Berakhirnya Privilese melalui Pelepasan (Renuntiatio)

CANON DAILY# 75 – KANON 75  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1 Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 75  Privilegium cessat per renuntiationem a competenti auctoritate acceptatam.

Kanon 75 Privilese berakhir karena pelepasan yang diterima oleh otoritas yang berwenang.

2 Judul Inti Kanon: Berakhirnya Privilese melalui Pelepasan (Renuntiatio)

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis-Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita menemukan bahwa seseorang dapat melepaskan hak atau status tertentu demi tujuan yang lebih tinggi. Santo Paulus, misalnya, melepaskan hak-haknya demi Injil (1Kor 9:12). Prinsipnya jelas: hak dapat digunakan atau dilepaskan. Kanon 75 mencerminkan kebebasan ini dalam hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum, tetapi bukan sesuatu yang melekat secara mutlak pada pribadi. Karena itu, penerima privilese dapat melepaskannya. Namun, pelepasan itu tidak otomatis berlaku. Harus diterima oleh: Otoritas yang berwenang. Mengapa? Karena privilese sering kali tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga keteraturan eklesial. Renuntiatio harus sah dan diterima agar memiliki efek hukum. Ini menunjukkan bahwa dalam Gereja, kebebasan berjalan dalam relasi dengan otoritas.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 75 menegaskan tiga unsur: pertama, ada privilege yang sah; kedua, ada tindakan pelepasan oleh penerima; ketiga, pelepasan tersebut diterima oleh otoritas kompeten. Tanpa penerimaan oleh otoritas, pelepasan belum menghasilkan akibat hukum. Prinsip ini menjaga kepastian hukum. Ketertiban administratif. Kejelasan status hukum penerima. Renuntiatio tidak boleh ambigu atau sepihak tanpa konfirmasi resmi.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 75 memiliki dampak nyata dalam praktik pastoral.

 1. Imam atau Religios yang Melepaskan Hak Khusus

Harus ada penerimaan resmi oleh otoritas.

 2. Lembaga Gerejawi

Jika melepaskan privilese historis, perlu proses formal.

3. Administrasi Keuskupan

Tidak boleh menganggap privilese hilang hanya karena penerima tidak lagi menggunakannya.

 4. Kebebasan yang Tertib

Norma ini menjaga keseimbangan antara kebebasan pribadi dan struktur Gereja.

5. Penutup Reflektif

Kanon 75 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat hukum dapat dilepaskan secara bebas, tetapi harus dilakukan secara tertib. Pelepasan bukan tindakan sembunyi-sembunyi, melainkan tindakan yuridis yang jelas dan diterima. Hukum Gereja menjaga agar setiap perubahan status berjalan dalam transparansi dan keteraturan. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa kebebasan sejati selalu berjalan bersama tanggung jawab dan kejelasan. Karena dalam Gereja, hukum bukan sekadar aturan, tetapi bentuk konkret persekutuan.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 75 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 76 (tentang definisi privilese).

Kanon 85 (tentang dispensasi).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *