang-undang yang murni bersifat Gerejawi mengikat mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau yang diterima ke dalamnya, yang mempunyai penggunaan akal budi yang cukup dan, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh hukum, telah genap berumur tujuh tahun.

2. Judul Inti Kanon: Siapa yang Terikat oleh Hukum Gereja: Iman, Akal Budi, dan Tanggung Jawab

3. Uraian  Edukatif–Pastoral:

Kanon 11 menjawab pertanyaan mendasar yang sering muncul dalam hidup menggereja: siapa sebenarnya yang terikat oleh hukum Gereja? Jawabannya disusun dengan penuh keseimbangan antara identitas iman, kapasitas manusiawi, dan keadilan pastoral. Gereja tidak menuntut ketaatan hukum secara membabi buta, melainkan mengaitkannya dengan keanggotaan Gereja, kemampuan akal budi, dan kedewasaan dasar.

Pertama-tama, Kanon 11 menegaskan bahwa hukum yang murni Gerejawi mengikat mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik atau yang secara resmi diterima ke dalamnya. Ini berarti hukum Gereja tidak diberlakukan pada setiap orang tanpa pandang bulu. Hukum Gereja mengikat orang-orang yang menjadi bagian dari persekutuan Gereja Katolik, bukan mereka yang berada di luar persekutuan itu.

Penegasan ini mencerminkan keadilan dan kejujuran Gereja. Gereja tidak memaksakan hukum internalnya kepada mereka yang tidak berkomitmen pada iman Katolik. Dengan demikian, hukum Gereja bukan instrumen dominasi, melainkan aturan hidup bersama bagi komunitas iman.

Kedua, Kanon 11 menambahkan syarat penggunaan akal budi yang cukup. Gereja mengakui bahwa tanggung jawab hukum dan moral hanya masuk akal bila seseorang mampu memahami makna tindakannya. Prinsip ini sejalan dengan ajaran moral Gereja tentang hati nurani dan kebebasan manusia. Tanpa kemampuan akal budi, tuntutan hukum kehilangan dasar etisnya.

Ketiga, Kanon 11 menetapkan patokan usia tujuh tahun sebagai indikator kedewasaan dasar, kecuali hukum menentukan lain. Angka ini bukan batasan psikologis yang kaku, melainkan tradisi kanonik yang lama, yang menandai usia di mana seorang anak umumnya mulai membedakan yang baik dan yang buruk. Dengan demikian, Gereja menghindari tuntutan hukum terhadap anak-anak yang belum mampu memikul tanggung jawab secara realistis.

Secara teologis, Kanon 11 memperlihatkan wajah Gereja yang mendidik, bukan menghukum lebih dahulu. Hukum hadir seiring pertumbuhan iman dan akal budi. Prinsip ini sejalan dengan Katekismus Gereja Katolik yang menegaskan bahwa tanggung jawab moral seseorang ditentukan oleh pengetahuan dan kebebasannya. Hukum Gereja mengikuti logika yang sama: ketaatan diasumsikan hanya bila pemahaman memungkinkan.

Dari sudut pastoral, Kanon 11 sangat membantu dalam pelayanan sehari-hari. Ia mencegah pendekatan legalistik yang mudah menyalahkan, terutama terhadap anak-anak, orang dengan keterbatasan kognitif, atau mereka yang baru masuk Gereja. Gereja menuntut kesabaran, pendampingan, dan pendidikan iman sebelum tuntutan hukum diberlakukan secara penuh.

Kanon 11 juga menegaskan bahwa ada norma-norma Gereja yang secara eksplisit menentukan pengecualian. Dalam hal ini, hukum Gereja tetap fleksibel dan kontekstual. Keadilan tidak disamakan dengan keseragaman, melainkan dengan kesesuaian tuntutan dengan situasi konkret pribadi.

Dengan demikian, Kanon 11 menempatkan hukum Gereja dalam kerangka relasi dan tanggung jawab, bukan sekadar kewajiban formal. Hukum mengikat karena seseorang menjadi bagian dari Gereja, mampu memahami, dan berada pada tahap kedewasaan dasar. Di sanalah hukum menjadi sarana pertumbuhan iman, bukan beban yang menindas.

4. Implikasi Praktis Pastoral

1. Pendekatan pedagogis dalam pembinaan iman

Anak-anak dan umat yang sedang bertumbuh dalam iman perlu didampingi sebelum dibebani tuntutan hukum penuh.

2. Perlindungan terhadap yang rentan

Kanon 11 mencegah penegakan hukum yang tidak adil terhadap mereka yang belum atau tidak mampu memahami tuntutan hukum.

3. Kejelasan bagi para pelayan pastoral

Imam, katekis, dan pendamping pastoral dapat menerapkan hukum Gereja dengan lebih manusiawi dan proporsional.

5. Penutup Refleksif:

Kanon 11 mengingatkan kita bahwa dalam Gereja, hukum mengikuti pertumbuhan manusia, bukan sebaliknya. Ketaatan lahir dari iman yang dipahami, bukan dari paksaan yang dibutakan. Di sanalah hukum Gereja menjadi sahabat perjalanan iman, menuntun dengan kesabaran, bukan menghukum tanpa memahami.

6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 11.

Katekismus Gereja Katolik, no. 1735; 1783–1785; 2039–2040 (tanggung jawab moral, hati nurani, dan otoritas Gereja).

Paus Yohanes Paulus II, Anjuran Apostolik Catechesi Tradendae, tentang pendidikan iman yang bertahap.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang subjek hukum Gereja.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 11.

Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang siapa yang terikat oleh hukum Gereja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *