CANON DAILY#24 – KANON 24 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1 Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 24 §1§1. Nulla consuetudo vim legis obtinere potest quae iuri divino sit contraria. §2. Neque consuetudo contra vel praeter ius canonicum vim legis obtinere potest nisi sit rationabilis; consuetudo autem quae in iure expresse reprobatur non est rationabilis.
Kanon 24 §1. “Tak ada kebiasaan yang dapat memperoleh kekuatan hukum apabila bertentangan dengan hukum ilahi.” §2. “Kebiasaan yang bertentangan dengan atau di luar hukum kanonik tidak dapat memperoleh kekuatan hukum kecuali jika wajar; tetapi kebiasaan yang secara tegas ditolak oleh hukum tidaklah wajar.”
2. Judul Inti Kanon: Batas dan Kewajaran Adat Kebiasaan dalam Hukum Gereja.
3. Uraian Edukatif–Pastoral
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci kita menemukan ketegangan antara hukum Allah dan tradisi manusia. Yesus sendiri menegur orang Farisi karena lebih mengutamakan tradisi manusia daripada perintah Allah (bdk. Mrk 7:8–13). Teguran itu bukanlah penolakan terhadap tradisi, melainkan koreksi terhadap tradisi yang menyimpang dari kehendak ilahi.
Dalam Perjanjian Lama pun, hukum Tuhan menjadi norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar demi kebiasaan sosial mana pun (Ul 4:2). Prinsip ini ditegaskan kembali dalam pewartaan Kristus: “Langit dan bumi akan berlalu, tetapi perkataan-Ku tidak akan berlalu” (Mat 24:35).
Kanon 24 §1 menggemakan prinsip alkitabiah ini: tidak ada kebiasaan yang boleh bertentangan dengan hukum ilahi. Artinya, kehidupan Gereja tidak dibangun di atas kesepakatan sosial semata, tetapi di atas wahyu Allah.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, hukum Gereja bukan sekadar sistem normatif administratif. Ia berakar dalam misteri keselamatan. Hukum ilahi (ius divinum) mencakup hukum kodrati yang tertanam dalam ciptaan dan hukum positif ilahi yang dinyatakan dalam wahyu. Karena itu, tidak ada komunitas betapapun besar atau lama yang dapat membentuk kebiasaan yang melampaui hukum Tuhan. Kanon 24 §2 menambahkan unsur penting: kewajaran (rationabilitas). Tidak semua kebiasaan yang tidak melanggar hukum ilahi otomatis sah. Kebiasaan itu harus rasional, masuk akal, sesuai tujuan hukum Gereja, dan membangun keselamatan jiwa.
Teologi hukum Gereja selalu mengajarkan bahwa hukum bertujuan pada salus animarum (keselamatan jiwa). Maka kewajaran suatu kebiasaan dinilai bukan hanya secara logis, tetapi juga secara pastoral dan teologis. Jika hukum secara eksplisit menolak suatu kebiasaan, maka kebiasaan itu dinyatakan tidak wajar. Artinya, Gereja secara sadar telah mempertimbangkan dan menolaknya demi kebaikan bersama.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 24 melengkapi Kanon 23. Jika Kanon 23 menyatakan bahwa kebiasaan bisa menjadi hukum, maka Kanon 24 memberikan batasnya. Ada tiga prinsip utama: 1. Larangan mutlak terhadap kebiasaan yang bertentangan dengan hukum ilahi. 2. Kebiasaan yang bertentangan atau melampaui hukum kanonik hanya mungkin sah jika rasional 3. Kebiasaan yang secara eksplisit ditolak oleh hukum tidak mungkin rasional.
Prinsip ini menjaga kestabilan hukum Gereja. Tanpa batas ini, kebiasaan lokal dapat merusak kesatuan universal. Misalnya, jika suatu komunitas memiliki kebiasaan yang bertentangan dengan ajaran sakramental Gereja, kebiasaan itu tidak pernah bisa menjadi hukum, walaupun sudah berlangsung lama.Hukum Gereja, dengan demikian, tidak membiarkan relativisme normatif. Ia mengakui dinamika sejarah, tetapi tetap tunduk pada struktur normatif yang objektif.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Bagi kehidupan pastoral khususnya dalam konteks Gereja Indonesia dan budaya lokal yang kaya adat Kanon 24 sangat penting.
1. Inkulturasi yang Discermentif
Tidak semua adat dapat langsung diintegrasikan dalam kehidupan Gereja. Inkulturasi harus melalui penyaringan teologis dan yuridis.
2. Evaluasi Kebiasaan Paroki
Jika suatu kebiasaan pastoral berkembang, perlu ditanyakan: Apakah ini bertentangan dengan hukum ilahi? Apakah ini rasional dan membangun keselamatan jiwa? Apakah hukum Gereja pernah secara eksplisit menolaknya?
3. Ketertiban Liturgi
Dalam liturgi, improvisasi yang bertentangan dengan norma universal tidak dapat dibenarkan atas nama “sudah biasa dilakukan.”
4. Disiplin Sakramental
Kebiasaan pastoral yang melemahkan disiplin sakramen tidak dapat memperoleh legitimasi hukum, meskipun berlangsung lama. Kebiasaan yang tidak selaras dengan hukum ilahi atau norma kanonik bukanlah pembaruan, tetapi penyimpangan
5. Penutup Reflektif
Kanon 24 mengajarkan hikmat besar Gereja: tidak semua yang lama itu benar, dan tidak semua yang sering dilakukan itu sah. Hidup Gereja bertumbuh dalam sejarah, tetapi akarnya tetap tertanam dalam kebenaran ilahi. Kita dipanggil bukan hanya untuk melestarikan kebiasaan, tetapi untuk menyaringnya dengan terang Injil dan kebijaksanaan hukum Gereja.
Dalam pelayanan pastoral, sering kali kita tergoda berkata: “Sudah dari dulu begitu.”
Kanon 24 mengajak kita bertanya: “Apakah itu selaras dengan kehendak Allah dan tujuan keselamatan jiwa?” Di situlah keseimbangan antara tradisi hidup dan kebenaran kekal dijaga.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 24 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Dei Verbum (tentang wahyu dan hukum ilahi).
Konsili Vatikan II, Lumen Gentium (tentang kesatuan Gereja).
Katekismus Gereja Katolik §§ 1950–1960 (tentang hukum ilahi dan hukum kodrati).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
