Kebiasaan Paroki dan Pergantian Pastor: Tinjauan Yuridis atas Konsistensi Normatif
Romo John Subani, Pr
Komentar Pak Vinsen Pakaenoni atas kanon 25: “Terima kasih banyak untuk uraian yang sangat teliti tentang kebiasaan dan tradisi di hadapan hukum Kanon. Ada satu hal menarik bagi saya pada point 4.1. Kebiasaan Paroki : Ini mungkin sulit bisa terjadi. Mengapa? Adanya pergantian pastor paroki dari waktu ke waktu memperkecil kemungkinan terciptanya kebiasaan yang sama akan diteruskan pastor berikutnya. Kelemahan ini mungkin akan menjadi alasan terciptanya suatu kebiasaan yang pada gilirannya bisa jadi norma. Mohon maaf jika saya salah ya romo.”
Terima kasih atas pertanyaan kritis mengenai kemungkinan lahirnya kebiasaan paroki di tengah pergantian pastor. Pertanyaan ini sangat tepat karena menyentuh inti teori consuetudo dalam Hukum Kanonik. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Hal-hal itu antara lain sebagai berikut:
1. Subjek Kebiasaan dalam Hukum Gereja
Menurut Codex Iuris Canonici (1983), khususnya kanon 23–28, kebiasaan memperoleh kekuatan hukum hanya bila dilakukan oleh komunitas yang mampu menerima hukum (communitas capax legis recipiendae), dijalankan secara terus-menerus, rasional, dan disertai intensi membentuk norma (animus inducendi ius).¹
Dengan demikian, subjek kebiasaan bukan pastor sebagai individu, melainkan komunitas umat. Paroki sendiri adalah pribadi hukum publik (persona iuridica publica) menurut kan. 515 §3.² Artinya, kebiasaan paroki secara hakiki adalah tindakan kolektif komunitas, bukan sekadar preferensi atau gaya kepemimpinan seorang pastor.
Dalam teori hukum Gereja, kebiasaan bahkan dipandang sebagai salah satu sumber hukum yang lahir dari kehidupan konkret umat beriman.³ Karena itu, pergantian pastor tidak otomatis memutus kemungkinan lahirnya kebiasaan yang memiliki kekuatan normatif.
2. Pergantian Pastor sebagai Ujian Autentisitas Kebiasaan
Memang secara pastoral benar bahwa pergantian pastor dapat memengaruhi kesinambungan praktik tertentu. Namun, justru di sini terjadi proses penyaringan yuridis.
Jika suatu praktik berhenti ketika pastor berganti, besar kemungkinan praktik itu belum mencapai derajat consuetudo canonica, melainkan masih dalam tahap kebiasaan pastoral biasa (usus).⁴
Sebaliknya, bila praktik tetap dijalankan oleh umat meskipun kepemimpinan berganti, itu menjadi indikasi kuat adanya kehendak komunitas untuk mempertahankannya sebagai norma hidup bersama. Dalam perspektif kanonik, stabilitas lintas kepemimpinan justru memperkuat legitimasi sosial-yuridis suatu kebiasaan.⁵
Dengan demikian, pergantian pastor bukan kelemahan struktural, tetapi ujian objektivitas normatif kebiasaan itu sendiri.
3. Dimensi Temporal dan Stabilitas Hukum
Hukum Gereja menetapkan syarat waktu yang jelas:
Tiga tahun untuk kebiasaan yang selaras dengan hukum.
- Tiga tahun untuk kebiasaan yang selaras dengan hukum., 2. Sepuluh tahun untuk kebiasaan yang melawan hukum tetapi tidak secara eksplisit dilarang., 3.Tiga puluh tahun untuk kebiasaan yang melawan hukum yang secara tegas melarang kebiasaan.⁶
Syarat temporal ini menunjukkan bahwa hukum Gereja menghendaki stabilitas jangka panjang, bukan inisiatif sesaat. Bila suatu praktik tetap hidup dalam jangka waktu tersebut, meskipun terjadi beberapa kali pergantian pastor, maka unsur kontinuitas komunitas telah terpenuhi.
Kontinuitas komunitas lebih menentukan daripada kontinuitas figur pemimpin.
4. Batasan Fundamental
Namun, tidak semua kebiasaan dapat berubah menjadi norma hukum. Kitab Hukum Kanonik dengan tegas menyatakan bahwa kebiasaan harus rasional dan tidak boleh bertentangan dengan hukum ilahi.⁷
Lebih jauh lagi, kebiasaan yang secara eksplisit ditolak oleh legislator tidak dapat memperoleh kekuatan hukum.⁸
Karena itu, peran pastor tetap penting bukan sebagai pencipta norma, melainkan sebagai penjaga kesatuan Gereja dan pengawas ortodoksi serta legalitas praktik pastoral.
5. Dimensi Eklesiologis
Secara teologis, prinsip ini menampakkan wajah Gereja sebagai communio. Hukum tidak lahir terutama dari kekuasaan individual, melainkan dari kehidupan umat Allah yang berjalan dalam terang iman dan akal budi.⁹
Kebiasaan yang bertahan di tengah pergantian kepemimpinan menunjukkan bahwa norma itu tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi berakar dalam kesadaran iman kolektif komunitas.
Dengan demikian, pertanyaan pembaca Sahabat Sabda dan Pena.com sangat tepat dan bernilai. Pergantian pastor memang dapat menjadi tantangan, tetapi justru di situlah autentisitas kebiasaan diuji. Bila praktik itu sungguh hidup dalam komunitas dan memenuhi syarat kanonik, ia dapat berkembang menjadi norma yang sah.
Terima kasih atas kepekaan dan kedalaman refleksi pembaca.
6.Rujukan:
- Codex Iuris Canonici (1983- KHK.1983 ), Kan. 23–25.
- KHK.1983, Kan. 515 §3.
- James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, New York: Paulist Press, 2004
- John P. Beal, James A. Coriden, and Thomas J. Green, eds., New Commentary on the Code of Canon Law ,New York: Paulist Press, 2000
- Ernest Caparros et al., eds., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, vol. I , Chicago: Midwest Theological Forum, 2004
- KHK.1983, Kan. 26–28.
- KHK.1983, Kan. 24 §2.
- KHK.1983, Kan. 24 §1.
- Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, Artikel 9-12.
