CANON DAILY#25 – KANON 25 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 25 -Consuetudo non obtinet vim legis nisi a communitate, quae saltem capax sit recipiendi legem, cum intentione inducendi legem servata fuerit.
Kanon 25 – “Kebiasaan tidak memperoleh kekuatan hukum kecuali dijalankan oleh suatu komunitas yang sekurang-kurangnya mampu menerima hukum, dengan maksud untuk menimbulkan hukum.”
2. Judul Inti Kanon Intensi Hukum dan Subjek yang Kompeten dalam Pembentukan Adat
3. Uraian Edukatif–Pastoral
(Biblis – Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa umat Allah bukanlah massa tanpa kesadaran. Mereka adalah komunitas perjanjian yang sadar akan tanggung jawabnya. Ketika bangsa Israel memperbarui perjanjian (lih. Yos 24), mereka secara sadar menyatakan kehendak untuk hidup menurut hukum Tuhan.Demikian pula dalam Gereja perdana, keputusan-keputusan penting lahir dari komunitas yang sadar dan bertanggung jawab (Kis 15). Ada unsur kesengajaan dan kesadaran iman. Kanon 25 mencerminkan prinsip alkitabiah ini: kebiasaan yang menjadi hukum tidak lahir dari ketidaksengajaan, tetapi dari komunitas yang sadar dan mampu menerima hukum.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Gereja adalah communio fidelium, persekutuan umat beriman yang terikat oleh iman, sakramen, dan kepemimpinan apostolik. Komunitas ini bukan sekadar kumpulan individu, melainkan subjek kolektif dalam tata hukum Gereja.
Kanon 25 mengajarkan dua syarat teologis penting:
1. Komunitas harus capax recipiendi legem – mampu menerima hukum.
Artinya, komunitas itu memiliki kapasitas yuridis dan eklesial. Tidak semua kelompok spontan memiliki kapasitas ini. Misalnya, komunitas paroki, tarekat religius, atau keuskupan memiliki struktur hukum; kelompok informal belum tentu.
2. Harus ada intensi untuk membentuk hukum (cum intentione inducendi legem).
Kebiasaan tidak menjadi hukum jika hanya terjadi karena kelalaian atau kebiasaan praktis tanpa kesadaran normatif.
Teologi hukum Gereja memandang hukum sebagai tindakan rasional komunitas yang terarah pada kebaikan bersama. Maka niat sangat penting.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 25 memperjelas Kanon 23 dan 24. Ada dua syarat formal: 1. Subjek yang Kompeten. Komunitas harus memiliki kapasitas menerima hukum. Artinya: Komunitas yang terorganisir secara kanonik; Memiliki stabilitas; Bukan kelompok sementara atau individu terpisah. Kebiasaan individu tidak pernah menjadi hukum. Kebiasaan harus bersifat komunal. 2. Intensi Legislasi. Kebiasaan harus dijalankan dengan niat membentuk norma. Jika umat hanya mengikuti praktik karena ketidaktahuan atau kelalaian hukum, kebiasaan itu tidak memperoleh kekuatan hukum.
Hukum Gereja menekankan bahwa adat yang menjadi hukum adalah tindakan sadar kolektif, bukan hasil kebetulan atau kelonggaran disiplin. Dengan demikian, Kanon 25 melindungi Gereja dari dua bahaya: Kekacauan normatif karena kebiasaan tak terkontrol; Legitimasi praktik yang lahir dari ketidakdisiplinan.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Dalam kehidupan pastoral, prinsip Kanon 25 sangat relevan.
1. Kebiasaan Paroki
Jika suatu paroki memiliki kebiasaan tertentu (misalnya tata kelola administrasi atau pola perayaan), perlu ditinjau: Apakah komunitas paroki sebagai subjek hukum menghidupinya secara sadar? Apakah ada intensi membentuk norma tetap?
2. Inkulturasi Budaya
Dalam konteks Timor yang kaya adat, kebiasaan budaya dapat berkembang dalam praksis gerejawi. Namun agar memiliki kekuatan hukum internal, perlu ada kesadaran normatif dan legitimasi dari otoritas Gereja.
3. Disiplin Liturgis
Jika suatu praktik menyimpang dari norma universal dan terjadi karena kelonggaran, itu bukan kebiasaan yang sah secara kanonik karena tidak ada intensi membentuk hukum.
4. Pembinaan Umat
Penting mendidik umat bahwa hukum Gereja bukan sekadar aturan dari atas, tetapi dapat bertumbuh dari komunitas asalkan dilakukan dengan kesadaran dan kesetiaan. Implikasi terdalamnya adalah ini: hukum Gereja menghargai partisipasi umat, tetapi dalam kerangka kesadaran iman dan struktur eklesial yang sah.
5. Penutup Reflektif
Kanon 25 mengajarkan kita bahwa Gereja adalah komunitas yang bertanggung jawab. Tradisi dan kebiasaan tidak lahir dari kelalaian, tetapi dari kesadaran bersama akan panggilan iman. Dalam hidup pastoral, kita sering mendengar: “Ini sudah jadi kebiasaan kita.” Namun pertanyaan kanoniknya adalah: Apakah kebiasaan itu sungguh lahir dari komunitas yang sadar dan dengan niat membangun norma demi keselamatan jiwa?
Gereja tidak berjalan dengan spontanitas tanpa arah, tetapi dengan kebijaksanaan rohani dan struktur hukum yang mengarahkan kebebasan pada keteraturan. Hukum dan Roh bukanlah dua kutub yang berlawanan. Dalam Gereja, Roh bekerja juga melalui struktur yang tertib dan sadar.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 25 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Lumen Gentium (tentang Gereja sebagai communio).
Konsili Vatikan II, Christus Dominus (tentang struktur dan otoritas Gereja).
Katekismus Gereja Katolik §§ 871–873 (tentang umat beriman sebagai subjek dalam Gereja).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terima kasih banyak untuk uraian yang sangat teliti tentang kebiasaan dan tradisi di hadapan hukum Kanon. Ada satu hal menarik bagi saya pada point 4.1. Kebiasaan Paroki : Ini mungkin sulit bisa terjadi. Mengapa? Adanya pergantian pastor paroki dari waktu ke waktu memperkecil kemungkinan terciptanya kebiasaan yang sama akan diteruskan pastor berikutnya. Kelemahan ini mungkin akan menjadi alasan terciptanya suatu kebiasaan yang pada gilirannya bisa jadi norma.
Mohon maaf jika saya salah ya romo.
Terima kasih banyak pak Vinsen atas tanggapan yang sangat tajam dan reflektif. Justru komentar seperti ini memperkaya diskusi kita.
Memang benar, dalam praktik pastoral, pergantian pastor paroki dapat mempengaruhi kesinambungan suatu kebiasaan. Namun dalam perspektif Hukum Kanonik, kebiasaan tidak bergantung pada pribadi pastor, melainkan pada komunitas umat sebagai subjek hukum (bdk. kan. 23–28).
Yang menjadi kunci bukan siapa pastornya, tetapi:
1. Apakah praktik itu dijalankan terus-menerus oleh komunitas?
2. Apakah dilakukan dengan maksud membentuk norma (intentionem legis inducendae)?
3. Apakah tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi?
4. Apakah berlangsung dalam jangka waktu yang disyaratkan (3, 10, atau 30 tahun tergantung jenisnya)?
Justru di sini menariknya. Pergantian pastor memang bisa:
1. Melemahkan kebiasaan jika praktik itu hanya inisiatif pribadi pastor.
2. Tetapi bisa juga memperkuatnya jika umat tetap menjalankannya lintas kepemimpinan.
Jika suatu praktik tetap hidup walau pastor berganti, itu justru menunjukkan bahwa kebiasaan tersebut berakar pada komunitas, bukan sekadar gaya pastoral personal. Dan dalam kondisi tertentu, kebiasaan seperti itu memang dapat memperoleh kekuatan normatif.
Jadi pak Vinsen tidak salah. Pertanyaan ini sangat tepat, karena ia menyingkapkan dinamika antara kepemimpinan pastoral dan subjek hukum dalam Gereja.
Terima kasih sudah membaca dengan hati dan pikiran. Diskusi seperti inilah yang membuat kita semakin mencintai Hukum Gereja bukan hanya sebagai norma, tetapi sebagai dinamika hidup umat Allah.
Komentar Lanjutan perihal:Kebiasaan Paroki dan Diskontinuitas Kepemimpinan: Refleksi Yuridis-Pastoral.
Terima kasih pak Vinsen Pakaenoni atas pertanyaan kritis mengenai kemungkinan lahirnya kebiasaan paroki di tengah dinamika pergantian pastor. Pertanyaan ini menyentuh jantung teori consuetudo dalam Hukum Gereja.
1. Subjek Kebiasaan: Bukan Pastor, Melainkan Komunitas-umat beriman
Menurut Codex Iuris Canonici (1983), khususnya kan. 23–28, kebiasaan (consuetudo) memperoleh kekuatan hukum bila:
1. dilakukan oleh komunitas yang mampu menerima hukum (communitas capax legis recipiendae),
2. dijalankan secara terus-menerus dan publik,
3. disertai intensi membentuk norma (animus inducendi ius),
4. serta tidak bertentangan dengan hukum ilahi maupun hukum Gereja yang lebih tinggi.
Subjek utama di sini bukanlah pastor paroki sebagai individu, melainkan komunitas umat sebagai subjek hukum. Paroki sendiri adalah persona iuridica publica (bdk. kan. 515 §3), sehingga kebiasaan paroki pada hakikatnya adalah praktik kolektif umat beriman, bukan sekadar preferensi personal seorang gembala.
Artinya, pergantian pastor tidak otomatis memutus kemungkinan lahirnya kebiasaan hukum.
________________________________________
2. Pergantian Pastor: Ancaman atau Ujian Autentisitas?
Memang benar secara pastoral: setiap pastor membawa gaya kepemimpinan yang berbeda. Ini bisa menyebabkan:
1. praktik tertentu berhenti karena hanya berbasis inisiatif personal,
2. atau sebaliknya, praktik tetap hidup karena sudah menjadi milik komunitas.
Di sini terjadi penyaringan alami.
Jika suatu praktik berhenti ketika pastor berganti, besar kemungkinan praktik itu belum mencapai derajat consuetudo canonica, melainkan baru tahap kebiasaan pastoral biasa (usus pastoralis).
Sebaliknya, bila praktik tetap berlangsung lintas kepemimpinan, justru di situlah muncul indikasi kuat adanya kehendak normatif komunitas.
Pergantian pastor bukan kelemahan, melainkan ujian objektivitas kebiasaan itu sendiri yang dihidupi oleh umat beriman di paroki itu.
________________________________________
3. Waktu dan Stabilitas Normatif
Hukum Gereja menetapkan dimensi temporal yang ketat:
1. 3 tahun untuk kebiasaan yang selaras dengan hukum,
2. 10 tahun untuk kebiasaan melawan hukum yang tidak secara eksplisit melarang kebiasaan,
3. 30 tahun atau centenaria untuk kebiasaan melawan hukum yang tegas.
Dalam konteks ini, pergantian pastor justru menjadi bagian dari proses stabilisasi norma. Bila dalam kurun panjang praktik itu tetap diterima dan dijalankan, maka legitimasi sosial-yuridisnya semakin kuat.
Dengan kata lain, kontinuitas komunitas lebih penting daripada kontinuitas personal pastor.
________________________________________
4. Batasan: Tidak Semua Kebiasaan Bisa Menjadi Norma
Tetap harus ditegaskan: tidak semua kebiasaan pastoral dapat berubah menjadi norma hukum.
Beberapa batas prinsip:
1. Tidak boleh bertentangan dengan hukum ilahi.
2. Tidak boleh secara eksplisit dilarang.
3. Harus rasional (rationabilis).
4. Harus terbukti diterima secara moral oleh mayoritas komunitas.
Di sini peran pastor tetap penting — bukan sebagai sumber kebiasaan, tetapi sebagai penjaga kesatuan dan ortodoksi.
________________________________________
5. Dimensi Eklesiologis: Hukum sebagai Ekspresi Hidup Umat
Refleksi ini membawa kita pada kebenaran yang lebih dalam: dalam Gereja, hukum tidak lahir terutama dari kekuasaan individual, melainkan dari dinamika hidup umat Allah.
Kebiasaan yang bertahan di tengah pergantian kepemimpinan adalah tanda bahwa norma itu tidak bergantung pada figur, tetapi berakar dalam kesadaran iman kolektif.
Di situlah hukum Gereja memperlihatkan wajahnya yang unik:
ia bukan hanya sistem perintah, tetapi kristalisasi kehidupan komunitas dalam terang iman dan akal budi.
Semoga tambahan penjelasan atas pertanyaan pak Vinsen bisa terjawab jelas. salam literaasi Hukum Gereja.