CANON DAILY#26 – KANON 26 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 26 – Consuetudo contra vel praeter ius canonicum vigens obtinet vim legis tantum si per triginta annos continuos et completos servata sit; consuetudo autem contra legem canonicam quae clausulam contineat prohibentem futuras consuetudines, vim legis obtinere non potest nisi sit centenaria vel immemorabilis.
Kanon 26 “Kebiasaan yang bertentangan dengan atau di luar hukum kanonik memperoleh kekuatan hukum hanya jika telah dijalankan selama tiga puluh tahun berturut-turut dan penuh; tetapi kebiasaan yang bertentangan dengan hukum kanonik yang memuat klausul yang melarang kebiasaan-kebiasaan di masa mendatang tidak dapat memperoleh kekuatan hukum kecuali jika telah berusia seratus tahun atau tak teringat lagi.”
2. Judul Inti Kanon: Dimensi Waktu dalam Legitimasi Adat Gerejawi
3. Uraian Edukatif–Pastoral
(Dimensi Biblis – Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Kitab Suci menunjukkan bahwa waktu memiliki makna dalam pembentukan identitas umat Allah. Bangsa Israel dibentuk melalui perjalanan panjang di padang gurun selama empat puluh tahun (Ul 8:2). Waktu menjadi sarana pemurnian dan pendewasaan. Dalam Gereja perdana, praktik-praktik tertentu menguat seiring waktu dan penerimaan komunitas. Namun, tidak setiap praktik langsung diakui; perlu proses dan pengujian dalam terang Roh Kudus.
Kanon 26 mencerminkan prinsip ini: waktu menjadi unsur peneguhan. Kebiasaan tidak cukup hanya terjadi; ia harus bertahan lama untuk menunjukkan stabilitas dan penerimaan nyata komunitas.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Gereja adalah realitas historis dan sekaligus ilahi. Ia hidup dalam sejarah, tetapi dipandu Roh Kudus menuju kebenaran penuh (Yoh 16:13). Waktu dalam Gereja bukan sebatas hitungan kronologis, tetapi proses pematangan eklesial. Karena itu, hukum kanonik mengakui bahwa kebiasaan yang bertahan lama dapat mencerminkan konsensus hidup umat.
Namun, Kanon 26 juga menunjukkan kebijaksanaan teologis, yaitu tidak semua kebiasaan yang lama otomatis sah. Jika suatu norma kanonik secara tegas melarang munculnya kebiasaan baru (clausula prohibens), maka kebiasaan tersebut hampir mustahil memperoleh legitimasi kecuali telah berlangsung sangat lama (seratus tahun) atau “immemorabilis” sedemikian lama hingga asal-usulnya tak lagi diingat. Di sini tampak keseimbangan antara dinamika sejarah dan stabilitas doktrinal.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 26 mengatur durasi waktu sebagai syarat formal bagi kebiasaan yang bertentangan atau berada di luar hukum. Ada dua kategori utama: 1. Kebiasaan contra atau praeter ius. Harus dijalankan 30 tahun penuh dan terus-menerus. Tanpa jeda yang signifikan. Dalam konteks komunitas yang mampu menerima hukum dan dengan intensi normatif (lihat Kan. 25). 2.Kebiasaan melawan norma dengan klausul larangan eksplisit. Jika hukum secara tegas melarang pembentukan kebiasaan baru, maka hanya kebiasaan yang telah berlangsung 100 tahun (centenaria) atau yang telah ada sejak waktu tak teringat (immemorabilis) yang mungkin memperoleh kekuatan hukum.
Prinsip ini melindungi stabilitas hukum Gereja. Tanpa syarat waktu, setiap praktik yang menyimpang bisa segera mengklaim legitimasi. Kanon 26 juga menunjukkan bahwa hukum Gereja tidak kaku, tetapi berhati-hati dalam menerima perubahan.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 26 sangat penting dalam kehidupan pastoral konkret.
1. Evaluasi Kebiasaan Lama
Jika ada praktik paroki yang sudah berlangsung puluhan tahun, perlu ditinjau: Apakah praktik itu memenuhi syarat kanonik? Apakah ada kontinuitas tanpa jeda? Apakah ada larangan eksplisit dalam hukum?
2. Inkulturasi dan Tradisi Lokal
Dalam konteks budaya seperti Timor yang memiliki tradisi kuat, beberapa praktik mungkin telah berlangsung lama. Namun, untuk memperoleh legitimasi hukum Gereja, perlu diuji: Apakah bertentangan dengan hukum ilahi? Apakah sesuai dengan norma universal? Apakah memenuhi syarat durasi?
3. Disiplin Liturgi dan Sakramental
Praktik yang bertentangan dengan norma liturgi universal tidak serta-merta sah walaupun sudah lama berlangsung. Jika norma secara eksplisit melarangnya, syarat waktu menjadi sangat berat.
4. Pendidikan Umat
Perlu pembinaan agar umat memahami bahwa “sudah lama dilakukan” belum tentu berarti “sah secara kanonik.”
5. Penutup Reflektif
Kanon 26 mengajarkan bahwa dalam Gereja, waktu adalah ujian kesetiaan sekaligus ujian kebenaran. Tidak semua yang baru harus ditolak. Tidak semua yang lama harus diterima tanpa kritik. Hukum Gereja menempatkan waktu sebagai alat discernment: apakah suatu kebiasaan benar-benar bertumbuh dari kehidupan iman yang stabil dan selaras dengan tujuan keselamatan jiwa? Bagi para gembala dan pelayan pastoral, Kanon 26 mengajak kita untuk sabar dan bijaksana. Perubahan tidak boleh tergesa-gesa, dan tradisi tidak boleh diterima tanpa evaluasi. Dalam Gereja, waktu bukan sekadar kronologi — ia adalah ruang kerja Roh Kudus.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 26 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Dei Verbum (tentang dinamika wahyu dalam sejarah).
Katekismus Gereja Katolik §§ 94 (pertumbuhan pemahaman iman dalam sejarah).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar Kan. 26.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, bagian tentang consuetudo dan dimensi waktu.
