Hukum yang Berkembang: Kesinambungan, Pembaruan, dan Kepastian dalam Gereja

CANON DAILY#20- KANON 20 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)

Can. 20  Lex posterior abrogat, aut derogat priori, si id expresse caveat, aut sit ei directe contraria, aut totam materiam legis prioris ex integro ordinet; sed firmo manente praescripto can. 6, §1.

Kanon 20  Undang-undang yang lebih baru membatalkan atau menyimpangi undang-undang sebelumnya, bila secara tegas menetapkannya, atau bila bertentangan langsung dengannya, atau bila mengatur secara menyeluruh seluruh materi undang-undang sebelumnya; dengan tetap memperhatikan ketentuan Kanon 6 §1.

2. Judul Inti Kanon: Hukum yang Berkembang: Kesinambungan, Pembaruan, dan Kepastian dalam Gereja

3. Uraian  Edukatif–Pastoral

Kanon 20 berbicara tentang dinamika waktu dalam hukum Gereja. Gereja bukan komunitas yang beku; ia hidup, bertumbuh, dan menanggapi situasi baru. Karena itu, hukum Gereja pun mengalami pembaruan. Namun pembaruan ini tidak boleh menimbulkan kebingungan. Kanon 20 hadir untuk memastikan bahwa perubahan hukum berlangsung tertib, adil, dan dapat dipahami.

Prinsip utama Kanon 20 sederhana namun krusial: undang-undang yang lebih baru mengatasi undang-undang yang lebih lama dalam kondisi tertentu. Gereja menetapkan tiga cara terjadinya pembatalan atau penyimpangan (abrogasi atau derogasi).

Pertama, bila undang-undang baru secara tegas menyatakan bahwa ia membatalkan atau menyimpangi undang-undang lama. Kejelasan eksplisit ini adalah bentuk tanggung jawab legislator Gereja. Umat tidak dibiarkan menebak-nebak; pembaruan hukum diumumkan secara terang.

Kedua, pembatalan terjadi bila undang-undang baru bertentangan langsung dengan undang-undang lama. Dalam hal ini, kedua norma tidak mungkin diterapkan bersama. Demi konsistensi, hukum yang lebih baru, sebagai ekspresi kehendak Gereja yang mutakhir mengambil alih.

Ketiga, undang-undang baru membatalkan undang-undang lama bila ia mengatur seluruh materi yang sama secara menyeluruh. Walaupun tidak ada pernyataan eksplisit atau pertentangan langsung, cakupan total dari hukum baru menunjukkan bahwa Gereja bermaksud menggantikan kerangka lama dengan pengaturan yang utuh dan diperbarui.

Namun Kanon 20 juga menambahkan catatan penting: “dengan tetap memperhatikan Kanon 6 §1.” Artinya, prinsip umum tentang pembaruan hukum harus dibaca bersama dengan norma transisi yang melindungi hak-hak tertentu dan memastikan penerapan yang adil. Dengan demikian, pembaruan hukum tidak dilakukan secara serampangan atau merugikan umat.

Secara yuridis, Kanon 20 menjamin kepastian hukum. Umat dan pelayan pastoral diberi pedoman jelas tentang hukum mana yang berlaku ketika terdapat lebih dari satu norma pada materi yang sama. Tanpa pedoman ini, perubahan hukum bisa menjadi sumber kekacauan pastoral.

Secara teologis, Kanon 20 mencerminkan prinsip Tradisi yang hidup. Gereja setia pada warisan iman, tetapi juga terbuka pada pembaruan yang dipandu Roh Kudus. Hukum tidak berubah demi perubahan itu sendiri, melainkan demi pelayanan yang lebih setia pada Injil dan kebutuhan umat.

Dalam praktik pastoral, Kanon 20 sangat relevan, misalnya ketika terjadi reformasi hukum besar seperti pembaruan Buku VI tentang sanksi Gerejawi. Para pelayan pastoral perlu memahami bahwa hukum lama tidak lagi diterapkan bila telah digantikan secara sah. Dengan demikian, pelayanan Gereja berjalan seirama dengan kehendak normatif terbaru.

Kanon 20 juga mencegah sikap selektif yang tidak sehat: memilih hukum lama atau baru sesuai kepentingan. Gereja menuntut loyalitas pada hukum yang berlaku saat ini, karena di sanalah Gereja berbicara secara konkret pada zamannya.

Dengan demikian, Kanon 20 mengajarkan bahwa perubahan dalam Gereja bukan tanda ketidakkonsistenan, melainkan kesetiaan yang dinamis, kesetiaan yang berani memperbarui cara mengatur hidup bersama demi kebaikan umat.

4. Implikasi Praktis Pastoral

1. Kejelasan dalam penerapan hukum terbaru

Pelayan pastoral wajib mengikuti hukum yang berlaku mutakhir, terutama setelah reformasi hukum.

2. Pendidikan berkelanjutan bagi agen pastoral

Kanon 20 menuntut pembaruan pengetahuan hukum agar pelayanan tetap relevan dan sah.

3. Menghindari konflik norma

Prinsip Kanon 20 membantu menyelesaikan kebingungan ketika hukum lama dan baru tampak bersinggungan.

5. Penutup Refleksif

Kanon 20 mengingatkan Gereja bahwa hukum adalah alat ziarah, bukan monumen masa lalu. Dalam pembaruan yang tertib, Gereja tetap setia pada misinya sambil menjawab tuntutan zaman. Di sanalah hukum menjadi jembatan antara Tradisi dan masa depan, antara kesetiaan dan pembaruan.

6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 20; bdk. Kanon 6 §1.

Katekismus Gereja Katolik, no. 66–67; 2039–2040 (Tradisi hidup dan otoritas Gereja).

Konsili Vatikan II, Dei Verbum, tentang Tradisi yang berkembang.

Paus Fransiskus, Konstitusi Apostolik Pascite Gregem Dei (2021), sebagai contoh pembaruan hukum yang menyeluruh.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang pembaruan dan keberlakuan hukum.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 20. Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis mengenai abrogasi dan derogasi hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *