CANON DAILY #14 – KANON 14 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani,Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 14 – Leges, etiam irritantes et inhabilitantes, in dubio iuris non urgent; in dubio autem facti Ordinarius dispensare potest, dummodo de dispensatione agatur ad quam dispensandi potestatem habeat.
Kanon 14 – Undang-undang, termasuk undang-undang yang membatalkan dan yang menyatakan tidak cakap, tidak mengikat dalam hal terdapat keraguan mengenai hukum; sedangkan dalam hal terdapat keraguan mengenai fakta, Ordinarius dapat memberi dispensasi, asalkan menyangkut dispensasi yang berada dalam kewenangannya.
2. Judul Inti Kanon: Keraguan, Hukum, dan Belas Kasih: Saat Gereja Memilih Keberpihakan pada Keselamatan Jiwa
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 14 mengantar kita ke jantung kebijaksanaan hukum Gereja: bagaimana Gereja bersikap ketika muncul keraguan. Tidak semua situasi hidup terang benderang. Ada kalanya umat dan pelayan pastoral dihadapkan pada ketidakpastian entah karena norma hukum tidak jelas (dubium iuris), atau karena fakta konkret sulit dipastikan (dubium facti). Dalam situasi inilah Kanon 14 menyingkapkan wajah hukum Gereja yang berpihak pada keselamatan dan belas kasih.
Pertama, Kanon 14 menegaskan bahwa dalam keraguan mengenai hukum, undang-undang tidak mengikat, termasuk undang-undang yang sifatnya membatalkan atau menyatakan tidak cakap. Prinsip ini sangat penting karena mencegah penerapan hukum yang merugikan umat berdasarkan penafsiran yang belum pasti. Gereja menolak menghukum atau membatasi hak seseorang ketika landasan hukumnya sendiri belum jelas.
Secara yuridis, ini adalah perwujudan asas klasik bahwa keraguan tidak boleh merugikan subjek hukum. Hukum Gereja menuntut kepastian sebelum mengikat. Bila kepastian itu tidak ada, maka kebebasan dan martabat pribadi dilindungi. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat penindasan yang lahir dari ketidakjelasan.
Kedua, Kanon 14 membedakan dengan jelas keraguan mengenai fakta. Dalam situasi ini, hukum tetap ada, namun penerapannya menghadapi ketidakpastian faktual. Gereja tidak berhenti pada kebuntuan, melainkan membuka ruang pastoral melalui dispensasi oleh Ordinarius, sejauh ia memiliki kewenangan atas perkara tersebut. Dengan demikian, hukum dan belas kasih tidak dipertentangkan, melainkan berjalan bersama.
Pembedaan ini menunjukkan kecanggihan hermeneutika hukum Gereja. Keraguan hukum menghalangi daya ikat norma; keraguan fakta membuka pintu kebijaksanaan pastoral. Kedua-duanya diarahkan pada tujuan yang sama: salus animarum—keselamatan jiwa sebagai hukum tertinggi Gereja.
Secara teologis, Kanon 14 mencerminkan cara Allah bekerja dalam sejarah keselamatan. Allah tidak memerintah manusia dalam wilayah abu-abu tanpa memberikan ruang kebebasan dan pertimbangan hati nurani. Gereja meneladan sikap ini dengan tidak menekan umat di bawah beban ketidakpastian.
Dari sudut pastoral, Kanon 14 sangat membebaskan. Ia memberi legitimasi yuridis bagi para gembala untuk bersikap bijak dan manusiawi dalam situasi kompleks. Alih-alih memaksakan aturan di tengah ketidakjelasan, Gereja memilih kejelasan hati nurani, dialog, dan pendampingan. Namun kebebasan ini tidak liar; dispensasi hanya dapat diberikan dalam batas kewenangan dan untuk kebaikan nyata umat.
Dalam terang Magisterium, Kanon 14 sejalan dengan ajaran tentang discernment pastoral. Paus Fransiskus berulang kali menegaskan bahwa hukum harus diterapkan dengan kebijaksanaan pastoral, terutama ketika berhadapan dengan situasi konkret yang tidak dapat diputuskan secara mekanis. Kanon 14 memberi fondasi yuridis bagi sikap pastoral tersebut.
Dengan demikian, Kanon 14 menampilkan hukum Gereja bukan sebagai palu yang memukul tanpa pandang bulu, melainkan sebagai alat pembeda yang halus, yang tahu kapan harus mengikat dan kapan harus memberi ruang. Ini adalah hukum yang berani berkata: dalam keraguan, Gereja memilih kehidupan.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Perlindungan umat dalam situasi tidak pasti
Umat tidak boleh dirugikan oleh penerapan hukum yang didasarkan pada keraguan normatif.
2. Peran Ordinarius sebagai gembala bijak
Uskup dan Ordinarius diberi ruang untuk memberi dispensasi demi kebaikan umat dalam keraguan faktual.
3. Pendidikan discernment bagi pelayan pastoral
Kanon 14 menuntut formasi hukum dan spiritual agar keputusan diambil dengan hati nurani yang terdidik.
5. Penutup Refleksif
Kanon 14 mengajak Gereja untuk berani mengakui keterbatasan manusiawi dalam memahami hukum dan fakta. Dalam wilayah ketidakpastian, Gereja tidak memilih kekerasan hukum, melainkan kebijaksanaan yang menyelamatkan. Di sana, hukum menjadi pelayan belas kasih, dan kebenaran berjalan seiring dengan kasih.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 14.
Katekismus Gereja Katolik, no. 1735; 1787–1794 (tanggung jawab, hati nurani, dan discernment).
Paus Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris Laetitia, tentang discernment pastoral dalam situasi kompleks.
Paus Fransiskus, Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus (2015), tentang pendekatan pastoral-yuridis yang memanusiakan.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang keraguan hukum dan dispensasi.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 14.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang dubium iuris dan dubium facti.
