Gereja Yang Satu, Hukum Yang Berakar

Kanon Daily #1 – Kanon 1 Kitab Hukum Kanonik  1983

Gereja yang Satu, Hukum yang Berakar.

Oleh Romo John Subani, Pr

“Canones huius Codicis respiciunt solam Ecclesiam latinam. Kanon-kanon Kitab Hukum Kanonik ini berlaku hanya untuk Gereja Latin.”

Mengapa Gereja Memulai dari Kalimat Ini?

Kitab Hukum Kanonik 1983  tidak dibuka dengan larangan, melainkan dengan kejujuran yuridis: hukum ini memiliki alamat yang jelas. Gereja ingin agar setiap norma dibaca dalam konteks yang tepat, bukan diterapkan secara serampangan.

Sejak awal, Kanon 1 menuntun kita untuk bertanya: untuk siapa hukum ini dibuat oleh pembuat undang-undang Gereja atau legislator? Sebab keadilan tidak lahir dari ketegasan semata, melainkan dari ketepatan sasaran.

 Gereja Latin dan Kekayaan Gereja Katolik.

Gereja Katolik adalah satu, namun hidup dalam berbagai tradisi yang sah. Gereja Latin berjalan bersama Gereja-Gereja Katolik Timur, masing-masing dengan sejarah, spiritualitas, dan tata hukumnya sendiri.

Dengan menegaskan ruang lingkup Gereja Latin, Kanon 1 tidak mempersempit Gereja, tetapi justru menjaga kesetiaan pada kekayaan yang telah diamanatkan Roh Kudus sepanjang sejarah.

 Kunci Membaca Seluruh Hukum Gereja

Para pakar Hukum Gereja melihat Kanon 1 sebagai kunci tafsir bagi seluruh Kitab. Ia mengajarkan bahwa hukum Gereja selalu lahir dari hakikat Gereja sebagai persekutuan, bukan sebagai sistem administratif belaka.

Hukum Gereja bukan ide abstrak, melainkan alat pelayanan konkret bagi umat Allah yang hidup dalam tradisi tertentu.

.Makna Pastoral yang Membumi.

Dalam pelayanan sehari-hari, Kanon 1 menumbuhkan sikap rendah hati: tidak memaksakan kebiasaan sendiri atas nama Gereja dan tidak memandang perbedaan sebagai penyimpangan iman.

Bagi umat, kanon ini meneguhkan bahwa kesatuan Gereja dibangun oleh iman yang sama, bukan oleh keseragaman lahiriah.

Penutup Kanon Daily #1

Kanon 1 mengajarkan kita satu kebijaksanaan mendasar: setia tanpa menjadi sempit, taat tanpa menjadi kaku, dan satu tanpa meniadakan kekayaan yang ada.

Di sinilah hukum Gereja menemukan wajahnya yang paling manusiawi—sebagai jalan yang menuntun, bukan beban yang menekan.

 Rujukan Resmi Gereja

Kodeks Hukum Kanonik 1983, Kanon 1

Konsili Vatikan II, Orientalium Ecclesiarum

New Commentary on the Code of Canon Law (John P. Beal, James A. Coriden, Thomas J. Green, eds.

Exegetical Commentary on the Code of Canon Law (Ernest Caparros, Michel Thériault, Jean Thorn, eds.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *