Hukum Gereja dan Perjanjian Negara: Kesetiaan pada Janji demi Kebaikan Bersama

CANON DAILY#3 – KANON 3 KITAB HUKUM KANONIK 1983

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja):

Can. 3 — Codicis huius canones neque abrogant neque derogant conventiones a Sede Apostolica cum nationibus aliisque societatibus politicis initas; quae idcirco perinde ac hucusque vigent, contrariis huius Codicis praescriptis non obstantibus.

Kanon 3 — Kanon-kanon dalam Kitab ini tidak mencabut atau mengurangi perjanjian-perjanjian yang telah diadakan Takhta Apostolik dengan negara-negara atau dengan masyarakat politik lainnya; karena itu perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku seperti sebelumnya, meskipun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kitab ini.

2. Judul Inti Kanon: Hukum Gereja dan Perjanjian Negara: Kesetiaan pada Janji demi Kebaikan Bersama

3. Uraian  Edukatif–Pastoral:

Kanon 3 membawa kita ke ranah yang sering luput dari perhatian umat: hubungan antara hukum Gereja dan hukum publik internasional. Gereja dengan tegas menyatakan bahwa Kitab Hukum Kanonik tidak membatalkan atau mengurangi perjanjian-perjanjian (concordata atau kesepakatan resmi) yang telah dibuat Takhta Apostolik dengan negara-negara atau komunitas politik lain. Pernyataan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan pernyataan integritas moral dan yuridis Gereja.

Dengan Kanon 3, Gereja menunjukkan bahwa dirinya adalah subjek hukum internasional yang menepati janji. Ketika Takhta Apostolik menandatangani suatu perjanjian dengan negara, perjanjian itu tidak bersifat sementara atau mudah diabaikan. Bahkan ketika norma-norma dalam Kitab Hukum Kanonik yang baru tampak berbeda atau bertentangan, perjanjian tersebut tetap memiliki daya ikat sampai secara sah diubah atau diakhiri.

Secara historis, norma ini lahir dari pengalaman panjang Gereja dalam berelasi dengan berbagai sistem politik. Gereja belajar bahwa stabilitas hidup umat beriman dalam suatu negara sering kali bergantung pada kejelasan dan kesinambungan perjanjian dengan otoritas sipil. Karena itu, Kanon 3 berfungsi sebagai jaminan kontinuitas, agar umat tidak dirugikan oleh perubahan hukum internal Gereja.

Secara teologis, Kanon 3 berakar pada etika Injili tentang kesetiaan dan keadilan. Gereja tidak boleh menuntut kesetiaan dari pihak lain jika dirinya sendiri mudah mengingkari komitmen yang telah dibuat. Kesetiaan pada perjanjian merupakan kesaksian moral Gereja di hadapan dunia, bahwa iman tidak memisahkan diri dari tanggung jawab sosial dan politik.

Dari sudut pandang hukum kanonik, Kanon 3 menegaskan prinsip lex specialis. Perjanjian internasional yang bersifat khusus dan kontekstual tidak dengan sendirinya dibatalkan oleh hukum umum Gereja. Dengan cara ini, hukum Gereja menunjukkan fleksibilitas yang bertanggung jawab, tanpa kehilangan identitasnya sebagai hukum internal komunitas iman.

Secara pastoral, norma ini melindungi umat beriman dari ketidakpastian. Bayangkan bila setiap perubahan dalam Kitab Hukum Kanonik otomatis membatalkan kesepakatan lama dengan negara: status perkawinan, sekolah Katolik, pengangkatan uskup, atau kebebasan beragama umat bisa terguncang. Kanon 3 mencegah kekacauan semacam ini.

Di sisi lain, Kanon 3 juga mengajarkan kepada umat bahwa Gereja menghargai tatanan hukum sipil sejauh tidak bertentangan dengan iman dan moral. Gereja tidak hidup di ruang hampa; ia hadir di tengah bangsa-bangsa, bekerja sama demi kebaikan bersama. Kerja sama itu diikat oleh perjanjian yang dihormati dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, Kanon 3 menampilkan wajah Gereja yang dewasa secara hukum dan moral: setia pada janjinya, realistis dalam relasi dengan negara, dan selalu mengutamakan kesejahteraan umat beriman.

4. Implikasi Praktis Pastoral

1. Kesadaran hukum bagi pelayan pastoral

Para imam dan pemimpin Gereja perlu memahami bahwa banyak aspek pastoral (misalnya pendidikan, perkawinan, status hukum Gereja) diatur juga oleh perjanjian Gereja–Negara.

2. Stabilitas hidup umat

Kanon 3 melindungi umat dari perubahan mendadak yang dapat merugikan hak-hak mereka dalam kehidupan bernegara.

3. Kesaksian etis Gereja

Dengan setia pada perjanjian, Gereja memberi teladan kejujuran dan tanggung jawab dalam kehidupan publik.

5. Penutup Refleksif:

Kanon 3 mengingatkan kita bahwa iman Kristiani tidak mengasingkan Gereja dari dunia, melainkan memanggil Gereja untuk hadir secara bertanggung jawab di tengah bangsa-bangsa. Kesetiaan pada perjanjian adalah bentuk pewartaan diam-diam: bahwa Gereja dapat dipercaya, bukan karena kuasa, tetapi karena integritasnya.

6. Rujukan Resmi Gereja & Kanonik:

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 3.

Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, tentang relasi Gereja dan dunia.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang relasi hukum Gereja dan hukum sipil.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 3.

Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, pembahasan kanon-kanon awal dan prinsip perjanjian Gereja–Negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *