CANON DAILY# 48 – KANON 48 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 48 -Decretum singulare intellegitur actus administrativus a competenti auctoritate exsecutiva datus, quo, secundum iuris normas, pro casu particulari decisio aut provisio fit.
Kanon 48 -Dekret tunggal dipahami sebagai tindakan administratif yang diberikan oleh otoritas eksekutif yang berwenang, yang menurut norma hukum membuat keputusan atau ketetapan untuk suatu kasus tertentu.
2. Judul Inti Kanon
Hakikat Dekret Tunggal sebagai Tindakan Administratif
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis – Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa tidak semua keputusan bersifat umum; banyak keputusan dibuat untuk kasus konkret dan personal. Misalnya, ketika Rasul Paulus menangani konflik tertentu dalam jemaat Korintus, ia memberikan keputusan pastoral yang spesifik untuk situasi tertentu (bdk. 1Kor 5). Kanon 48 mencerminkan logika ini: ada keputusan yang bukan hukum umum, tetapi keputusan konkret untuk kasus tertentu. Gereja, seperti komunitas apostolik perdana, bertindak tidak hanya melalui norma umum, tetapi juga melalui keputusan individual demi kebaikan jiwa-jiwa.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Gereja adalah komunitas yang hidup dalam keseimbangan antara norma universal dan kebijaksanaan pastoral konkret. Dekret tunggal (decretum singulare) bukan undang-undang umum, melainkan keputusan administratif yang: Dibuat oleh otoritas eksekutif yang kompeten, Berlaku untuk satu kasus tertentu dan Berdasarkan norma hukum. Ini menunjukkan bahwa Gereja menghargai dimensi personal dalam tata kelola. Tidak semua hal dapat diatur hanya oleh hukum umum; sering kali dibutuhkan keputusan konkret untuk situasi tertentu. Dekret tunggal adalah sarana pastoral dan yuridis untuk menerjemahkan hukum universal ke dalam kasus individual.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 48 mendefinisikan secara formal apa yang dimaksud dengan dekret tunggal. Unsur-unsur pentingnya: pertama, Dikeluarkan oleh otoritas eksekutif yang berwenang, kedua, Bersifat administratif, bukan legislative, ketiga, Berkaitan dengan kasus tertentu (pro casu particulari), keempat, Berupa keputusan atau ketetapan konkret.
Dekret tunggal berbeda dari: Undang-undang (yang bersifat umum dan abstrak). Reskrip (yang biasanya merupakan jawaban atas permohonan). Dekret tunggal sering kali berupa: Pengangkatan atau pemberhentian jabatan, Sanksi administrative Penolakan atau pemberian izin tertentu. Kanon ini menjadi fondasi bagi kanon-kanon berikutnya (49–58) yang mengatur lebih rinci tentang dekret.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 48 sangat relevan dalam kehidupan Gereja sehari-hari.
1. Pengangkatan Jabatan
Ketika Uskup mengangkat seorang imam menjadi pastor paroki, ia mengeluarkan dekret tunggal.
2. Pemberhentian
Keputusan pemberhentian dari suatu jabatan juga merupakan dekret tunggal.
3. Tindakan Disipliner
Jika suatu sanksi administratif dijatuhkan, itu dilakukan melalui dekret tunggal.
4. Dimensi Pastoral
Dekret tunggal memungkinkan respons konkret terhadap kebutuhan atau persoalan umat.
5. Penutup Reflektif
Kanon 48 mengingatkan kita bahwa hukum Gereja bukan hanya kumpulan norma abstrak, tetapi juga sarana pengambilan keputusan konkret demi kebaikan jiwa-jiwa. Dekret tunggal adalah jembatan antara hukum dan realitas hidup umat. Sebagai pelayan pastoral, kita dipanggil untuk menggunakan kewenangan administratif dengan bijaksana, adil, dan berakar pada norma hukum. Karena dalam Gereja, setiap keputusan konkret harus selalu menjadi pelayanan bagi keselamatan.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 48 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 35–47 (tentang tindakan administratif individual).
Kanon 49–58 (tentang dekret dan reskrip).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Christus Dominus.
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
