CANON DAILY# 87- KANON 87 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 87 §1 Episcopus dioecesanus, quoties id ad bonum spirituale fidelium conferre iudicet, potest fideles sibi commissos dispensare ab universalibus et particularibus legibus disciplinaribus, pro suo territorio vel subditis latis a suprema Ecclesiae auctoritate, non autem a legibus processualibus vel poenalibus, neque ab iis quarum dispensatio Apostolicae Sedis vel alii auctoritati specialiter reservata sit. §2 Si difficile sit ad Apostolicam Sedem recurrere et simul periculum sit in mora, Ordinarius potest dispensare etiam ab illis legibus a quibus dispensare Apostolicae Sedi reservatum est, dummodo agatur de dispensatione quam ipsa Apostolica Sedes concedere soleat.
Kanon 87 §1. Uskup diosesan, setiap kali ia menilai bahwa hal itu bermanfaat bagi kebaikan rohani umat beriman, dapat memberikan dispensasi kepada umat yang dipercayakan kepadanya dari undang-undang disipliner universal maupun partikular yang berlaku di wilayahnya atau bagi bawahannya dan dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja, tetapi tidak dari undang-undang prosedural atau pidana, ataupun dari undang-undang yang dispensasinya secara khusus dicadangkan bagi Takhta Apostolik atau otoritas lain.
§2. Jika sulit untuk menghubungi Takhta Apostolik dan sekaligus ada bahaya dalam penundaan, Ordinaris dapat memberikan dispensasi juga dari undang-undang yang biasanya hanya dapat didispensasi oleh Takhta Apostolik, asalkan menyangkut dispensasi yang biasa diberikan oleh Takhta Apostolik.
2. Judul Inti Kanon: Kuasa Dispensasi Uskup Diosesan demi Kebaikan Rohani Umat
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Para rasul dan para pengganti mereka diberi kuasa untuk mengikat dan melepaskan (Mat 16:19; 18:18). Kuasa ini bukan simbolik, melainkan nyata dan pastoral. Dalam Kisah Para Rasul (15:28–29), para pemimpin Gereja membuat keputusan demi kebaikan rohani umat. Kanon 87 adalah penerapan konkret kuasa itu dalam struktur Gereja sekarang.
B. Dimensi Teologis
Kanon ini menegaskan bahwa Uskup Diosesan bukan sekadar administrator wilayah, tetapi gembala yang memiliki kuasa nyata demi keselamatan umatnya. Prinsip utama §1: Ad bonum spirituale fidelium. Kebaikan rohani umat adalah alasan utama dispensasi. Uskup dapat mendispensasi: Hukum disipliner universal. Hukum disipliner particular. Namun, tidak dapat mendispensasi: hukum prosedural. Hukum pidana. Hukum yang secara khusus dicadangkan bagi Takhta Apostolik. §2 menunjukkan fleksibilitas pastoral Gereja:
Jika komunikasi dengan Roma sulit dan ada bahaya penundaan, Ordinaris dapat bertindak, asalkan dispensasi tersebut memang jenis yang biasanya diberikan Roma. Ini adalah bentuk kepercayaan Gereja terhadap kebijaksanaan Uskup.
C. Dimensi Yuridis
Kanon 87 adalah salah satu kanon paling luas dalam hal kuasa dispensasi. Elemen penting: pertama, Kuasa bersifat ordinaria (melekat pada jabatan Uskup)., kedua, Berlaku untuk umat yang dipercayakan kepadanya., ketiga, Dibatasi pada hukum disipliner., keempat, Tidak berlaku untuk hukum prosedural atau pidana., kelima, Tidak berlaku jika dispensasi dicadangkan bagi Takhta Apostolik. §2 memperkenalkan prinsip periculum in mora (bahaya dalam penundaan). Ini menegaskan bahwa hukum Gereja melayani keselamatan jiwa, bukan birokrasi.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 87 sangat penting dalam kehidupan pastoral keuskupan.
1. Dispensasi Perkawinan
Uskup dapat memberikan dispensasi dari halangan tertentu yang bersifat disipliner.
2. Situasi Darurat
Dalam keadaan mendesak, Ordinaris dapat bertindak tanpa menunggu Roma.
3. Keseimbangan Otoritas
Menegaskan peran Uskup sebagai gembala lokal dengan kuasa nyata.
4. Tanggung Jawab Besar
Kuasa luas ini harus digunakan dengan kebijaksanaan tinggi.
5. Penutup Reflektif
Kanon 87 adalah manifestasi nyata wajah pastoral Gereja. Uskup bukan hanya penjaga hukum, tetapi juga pelayan keselamatan umat. Kuasa dispensasi adalah bentuk konkret belas kasih yang teratur. Namun, kuasa ini tidak absolut; ia tetap berada dalam batas hukum universal dan otoritas tertinggi Gereja. Dalam pelayanan pastoral, kanon ini mengingatkan bahwa hukum Gereja hidup dalam keseimbangan antara otoritas universal dan tanggung jawab lokal. Karena pada akhirnya, hukum Gereja selalu diarahkan pada keselamatan jiwa-jiwa — salus animarum suprema lex.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 87 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 85–86 (tentang dispensasi).
Kanon 381 (kuasa Uskup Diosesan).
Kanon 90 (syarat alasan yang cukup).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm atas informasi yang sangat berharga ini.