Prinsip Stabilitas Privilese terhadap Hukum yang Bertentangan

 CANON DAILY# 73 – KANON 73  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

Canon 73  Privilegia non praesumuntur revocata per legem contrariam, nisi lex id expresse caveat.

Kanon 73 Privilese tidak dianggap dicabut oleh undang-undang yang bertentangan, kecuali undang-undang itu secara tegas menyatakannya.

2. Judul Inti Kanon :Prinsip Stabilitas Privilese terhadap Hukum yang Bertentangan

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis-Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam sejarah keselamatan, Allah sering memberikan janji atau perkenan khusus yang tidak dengan mudah dibatalkan oleh perubahan situasi. Perjanjian Allah dengan umat-Nya tidak dihapus begitu saja tanpa pernyataan eksplisit (bdk. Kej 17; Yer 31:31–34). Prinsip kesetiaan dan stabilitas menjadi nilai penting dalam relasi perjanjian. Kanon 73 mengadopsi semangat ini dalam tata hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum yang diberikan secara khusus. Karena itu, hukum baru yang bertentangan tidak otomatis menghapus privilese tersebut. Mengapa? Karena privilese adalah: Pengecualian khusus terhadap hukum umum. Rahmat personal atau institusional yang memiliki dasar tertentu. Jika hukum baru ingin mencabut privilese, harus dinyatakan secara eksplisit. Ini menjaga: pertama, Kepastian hukum.,kedua, Stabilitas rahmat yang telah diberikan.ketiga, Kepercayaan terhadap otoritas Gereja.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 73 menegaskan asas penting: Privilegium non revocatur tacite. Privilese tidak dicabut secara diam-diam. Hukum yang bertentangan tidak cukup untuk membatalkan privilese. Harus ada: Pernyataan eksplisit dalam hukum baru bahwa privilese tersebut dicabut. Ini membedakan antara: Hukum umum (lex generalis). Pengecualian khusus (privilegium). Privilese tetap berlaku sampai dicabut secara jelas oleh otoritas yang berwenang.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 73 memiliki dampak penting dalam praktik Gereja.

 1. Perubahan Hukum Universal

Jika hukum universal berubah, privilese lama tetap berlaku kecuali secara eksplisit dicabut.

 2. Hak Lembaga

Hak istimewa lembaga gerejawi tidak hilang hanya karena ada norma baru yang berbeda.

 3. Kepastian Administratif

Pastor dan Ordinaris harus memeriksa apakah ada pencabutan eksplisit sebelum menyatakan privilese tidak berlaku.

 4. Stabilitas Pastoral

Norma ini melindungi komunitas dari perubahan yang tidak jelas atau mendadak.

5. Penutup Reflektif

Kanon 73 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat yang telah diberikan tidak dicabut secara tersembunyi. Kesetiaan adalah prinsip dasar relasi hukum dalam Gereja. Jika otoritas ingin mencabut suatu privilese, ia harus menyatakannya dengan jelas dan eksplisit. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa stabilitas dan kepastian adalah bagian dari keadilan Gereja. Karena dalam Gereja, kejelasan hukum menjaga kepercayaan umat dan kesatuan persekutuan.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 73 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 76 (tentang privilese).

Kanon 20 (tentang hukum bertentangan).

Kanon 21 (tentang interpretasi pencabutan).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *