Hakikat Reskrip sebagai Tindakan Administratif Rahmat

 CANON DAILY# 59 – KANON 59  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 59  §1. Rescriptum est actus administrativus scriptus, a competenti auctoritate exsecutiva datus, quo, ad petitionem alicuius, conceditur privilegium, dispensatio vel alia gratia. §2. Praescripta de rescriptis valent etiam de concessione licentiarum et de aliis gratiis, nisi aliud constet.

Kanon 59 §1. Reskrip adalah tindakan administratif tertulis yang diberikan oleh otoritas eksekutif yang berwenang, atas permohonan seseorang, memberikan suatu privilege, dispensasi atau rahmat lainnya. §2. Ketentuan-ketentuan tentang reskrip berlaku juga bagi pemberian izin dan rahmat-rahmat lain, kecuali jelas ditentukan lain.

2. Judul Inti Kanon : Hakikat Reskrip sebagai Tindakan Administratif Rahmat

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis- Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita menemukan banyak bentuk “rahmat khusus” yang diberikan atas permohonan personal. Misalnya, Yesus menyembuhkan orang buta karena permohonan yang penuh iman (Mrk 10:46–52). Rahmat itu bersifat personal, konkret, dan diberikan atas permohonan. Reskrip dalam Gereja mencerminkan dinamika ini: sebuah pemberian khusus atas dasar permohonan. Bukan norma umum, melainkan tindakan pastoral personal.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, Kanon 59 menunjukkan wajah Gereja sebagai ibu yang memberikan rahmat konkret kepada anak-anaknya. Reskrip adalah: tindakan administratif, bersifat tertulis, diberikan oleh otoritas eksekutif, atas permohonan seseorang. Yang diberikan bisa berupa: pertama, Privilese, kedua, Dispensasi, ketiga, Izin, keempat,Rahmat administratif lainnya. Reskrip bukan sekadar izin teknis, tetapi ekspresi pastoral dari otoritas Gereja demi keselamatan jiwa-jiwa. Prinsip ini sangat sejalan dengan Kanon 1752: salus animarum suprema lex.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, definisi dalam § 1 menekankan empat unsur esensial: pertama, tertulis.  Harus ada dokumen resmi dan otoritas eksekutif yang berwenang. Tidak semua otoritas dapat mengeluarkan reskrip. Ketiga,  atas permohonan (ad petitionem). Tidak diberikan secara sepihak, keempat,  Isi berupa rahmat administratif. §2 memperluas penerapan norma tentang reskrip pada: lisensi (izin, Rahmat administratif lain kecuali ditentukan lain oleh hukum). Artinya, secara sistematis, hukum tentang reskrip mengatur sebagian besar bentuk pemberian administratif dalam Gereja.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 59 sangat penting dalam praktik gerejawi sehari-hari.

 1. Dispensasi Perkawinan

Permohonan dispensasi halangan kanonik diberikan melalui reskrip.

 2. Izin Liturgis

Pemberian izin tertentu kepada imam atau komunitas dapat berbentuk reskrip.

 3. Privilegium

Hak khusus yang diberikan kepada lembaga gerejawi.

 4. Karakter Rahmat

Reskrip adalah tindakan rahmat administratif, bukan hukuman.

5. Penutup Reflektif

Kanon 59 memperlihatkan dimensi pastoral hukum Gereja. Hukum Gereja tidak hanya menetapkan batas dan kewajiban, tetapi juga menyediakan ruang rahmat. Reskrip adalah bentuk konkret perhatian Gereja terhadap kebutuhan personal umat. Dalam pelayanan pastoral, kita belajar bahwa otoritas bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menganugerahkan rahmat secara bijaksana. Karena hukum Gereja, pada akhirnya, adalah pelayanan kasih yang terstruktur.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 59 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 35 (tentang tindakan administratif).

Kanon 85 (tentang dispensasi).

Kanon 76 (tentang privilese).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Hakikat Reskrip sebagai Tindakan Administratif Rahmat”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *