Batas Subjektif Privilese: Tidak Dapat Diperluas kepada Orang Lain

 CANON DAILY# 74 – KANON 74  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

Canon 74  Privilegium nequit aliis ampliari vel extendi praeter expressos concessos.

Kanon 74 Privilese tidak dapat diperluas atau diperlebar kepada pihak lain selain mereka yang secara tegas disebutkan sebagai penerima.

2. Judul Inti Kanon: Batas Subjektif Privilese: Tidak Dapat Diperluas kepada Orang Lain

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa panggilan atau rahmat tertentu sering kali bersifat personal. Para rasul dipanggil secara khusus (Mat 4:18–22). Panggilan mereka tidak otomatis berlaku bagi orang lain yang berada di tempat yang sama. Prinsipnya jelas: rahmat khusus tidak otomatis menjadi hak universal. Kanon 74 mengadopsi logika ini dalam tata hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, privilese adalah anugerah hukum yang diberikan: kepada individu tertentu, atau kepada badan hukum tertentu. Karena itu, ia tidak boleh diperluas kepada pihak lain melalui analogi atau kebiasaan. Kanon ini melindungi dua hal: pertama, ketepatan maksud pemberi privilese., kedua, stabilitas hukum universal. Jika privilese dapat diperluas secara bebas, maka hukum umum akan tergerus oleh pengecualian yang tidak terkendali.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 74 menegaskan batas subjektif privilese. Prinsipnya: Privilegium personal  berlaku hanya bagi subjek yang disebutkan. Privilegium real (untuk lembaga atau benda tertentu)  berlaku hanya dalam batas yang dinyatakan. Tidak dapat diperluas: kepada keluarga penerima. Kepada kelompok lain. Kepada penerus tanpa dasar hukum eksplisit. Norma ini mencegah interpretasi analogis yang memperluas pengecualian hukum umum.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 74 memiliki relevansi konkret dalam administrasi Gereja.

 1. Privilese Individu

Jika seorang imam memiliki privilese tertentu, imam lain tidak otomatis memilikinya.

 2. Privilese Lembaga

Jika hak khusus diberikan kepada satu komunitas religius, komunitas lain tidak dapat mengklaimnya.

 3. Perlindungan Hukum Umum

Norma umum tetap menjadi patokan, dan pengecualian tidak boleh diperluas.

 4. Ketelitian Kurial

Pejabat Gereja harus membaca teks privilese secara ketat sesuai subjek yang disebut.

5. Penutup Reflektif

Kanon 74 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat khusus tidak boleh berubah menjadi norma umum melalui penafsiran yang longgar. Hukum Gereja menjaga keseimbangan antara kemurahan dan ketertiban. Privilese diberikan dengan maksud tertentu dan kepada subjek tertentu. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa kesetiaan pada teks dan maksud pemberi adalah bagian dari tanggung jawab yuridis. Karena dalam Gereja, keteraturan hukum menjaga keadilan dan kesatuan persekutuan.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 74 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 72 (tentang interpretasi privilese).

Kanon 76 (tentang definisi privilese).

Kanon 20–21 (tentang konflik hukum).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Batas Subjektif Privilese: Tidak Dapat Diperluas kepada Orang Lain”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *