Cara Berakhirnya Privilese: Pencabutan dan Hilangnya Subjek

CANON DAILY# 78 – KANON 78  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 78 §1 Privilegium cessat per revocationem ab auctoritate competenti factam ad normam iuris.  §2  Privilegium personale cessat cum persona; reale vero cessat, cessante obiecto vel re; locale cessat per destructionem loci.

Kanon 78§1. Privilese berakhir karena pencabutan oleh otoritas yang berwenang menurut norma hukum. §2. Privilese personal berakhir bersama pribadi itu; privilese nyata berakhir apabila objek atau barangnya tidak ada lagi; privilese setempat berakhir karena musnahnya tempat tersebut.

2. Judul Inti Kanon: Cara Berakhirnya Privilese: Pencabutan dan Hilangnya Subjek

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa rahmat atau mandat tertentu melekat pada pribadi atau situasi tertentu. Ketika situasi berubah, mandat itu pun berakhir (bdk. Bil 20:12; Kis 1:25). Rahmat tidak selalu bersifat permanen secara historis; ia terikat pada konteks dan maksud pemberian. Kanon 78 mengartikulasikan prinsip ini dalam hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum yang diberikan: Kepada pribadi (personal). Kepada suatu objek atau hak tertentu (real). Kepada tempat tertentu (local). Karena itu, jika subjek, objek, atau tempat tidak lagi ada, privilese pun berakhir. Ini mencerminkan bahwa: Rahmat hukum terikat pada realitas konkret. Selain itu, privilese dapat dicabut secara sah oleh otoritas yang berwenang. Hal ini menegaskan: Otoritas Gereja memiliki kuasa pemberian dan pencabutan. Tidak ada privilese yang absolut di luar keteraturan eklesial.

C. Dimensi Yuridis

Kanon 78 mengatur dua cara berakhirnya privilese: pertama,  Melalui Revocatio (§1). Privilese berhenti jika: Otoritas yang berwenang mencabutnya. Dilakukan sesuai norma hukum. Pencabutan tidak boleh sewenang-wenang, tetapi harus sesuai prosedur yuridis. Kedua,  Karena Hilangnya Subjek (§2). Personal  berakhir saat pribadi meninggal atau kehilangan status. Real  berakhir jika objeknya hilang. Local berakhir jika tempatnya musnah. Ini prinsip ontologis: Ketika subjek tidak ada, hak pun tidak ada.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 78 sangat penting dalam administrasi Gereja.

 1. Hak Personal Imam atau Uskup

Berakhir saat masa jabatan selesai atau pribadi wafat.

 2. Hak Khusus Gereja atau Kapel

Jika bangunan hancur, privilese lokal berakhir.

3. Revocatio Resmi

Otoritas harus menggunakan prosedur yang sah.

 4. Stabilitas dan Fleksibilitas

Hukum Gereja menjaga keseimbangan antara kontinuitas dan adaptasi.

5. Penutup Reflektif

Kanon 78 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat hukum terikat pada struktur konkret. Tidak ada privilese yang berdiri sendiri di luar subjeknya. Namun Gereja juga menjamin bahwa pencabutan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan menurut norma hukum. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa setiap rahmat dan hak harus dijalankan dalam kesadaran akan konteks, waktu, dan otoritas. Karena dalam Gereja, hukum selalu hidup dalam relasi dan keteraturan demi keselamatan jiwa-jiwa.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 78 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 73 (tentang pencabutan eksplisit).

Kanon 76 (definisi privilese).

Kanon 17 (tentang interpretasi hukum).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *