1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja):
Can. 5 §1. Consuetudines hactenus vigentes, sive universales sive particulares, quae canonibus huius Codicis contrariae sint, suppressae sunt, nisi expresse in eodem Codice caveatur.
§2. Consuetudines autem praeter legem aut contra legem, quae abrogatae non sint, vim obtinent, si rationabiles sint et legitime praescriptae.
Kanon 5 §1 — Kebiasaan-kebiasaan yang sampai sekarang berlaku, baik umum maupun khusus, yang bertentangan dengan kanon-kanon Kitab ini, ditiadakan, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Kitab ini.
§2 — Kebiasaan-kebiasaan di luar hukum atau bertentangan dengan hukum, yang belum ditiadakan, tetap mempunyai kekuatan hukum, bila kebiasaan itu wajar dan telah berlaku secara sah menurut hukum.
2. Judul Inti Kanon: Kebiasaan dalam Gereja: Antara Tradisi Hidup dan Kepastian Hukum
3. Uraian Mengalir Edukatif–Pastoral:
Kanon 5 mengantar kita pada tema yang sangat manusiawi sekaligus sensitif dalam kehidupan Gereja, yakni kebiasaan (consuetudo). Gereja menyadari bahwa hidup umat tidak hanya dibentuk oleh undang-undang tertulis, tetapi juga oleh praktik-praktik yang tumbuh, bertahan, dan diwariskan dalam komunitas. Karena itu, hukum Gereja tidak menutup mata terhadap kebiasaan; sebaliknya, ia menilainya dengan kebijaksanaan yang terukur.
Paragraf pertama Kanon 5 menegaskan prinsip kepastian hukum: kebiasaan yang bertentangan dengan Kitab Hukum Kanonik 1983 dinyatakan hapus, kecuali Kodeks sendiri secara eksplisit menyatakannya tetap berlaku. Pernyataan ini penting untuk menandai titik pembaruan hukum. Ketika Gereja menetapkan Kodeks yang baru, ia perlu memastikan bahwa norma baru sungguh memiliki daya mengikat dan tidak dikalahkan oleh kebiasaan lama yang bertentangan.
Namun Gereja tidak berhenti di situ. Paragraf kedua memperlihatkan keseimbangan khas hukum Gereja. Ia mengakui bahwa kebiasaan di luar hukum (praeter legem) atau bahkan bertentangan dengan hukum (contra legem) dapat tetap memiliki kekuatan hukum, asalkan memenuhi dua syarat utama: wajar (rationabilis) dan telah berlaku secara sah menurut hukum. Dengan kata lain, tidak semua kebiasaan lama harus disingkirkan; yang dinilai adalah kualitas dan rasionalitasnya.
Secara yuridis, ini menunjukkan bahwa hukum Gereja tidak bersifat positivistik murni. Hukum tidak hanya turun dari atas, tetapi juga dapat bertumbuh dari bawah—dari pengalaman umat yang hidup. Kebiasaan yang wajar mencerminkan kebutuhan nyata, nilai iman, dan kesejahteraan komunitas. Bila kebiasaan itu bertahan lama, diterima luas, dan tidak merugikan iman maupun moral, Gereja mengakuinya sebagai sumber hukum.
Secara teologis, Kanon 5 menyingkapkan cara Gereja membaca Tradisi. Tradisi bukan sekadar pengulangan masa lalu, melainkan kehidupan iman yang mengalir dalam sejarah konkret. Kebiasaan-kebiasaan tertentu sering lahir dari devosi, solidaritas, atau kearifan pastoral lokal. Hukum Gereja menghargai dinamika ini, selama kebiasaan tersebut tidak merusak persekutuan Gereja universal.
Dari sudut pastoral, Kanon 5 sangat relevan. Banyak ketegangan pastoral muncul ketika kebiasaan lokal berbenturan dengan norma umum. Kanon ini mengajarkan dua sikap sekaligus: ketegasan pada norma dan kepekaan pada realitas umat. Kebiasaan tidak boleh dibiarkan begitu saja jika bertentangan dengan hukum; namun kebiasaan yang baik dan membangun tidak boleh diberangus tanpa discernment.
Di sinilah peran kebijaksanaan pastoral menjadi kunci. Para gembala dipanggil untuk menilai kebiasaan bukan semata-mata dari sudut legalitas formal, tetapi dari dampaknya bagi iman, persekutuan, dan keselamatan umat. Kanon 5 mencegah dua ekstrem: legalisme kaku yang mematikan tradisi hidup, dan relativisme kebiasaan yang mengabaikan hukum Gereja.
Dengan demikian, Kanon 5 menunjukkan wajah Gereja yang mendengarkan umat, sekaligus menjaga keteraturan. Hukum tidak memutuskan dialog dengan kehidupan nyata; ia justru menata dialog itu agar tetap berakar pada iman dan kebaikan bersama.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Discernment atas kebiasaan lokal
Imam dan pemimpin pastoral perlu menilai kebiasaan setempat secara bijaksana: apakah kebiasaan itu wajar, membangun iman, dan tidak bertentangan dengan hukum Gereja.
2. Pendidikan umat tentang nilai kebiasaan
Umat dibantu memahami bahwa tidak semua kebiasaan otomatis sah; kebiasaan perlu diuji dalam terang iman dan hukum.
3. Menghindari konflik yang tidak perlu
Kanon 5 membuka ruang dialog pastoral sebelum mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap suatu kebiasaan.
5. Penutup Refleksif
Kanon 5 mengajak kita menyadari bahwa Gereja hidup di antara hukum dan kebiasaan, di antara norma dan realitas. Di sanalah kebijaksanaan diperlukan. Ketika hukum dan kebiasaan berjalan bersama dalam terang iman, Gereja bertumbuh sebagai komunitas yang setia pada Tradisi sekaligus peka pada kehidupan umat.
6. Rujukan Resmi Gereja & Kanonik:
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 5.
Konsili Vatikan II, Dei Verbum, tentang Tradisi yang hidup dalam Gereja.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang sumber hukum Gereja dan kebiasaan.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 5.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, pembahasan tentang consuetudo sebagai sumber hukum.
