CANON DAILY# 97- KANON 97 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 97 §1 Persona maior est, quae decimum octavum aetatis annum explevit; ante hanc aetatem minor est. §2 Minor ante completum septimum aetatis annum infans vocatur et censetur non sui compos; expleto autem septimo anno usum rationis habere praesumitur.
Kanon 97 §1 Seseorang disebut dewasa apabila telah menyelesaikan tahun kedelapan belas usianya; sebelum usia itu ia disebut belum dewasa. §2. Seorang belum dewasa sebelum menyelesaikan tahun ketujuh usianya disebut anak kecil dan dianggap belum mempunyai akal budi; setelah genap tujuh tahun, ia dianggap telah mempunyai penggunaan akal budi.
2. Judul Inti Kanon: Usia Kanonik dan Penggunaan Akal Budi dalam Hukum Gereja
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, pertumbuhan manusia dipahami sebagai proses kedewasaan bertahap. Yesus sendiri “bertambah besar dan bertambah hikmat-Nya” (Luk 2:52). Tradisi Gereja mengakui bahwa kemampuan moral dan tanggung jawab berkembang seiring usia dan akal budi. Kanon 97 berdiri dalam kerangka antropologi kristiani ini.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, manusia adalah makhluk rasional dan bebas. Namun, kemampuan rasional tidak langsung sempurna sejak lahir. Kanon 97 menetapkan tiga tahap: pertama, infans (di bawah 7 tahun). Dianggap belum menggunakan akal budi (non sui compos). Tidak bertanggung jawab secara penuh. Kedua, setelah genap 7 tahun. Dianggap memiliki akal budi (presumsi hukum). Ketiga, setelah 18 tahun. Dianggap dewasa penuh secara kanonik. Presumsi ini bersifat hukum, bukan pernyataan absolut tentang kematangan psikologis. Gereja menggunakan batas usia sebagai norma objektif demi kepastian hukum
C. Dimensi Yuridis
Kanon 97 sangat penting dalam berbagai aspek hukum: validitas sakramen (misalnya tobat dan Ekaristi). Tanggung jawab pidana kanonik. Kecakapan membuat tindakan yuridis. Hak dan kewajiban dalam perkawinan. Umur 7 tahun adalah batas penggunaan akal budi. Umur 18 tahun adalah kedewasaan hukum penuh. Namun, norma lain dalam KHK dapat menetapkan usia berbeda untuk tindakan tertentu (misalnya tahbisan, perkawinan).
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 97 memiliki konsekuensi nyata:
1. Komuni Pertama
Berdasarkan penggunaan akal budi (sekitar 7 tahun).
2. Pengakuan Dosa
Dimulai sejak usia penggunaan akal budi.
3. Tanggung Jawab Hukum
Anak kecil tidak dikenai sanksi pidana kanonik.
4. Administrasi Gerejawi
Usia memengaruhi kecakapan membuat tindakan hukum.
5. Penutup Reflektif
Kanon 97 mengajarkan bahwa Gereja memahami manusia sebagai makhluk yang bertumbuh. Hukum Gereja tidak memaksakan tanggung jawab penuh pada mereka yang belum memiliki akal budi. Ada kebijaksanaan pastoral dalam menetapkan batas usia demi kejelasan dan perlindungan. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa pembinaan iman harus mengikuti tahap perkembangan manusia. Karena dalam Gereja, pertumbuhan iman berjalan seiring pertumbuhan akal dan kebebasan.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 97 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 11 (subjek hukum gerejawi).
Kanon 1323–1324 (tanggung jawab pidana).
Kanon 913 (Komuni Pertama).
Katekismus Gereja Katolik 1734–1738 (kebebasan dan tanggung jawab).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law. Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
