Anak di Bawah Umur, Wali, dan Hubungan Hukum Kanonik–Sipil

CANON DAILY# 98- KANON 98 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 98 §1 Persona minor in exercitio iurium suorum parentum vel tutoris potestati subest, iis exceptis in quibus iure divino vel canonico minores ab eorum potestate eximuntur. §2 Quod attinet ad tutelae constitutionem et potestatis exercitium, serventur praescripta iuris civilis, nisi iure canonico aliud caveatur aut Episcopus dioecesanus ob iustam causam opportunum iudicaverit tutorem constituere ad normam iuris canonici.

Kanon 98§1. Seorang yang belum dewasa dalam pelaksanaan hak-haknya berada di bawah kuasa orang tua atau wali, kecuali dalam hal-hal di mana menurut hukum ilahi atau hukum kanonik anak di bawah umur dibebaskan dari kuasa mereka. §2. Mengenai penetapan perwalian dan pelaksanaan kuasa itu, harus ditaati ketentuan hukum sipil, kecuali hukum kanonik menentukan lain atau Uskup diosesan menilai bahwa demi alasan yang adil perlu menunjuk seorang wali menurut norma hukum kanonik.

2. Judul Inti Kanon: Anak di Bawah Umur, Wali, dan Hubungan Hukum Kanonik–Sipil

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, anak-anak ditempatkan dalam perlindungan orang tua (Ef 6:1–4). Namun Yesus juga menegaskan bahwa relasi dengan Allah melampaui relasi keluarga (Mat 10:37). Gereja memelihara keseimbangan antara otoritas orang tua dan kebebasan religius pribadi.

B. Dimensi Teologis

Kanon 98 menegaskan prinsip dasar: Anak di bawah umur memiliki hak, tetapi pelaksanaannya berada di bawah kuasa orang tua atau wali. Namun ada pengecualian penting: Dalam hal tertentu, hukum ilahi atau kanonik membebaskan anak dari kuasa orang tua. Contoh: Panggilan religius. Hak untuk menerima sakramen tertentu setelah penggunaan akal budi. Kebebasan batin dalam iman. Teologi Gereja menghormati: Peran orang tua sebagai pendidik utama iman, Martabat pribadi setiap orang sebagai subjek iman.

C. Dimensi Yuridis

Kanon 98 mengandung dua prinsip penting:pertama,  Subordinasi dalam Pelaksanaan Hak. Minor berada di bawah kuasa orang tua/wali dalam menjalankan haknya. Namun hak itu sendiri tidak hilang; kedua,  Hubungan dengan Hukum Sipil. Penetapan wali mengikuti hukum sipil, kecuali hukum kanonik menentukan lain. Ini menunjukkan bahwa hukum Gereja: Mengakui struktur hukum negara. Tetapi tetap menjaga otonomi internalnya. Jika diperlukan, Uskup dapat menunjuk wali menurut hukum kanonik demi alasan yang adil.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 98 sangat relevan dalam kehidupan pastoral.

1. Baptis Anak

Orang tua bertindak sebagai wakil.

 2. Pendidikan Iman

Hak anak dijalankan melalui tanggung jawab orang tua.

 3. Konflik Keluarga

Jika orang tua menghambat secara tidak adil, hukum kanonik dapat campur tangan.

 4. Koordinasi dengan Hukum Negara

Penunjukan wali biasanya mengikuti hukum sipil.

5. Penutup Reflektif

Kanon 98 menunjukkan wajah pastoral Gereja yang realistis dan bijaksana. Anak-anak memiliki martabat dan hak sebagai pribadi. Namun kebijaksanaan hukum mengakui bahwa mereka memerlukan perlindungan dan perwakilan. Gereja menghormati keluarga sebagai ruang pertama pertumbuhan iman, tetapi juga menjaga kebebasan iman pribadi.

Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa perlindungan dan kebebasan harus berjalan bersama demi kebaikan anak dan keselamatan jiwa.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 98 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 96–97 (status pribadi dan usia).

Kanon 868 (baptis anak).

Katekismus Gereja Katolik 2221–2231 (peran orang tua).

Konsili Vatikan II, Gravissimum Educationis.

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law. Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Anak di Bawah Umur, Wali, dan Hubungan Hukum Kanonik–Sipil”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *