CANON DAILY# 78 – KANON 78 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 78 §1 Privilegium cessat per revocationem ab auctoritate competenti factam ad normam iuris. §2 Privilegium personale cessat cum persona; reale vero cessat, cessante obiecto vel re; locale cessat per destructionem loci.
Kanon 78§1. Privilese berakhir karena pencabutan oleh otoritas yang berwenang menurut norma hukum. §2. Privilese personal berakhir bersama pribadi itu; privilese nyata berakhir apabila objek atau barangnya tidak ada lagi; privilese setempat berakhir karena musnahnya tempat tersebut.
2. Judul Inti Kanon: Cara Berakhirnya Privilese: Pencabutan dan Hilangnya Subjek
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa rahmat atau mandat tertentu melekat pada pribadi atau situasi tertentu. Ketika situasi berubah, mandat itu pun berakhir (bdk. Bil 20:12; Kis 1:25). Rahmat tidak selalu bersifat permanen secara historis; ia terikat pada konteks dan maksud pemberian. Kanon 78 mengartikulasikan prinsip ini dalam hukum Gereja.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum yang diberikan: Kepada pribadi (personal). Kepada suatu objek atau hak tertentu (real). Kepada tempat tertentu (local). Karena itu, jika subjek, objek, atau tempat tidak lagi ada, privilese pun berakhir. Ini mencerminkan bahwa: Rahmat hukum terikat pada realitas konkret. Selain itu, privilese dapat dicabut secara sah oleh otoritas yang berwenang. Hal ini menegaskan: Otoritas Gereja memiliki kuasa pemberian dan pencabutan. Tidak ada privilese yang absolut di luar keteraturan eklesial.
C. Dimensi Yuridis
Kanon 78 mengatur dua cara berakhirnya privilese: pertama, Melalui Revocatio (§1). Privilese berhenti jika: Otoritas yang berwenang mencabutnya. Dilakukan sesuai norma hukum. Pencabutan tidak boleh sewenang-wenang, tetapi harus sesuai prosedur yuridis. Kedua, Karena Hilangnya Subjek (§2). Personal berakhir saat pribadi meninggal atau kehilangan status. Real berakhir jika objeknya hilang. Local berakhir jika tempatnya musnah. Ini prinsip ontologis: Ketika subjek tidak ada, hak pun tidak ada.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 78 sangat penting dalam administrasi Gereja.
1. Hak Personal Imam atau Uskup
Berakhir saat masa jabatan selesai atau pribadi wafat.
2. Hak Khusus Gereja atau Kapel
Jika bangunan hancur, privilese lokal berakhir.
3. Revocatio Resmi
Otoritas harus menggunakan prosedur yang sah.
4. Stabilitas dan Fleksibilitas
Hukum Gereja menjaga keseimbangan antara kontinuitas dan adaptasi.
5. Penutup Reflektif
Kanon 78 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat hukum terikat pada struktur konkret. Tidak ada privilese yang berdiri sendiri di luar subjeknya. Namun Gereja juga menjamin bahwa pencabutan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan menurut norma hukum. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa setiap rahmat dan hak harus dijalankan dalam kesadaran akan konteks, waktu, dan otoritas. Karena dalam Gereja, hukum selalu hidup dalam relasi dan keteraturan demi keselamatan jiwa-jiwa.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 78 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 73 (tentang pencabutan eksplisit).
Kanon 76 (definisi privilese).
Kanon 17 (tentang interpretasi hukum).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
