CANON DAILY#13 – KANON 13 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani,Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 13 §1. Leges particulares eos tantum obligant, pro quibus latae sunt.
§2. Peregrini:
1° a legibus particularibus sui territorii non tenentur, quatenus earum observantia publicum ordinem laedat vel leges personarum sint;
2° a legibus particularibus territorii, in quo versantur, tenentur, quatenus de iis agatur quae ordinem publicum respiciunt aut solemnitates actuum determinent.
Kanon 13 §1 – Undang-undang khusus hanya mengikat mereka yang menjadi sasaran undang-undang itu.
§2 – Para pendatang:
1° tidak terikat pada undang-undang khusus wilayah asal mereka, sejauh pelaksanaannya mengganggu ketertiban umum atau undang-undang tersebut bersifat personal;
2° terikat pada undang-undang khusus wilayah tempat mereka berada, sejauh undang-undang itu menyangkut ketertiban umum atau menentukan tata cara resmi suatu tindakan.
2. Judul Inti Kanon: Hukum Partikular dan Mobilitas Umat: Keadilan Kontekstual dalam Gereja yang Bergerak
3. Uraian Edukatif–Pastoral:
Kanon 13 memperdalam tema keberlakuan hukum dengan mengarahkan perhatian pada undang-undang khusus (partikular) dan situasi konkret umat yang berpindah tempat. Dalam dunia yang semakin mobile-dengan studi, pekerjaan, ziarah, dan migrasi—kanon ini menjadi sangat relevan secara pastoral. Gereja menunjukkan kepekaan hukum yang tinggi: hukum harus melayani kehidupan nyata umat, bukan sebaliknya.
Paragraf pertama Kanon 13 menegaskan prinsip dasar: undang-undang partikular mengikat hanya mereka yang dituju olehnya. Ini berarti hukum keuskupan, wilayah gerejawi, atau komunitas tertentu tidak otomatis mengikat semua umat Katolik di mana pun. Prinsip ini melindungi umat dari penerapan hukum lokal yang tidak relevan bagi situasi mereka dan menjaga keadilan yurisdiksi.
Paragraf kedua berbicara secara khusus tentang para pendatang (peregrini), yakni umat yang berada di luar wilayah asalnya untuk sementara waktu. Gereja menyadari bahwa mobilitas umat menimbulkan pertanyaan hukum yang rumit: hukum mana yang harus ditaati—hukum wilayah asal atau wilayah tempat berada?
Kanon 13 §2 memberi jawaban yang seimbang. Pertama, pendatang tidak terikat pada undang-undang partikular wilayah asalnya bila penerapannya mengganggu ketertiban umum di tempat ia berada atau bila undang-undang itu bersifat personal. Prinsip ini mencegah konflik hukum lintas wilayah dan menempatkan ketertiban umum sebagai pertimbangan utama.
Kedua, pendatang terikat pada undang-undang partikular wilayah tempat mereka berada sejauh undang-undang tersebut menyangkut ketertiban umum atau tata cara resmi suatu tindakan. Dengan kata lain, ketika berada di suatu wilayah Gereja, umat diminta menghormati aturan setempat yang menjamin keteraturan perayaan sakramen, administrasi, dan kehidupan komunitas.
Secara yuridis, Kanon 13 menunjukkan kecanggihan hukum Gereja dalam mengelola pluralitas yurisdiksi. Gereja tidak memilih solusi tunggal yang kaku, tetapi membedakan berdasarkan tujuan hukum: apakah menyangkut ketertiban umum, formalitas tindakan, atau kewajiban personal. Dengan pembedaan ini, hukum Gereja menjadi realistis dan adil.
Secara teologis, Kanon 13 mencerminkan eklesiologi persekutuan. Gereja adalah satu Tubuh Kristus yang hidup di berbagai tempat. Kesatuan itu tidak meniadakan kekhasan lokal. Ketika seseorang memasuki komunitas Gereja setempat, ia dipanggil untuk berintegrasi secara hormat, tanpa kehilangan identitas asalnya sebagai anggota Gereja universal.
Dari sudut pastoral, Kanon 13 menolong umat yang sering bingung ketika berada di luar keuskupan asal. Ia memberikan kerangka yang jelas: hormati aturan setempat yang menyangkut ketertiban dan tata perayaan, tanpa dibebani kewajiban partikular asal yang tidak relevan. Pendekatan ini memudahkan integrasi, menghindari konflik, dan memperkuat kesaksian iman dalam konteks baru.
Dengan demikian, Kanon 13 menampilkan Gereja yang lentur namun teratur, global namun konkret. Hukum tidak menjadi penghalang mobilitas, melainkan penuntun agar mobilitas itu tetap berada dalam koridor iman dan persekutuan.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Pendampingan umat perantau dan diaspora
Imam dan agen pastoral perlu membantu umat memahami kewajiban hukum mereka saat berada di wilayah lain.
2. Penghormatan terhadap tata Gereja setempat
Umat didorong untuk menghormati aturan lokal yang menjamin ketertiban perayaan dan administrasi Gereja.
3. Pencegahan konflik hukum lintas wilayah
Kanon 13 menyediakan pedoman jelas untuk menghindari benturan antara hukum asal dan hukum setempat.
5. Penutup Refleksif
Kanon 13 mengingatkan kita bahwa Gereja menyertai umat ke mana pun mereka pergi. Dalam mobilitas hidup, hukum Gereja hadir bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai penopang keteraturan dan persekutuan. Di sana, ketaatan menjadi ungkapan kasih dan hormat, bukan sekadar kepatuhan formal.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium:
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 13.
Katekismus Gereja Katolik, no. 830–835 (Gereja yang satu dan universal).
Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja sebagai persekutuan.
Paus Fransiskus, Anjuran Apostolik Evangelii Gaudium, tentang Gereja yang bergerak dan misioner.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang hukum partikular dan yurisdiksi.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 13.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang peregrini dan penerapan hukum partikular.
