CANON DAILY# 64 – KANON 64 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 64 Salvo iure Paenitentiariae Apostolicae pro foro interno, gratia a competenti auctoritate negata nequit valide ab alia auctoritate eiusdem potestatis impetrari sine consensu prioris.
Kanon 64 Dengan tetap memperhatikan hak Penitensiaria Apostolik untuk forum internal, rahmat yang telah ditolak oleh otoritas yang berwenang tidak dapat secara sah diperoleh dari otoritas lain yang memiliki kekuasaan yang sama tanpa persetujuan otoritas yang pertama.
2. Judul Inti Kanon: Larangan ‘Mencari Jalan Lain’ Setelah Rahmat/Kemurahan Ditolak
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, terdapat dinamika ketaatan terhadap otoritas yang sah. Ketika seseorang mendapat jawaban tertentu, ia tidak dapat begitu saja mengabaikannya dan mencari pengesahan lain yang bertentangan (bdk. 1Sam 15:22–23 tentang pentingnya ketaatan). Kanon 64 menegaskan bahwa dalam Gereja, keputusan otoritas yang sah tidak boleh disiasati dengan cara mencari otoritas lain yang setingkat.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Gereja adalah communio yang teratur dan tidak terfragmentasi. Kanon 64 melindungi: pertama, kesatuan otoritas, kedua, integritas struktur hierarkis, dan yang ketiga, kejujuran dalam proses administratif. Jika rahmat telah ditolak oleh otoritas yang berwenang, maka pemohon tidak boleh “berbelanja keputusan” (decision shopping) kepada otoritas lain yang setingkat. Namun, terdapat pengecualian penting: hak khusus Penitensiaria Apostolik dalam forum internal tetap dihormati. Ini menunjukkan keseimbangan antara ketertiban eksternal dan dinamika forum internal (khususnya dalam bidang sakramental dan hati nurani).
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 64 memuat beberapa unsur penting: pertama, harus ada penolakan dari otoritas kompeten. Kedua, otoritas lain memiliki kekuasaan yang sama tingkatnya. Ketiga, tanpa persetujuan otoritas pertama, rahmat tidak sah jika diberikan oleh otoritas kedua. Prinsip ini mencegah forum shopping administratif. Inkonsistensi keputusan. Konflik yurisdiksi. Jika seseorang tidak puas dengan penolakan, jalan yang tepat adalah rekursus administratif, bukan mencari otoritas lain yang setingkat. Kanon ini berkaitan erat dengan kanon 1732–1739 tentang rekursus administratif.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 64 sangat relevan dalam praktik pastoral.
1. Permohonan Dispensasi
Jika seorang Uskup menolak dispensasi tertentu, pemohon tidak dapat meminta Uskup lain yang setingkat tanpa persetujuan yang pertama.
2. Izin Administratif
Penolakan izin oleh otoritas kompeten tidak boleh disiasati dengan mencari otoritas lain.
3. Integritas Kepemimpinan
Norma ini menjaga agar otoritas tidak saling melemahkan.
4. Jalan yang Benar: Rekursus
Jika tidak puas, pemohon harus menempuh rekursus, bukan manipulasi yurisdiksi.
5. Penutup Reflektif
Kanon 64 mengajarkan bahwa dalam Gereja, kesatuan otoritas adalah bagian dari kesatuan iman.
Kita tidak dipanggil untuk mencari keputusan yang lebih menguntungkan, tetapi untuk berjalan dalam kejujuran prosedural. Jika suatu permohonan ditolak, jalan yang sah adalah dialog dan rekursus, bukan mencari pintu belakang. Dalam pelayanan pastoral, kita dipanggil untuk menjaga kesatuan dan integritas struktur Gereja. Karena dalam Gereja, ketertiban hukum adalah wujud konkret kesatuan tubuh Kristus.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 64 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 59–63 (tentang reskrip).
Kanon 1732–1739 (tentang rekursus administratif).
Kanon 1400 §2 (tentang yurisdiksi administratif).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm.