CANON DAILY# 60 – KANON 60 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 60 Quilibet potest obtinere a competenti auctoritate rescriptum, nisi aliud iure caveatur.
Kanon 60 Setiap orang dapat memperoleh reskrip dari otoritas yang berwenang, kecuali hukum menentukan lain.
2.Judul Inti Kanon : Hak Setiap Orang untuk Memohon Rahmat Administratif
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Injil, kita melihat bahwa setiap orang dapat datang kepada Yesus untuk memohon rahmat. Tidak ada diskriminasi dalam akses terhadap belas kasih Allah. Orang buta, perempuan berdosa, bahkan seorang perwira Romawi semuanya diperkenankan memohon dan didengarkan (bdk. Luk 7:1–10; Yoh 8:1–11). Kanon 60 mencerminkan prinsip keterbukaan ini: setiap orang dapat memohon reskrip kepada otoritas Gereja. Gereja bukan komunitas tertutup yang hanya melayani kalangan tertentu, melainkan ibu yang mendengarkan permohonan anak-anaknya.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Kanon 60 menegaskan dimensi universalitas Gereja. Rumusan singkat kanon ini sangat kuat: Quilibet potest obtinere… Setiap orang dapat memperoleh. Ini mencerminkan: pertama, martabat dasar semua orang beriman; kedua, akses universal terhadap rahmat administratif; ketiga, prinsip non-diskriminatif dalam tata hukum Gereja. Namun, terdapat pembatasan penting: “Kecuali hukum menentukan lain.” Artinya, hukum dapat menetapkan syarat atau pembatasan tertentu (misalnya mengenai kapasitas hukum, wilayah yurisdiksi, atau jenis rahmat tertentu). Hak untuk memohon tidak berarti otomatis hak untuk memperoleh.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 60 menetapkan prinsip umum: Setiap orang dapat memohon dan memperoleh reskrip. Otoritas harus kompeten. Tidak ada larangan khusus dalam hukum. Norma ini harus dibaca bersama: Kanon 221 §1 (hak umat beriman untuk membela dan menuntut hak-haknya). Kanon 59 (definisi reskrip). Kanon ini menjamin hak akses terhadap administrasi Gereja. Namun, tetap berlaku prinsip kompetensi otoritas. Permohonan harus diajukan kepada otoritas yang memiliki kewenangan yuridis.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 60 memiliki dampak luas dalam kehidupan pastoral.
1. Hak Mengajukan Dispensasi
Setiap orang yang berkepentingan dapat memohon dispensasi dari halangan kanonik.
2. Permohonan Privilegium
Lembaga atau individu dapat memohon privilese tertentu.
3. Kesetaraan dalam Akses
Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam penerimaan permohonan.
4. Tanggung Jawab Otoritas
Otoritas tidak boleh menolak menerima permohonan tanpa dasar hukum yang jelas.
5. Penutup Reflektif
Kanon 60 memperlihatkan wajah Gereja yang terbuka. Setiap orang dapat memohon rahmat administratif. Gereja tidak menutup pintu bagi mereka yang mencari solusi kanonik atas situasi konkret hidupnya. Namun, hukum tetap menjaga keseimbangan melalui syarat dan kompetensi. Dalam pelayanan pastoral, kita dipanggil untuk menerima permohonan umat dengan keterbukaan, kebijaksanaan, dan kesetiaan pada hukum. Karena dalam Gereja, akses terhadap rahmat bukan hak istimewa segelintir orang, melainkan kesempatan bagi semua yang datang dengan itikad baik.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 60 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 59 (tentang definisi reskrip).
Kanon 221 §1 (tentang hak umat beriman).
Kanon 208 (tentang kesetaraan dalam martabat dan tindakan).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
