CANON DAILY#21 – KANON 21 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 21 In dubio, revocatio legis praeexistentis non praesumitur, sed leges posteriores ad priores sunt referendae et cum eis, quatenus fieri potest, conciliandae.
Kanon 21 Dalam hal terdapat keraguan, pencabutan undang-undang yang telah ada tidak diandaikan; melainkan undang-undang yang baru harus dikaitkan pada undang-undang yang terdahulu dan sejauh mungkin diselaraskan dengannya.
2. Judul Inti Kanon : Hukum Baru dan Hukum Lama: Kesinambungan sebagai Prinsip Dasar Gereja
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 21 melengkapi Kanon 20 dengan menegaskan satu prinsip mendasar dalam hukum Gereja: kesinambungan lebih diutamakan daripada pemutusan. Bila Kanon 20 menjelaskan kapan hukum baru membatalkan hukum lama, Kanon 21 mengingatkan bahwa pembatalan tidak boleh diandaikan begitu saja, terutama bila masih ada keraguan.
Prinsip utama Kanon 21 sederhana namun sarat makna pastoral: dalam keraguan, hukum lama tetap dianggap berlaku. Gereja menolak sikap tergesa-gesa yang menganggap setiap norma baru otomatis meniadakan norma lama. Sikap ini melindungi umat dari ketidakpastian hukum dan mencegah kekacauan pastoral akibat penafsiran yang terlalu agresif.
Secara yuridis, Kanon 21 menegaskan asas favor legis prioris dalam konteks keraguan. Bila tidak jelas bahwa hukum lama dicabut, maka hukum tersebut tetap memiliki daya normatif. Ini penting untuk menjaga stabilitas hidup menggereja, sebab hukum berfungsi sebagai rambu yang menuntun umat, bukan teka-teki yang membingungkan.
Namun, Kanon 21 tidak berhenti pada mempertahankan hukum lama. Ia melangkah lebih jauh dengan memberikan metode konstruktif: hukum baru harus dirujukkan pada hukum lama dan diselaraskan sejauh mungkin. Prinsip harmonisasi ini menampilkan kecerdasan hukum Gereja. Gereja tidak memandang hukum lama dan baru sebagai lawan, melainkan sebagai bagian dari satu perjalanan normatif yang berkesinambungan.
Secara teologis, Kanon 21 mencerminkan cara Gereja memahami Tradisi. Tradisi bukan sekadar pewarisan masa lalu, melainkan kesinambungan hidup iman dalam terang Roh Kudus. Demikian pula hukum Gereja: perubahan bukanlah pemutusan identitas, melainkan penyesuaian cara mengungkapkan nilai yang sama dalam konteks baru.
Dari sudut pastoral, Kanon 21 sangat relevan ketika umat dan pelayan pastoral menghadapi kebijakan baru Gereja baik di tingkat universal maupun particular yang tampaknya “berbeda” dari praktik sebelumnya. Kanon ini mengajak untuk membaca perubahan dengan kesabaran, mencari titik temu, bukan segera menyimpulkan adanya pencabutan total.
Prinsip ini juga mencegah penyalahgunaan hukum baru untuk membenarkan agenda tertentu. Dengan kewajiban harmonisasi, setiap penerapan hukum baru harus diuji kesesuaiannya dengan struktur hukum Gereja secara keseluruhan. Ini adalah perlindungan terhadap umat dan terhadap kesatuan Gereja.
Dalam terang Magisterium, Kanon 21 sejalan dengan hermeneutika kesinambungan yang ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI: pembaruan sejati dalam Gereja selalu terjadi dalam kesinambungan, bukan dalam diskontinuitas. Hukum Gereja mengambil sikap serupa reformasi tanpa amputasi identitas.
Dengan demikian, Kanon 21 menunjukkan bahwa Gereja berjalan maju tanpa melupakan jejak langkahnya. Hukum baru tidak datang untuk menghapus sejarah, melainkan untuk membacanya ulang dengan kedewasaan iman dan kebijaksanaan pastoral.
4. Implikasi Praktis Pastoral
1. Menghindari kesimpulan tergesa-gesa tentang pencabutan hukum
Dalam keraguan, pelayan pastoral harus berhati-hati sebelum menyatakan suatu norma tidak berlaku.
2. Mendorong pendekatan harmonisasi hukum
Penerapan hukum baru hendaknya mencari kesinambungan dengan hukum lama sejauh mungkin.
3. Menjaga kepastian dan ketenangan umat
Kanon 21 melindungi umat dari kebingungan akibat perubahan hukum yang disalahpahami.
5. Penutup Refleksif
Kanon 21 mengajak Gereja untuk membaca perubahan dengan kebijaksanaan dan kesetiaan. Dalam dunia yang cepat berubah, Gereja tidak reaktif, tetapi reflektif. Hukum menjadi jembatan yang menyatukan masa lalu dan masa kini demi masa depan keselamatan umat Allah
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 21.
Katekismus Gereja Katolik, no. 66–67; 94 (Tradisi yang hidup).
Konsili Vatikan II, Dei Verbum, tentang kesinambungan Tradisi Gereja.
Paus Benediktus XVI, Pidato tentang hermeneutics of continuity.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang relasi hukum lama dan baru.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 21.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis mengenai harmonisasi norma dalam hukum Gereja.
