CANON DAILY#23 – KANON 23 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 23 Consuetudo, quae a communitate fidelium introducta est, vim legis obtinet tantum cum a legislatore approbata est ad normam iuris.
Kanon 23 “Adat kebiasaan yang diperkenalkan oleh suatu komunitas kaum beriman memperoleh kekuatan hukum hanya jika disetujui oleh pembuat undang-undang menurut norma hukum.”
2. Judul Inti Kanon :Adat Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum Dalam Gereja
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 23 membuka bagian penting dalam hukum Gereja tentang consuetudo, kebiasaan atau adat. Dalam tradisi kanonik, adat bukanlah sesuatu yang remeh. Ia dapat menjadi sumber hukum. Namun, tidak setiap kebiasaan otomatis memiliki kekuatan hukum.
Gereja memahami bahwa hidup iman berkembang dalam sejarah dan dalam komunitas konkret. Umat beriman, dalam kehidupan liturgi, pastoral, dan tata sosial gerejawi, sering membentuk praktik-praktik yang berulang dan stabil. Dari pengulangan itu lahirlah kebiasaan.
Namun, Kanon 23 menegaskan syarat fundamental: kebiasaan memperoleh kekuatan hukum hanya jika disetujui oleh legislator menurut norma hukum. Di sini tampak keseimbangan antara dua realitas: 1. Dinamika hidup umat (bottom-up) 2. Otoritas hierarkis Gereja (top-down) Gereja tidak memandang hukum hanya sebagai produk dekret resmi. Hukum juga dapat tumbuh dari kehidupan umat. Tetapi demi menjaga kesatuan dan ketertiban, kebiasaan tersebut perlu pengakuan resmi.
Mengapa demikian? Karena tanpa pengesahan otoritas, setiap praktik lokal bisa mengklaim sebagai hukum. Itu akan menciptakan fragmentasi dan kekacauan. Gereja adalah communio, bukan federasi praktik bebas. Sejarah Gereja menunjukkan bahwa banyak norma kanonik awalnya lahir dari kebiasaan umat yang kemudian diteguhkan oleh otoritas Gereja. Bahkan dalam hukum Romawi klasik, kebiasaan diakui sebagai sumber hukum apabila diterima dan ditegaskan oleh otoritas yang sah. Dengan demikian, Kanon 23 menunjukkan bahwa hukum Gereja bukanlah struktur kaku, melainkan realitas hidup yang bertumbuh bersama umat — tetapi selalu dalam kesatuan dengan gembala yang sah.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Dalam konteks pastoral Indonesia, bahkan secara khusus dalam realitas Gereja di Timor yang kaya adat , Kanon 23 memiliki resonansi mendalam.
1. Praktik Liturgi Lokal
Kadang komunitas mengembangkan kebiasaan tertentu dalam liturgi. Namun tidak semua kebiasaan itu otomatis sah secara kanonik. Jika kebiasaan itu menyangkut norma liturgi universal, diperlukan persetujuan otoritas Gereja.
2. Tradisi Paroki
Suatu paroki mungkin memiliki kebiasaan tertentu dalam pengelolaan pastoral atau perayaan iman. Jika kebiasaan itu menyangkut hal administratif atau disiplin gerejawi, ia baru memiliki kekuatan hukum jika diakui oleh otoritas yang kompeten (misalnya Uskup Diosesan).
3. Integrasi Adat Lokal
Dalam konteks inkulturasi , misalnya relasi adat Timor dan hukum perkawinan Gereja — kebiasaan budaya dapat dihargai. Namun, jika kebiasaan itu berdampak pada sakramen atau hukum kanonik, perlu klarifikasi dan persetujuan otoritas Gereja agar tidak terjadi konflik normatif.
4. Disiplin Internal Komunitas
Kadang komunitas religius atau kelompok kategorial memiliki kebiasaan internal. Jika kebiasaan itu ingin memiliki status hukum internal, harus sesuai norma hukum dan mendapat pengesahan yang sah. Pesan pastoralnya jelas: Tidak semua yang “sudah biasa dilakukan” otomatis menjadi hukum Gereja.
5. Penutup Reflektif
Kanon 23 mengajarkan kita dua sikap rohani sekaligus: Pertama, sikap menghargai dinamika umat. Roh Kudus bekerja dalam sejarah, dalam pengulangan, dalam praktik hidup bersama. Kedua, sikap menjaga kesatuan. Gereja bukan sekadar kumpulan tradisi lokal, tetapi Tubuh Kristus yang satu.
Adat kebiasaan bisa menjadi hukum, tetapi tidak berdiri sendiri. Ia perlu discernment dan pengesahan. Ini mencerminkan prinsip eklesiologis yang dalam: hidup bersama, bertumbuh bersama, dan tetap bersatu dalam otoritas yang sah.
Di tengah dunia modern yang sangat cepat berubah, Kanon 23 menjadi pengingat bahwa pembaruan Gereja tidak terjadi melalui improvisasi liar, tetapi melalui kesetiaan yang teratur dan persatuan yang bijaksana.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 23 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Lumen Gentium (tentang Gereja sebagai communio).
Katekismus Gereja Katolik §§ 889–892 (tentang otoritas mengajar dan hirarki).
Beal, Coriden, & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar tentang consuetudo.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, bagian tentang sumber hukum dan kebiasaan.
