Ketidaktahuan, Kekeliruan, dan Tanggung Jawab: Keadilan Hukum dan Pendidikan Iman

CANON DAILY#15 – KANON 15 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani,Pr

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)

Can. 15 §1. Ignorantia aut error circa leges irritantes aut inhabilitantes non impedit earum effectum, nisi aliud expresse caveatur.

§2. Ignorantia aut error circa legem aut circa factum non praesumitur; sed praesumitur scientia legis.

Kanon 15 §1  Ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang yang membatalkan atau yang menyatakan tidak cakap tidak menghalangi akibat hukumnya, kecuali secara tegas ditentukan lain.

§2  Ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang atau mengenai fakta tidak dipraanggapkan; tetapi pengetahuan tentang undang-undang dipraanggapkan.

2. Judul Inti Kanon: Ketidaktahuan, Kekeliruan, dan Tanggung Jawab: Keadilan Hukum dan Pendidikan Iman

3. Uraian Edukatif–Pastoral

Kanon 15 menyingkapkan salah satu ketegangan paling halus dalam hukum Gereja, yaitu relasi antara pengetahuan, ketidaktahuan, dan akibat hukum. Gereja dengan jujur mengakui bahwa manusia dapat tidak tahu atau keliru; namun pada saat yang sama, Gereja perlu menjaga kepastian dan efektivitas hukum. Di sinilah Kanon 15 berdiri, bukan untuk mengeraskan hati, melainkan untuk menata tanggung jawab secara adil.

Paragraf pertama menegaskan bahwa ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang yang bersifat membatalkan atau menyatakan tidak cakap tidak menghalangi akibat hukumnya, kecuali hukum sendiri menyatakan sebaliknya. Artinya, walaupun seseorang tidak tahu adanya norma pembatalan atau ketidakcakapan, akibat hukumnya tetap berlaku. Prinsip ini menjaga agar hukum tidak kehilangan daya ikat hanya karena klaim ketidaktahuan.

Secara yuridis, norma ini penting untuk melindungi keteraturan Gereja. Jika setiap akibat hukum dapat dielakkan dengan alasan “tidak tahu,” maka kepastian hukum akan runtuh. Karena itu, Gereja menetapkan bahwa untuk norma-norma yang sangat mendasar, terutama yang menyangkut keabsahan tindakan dan kecakapan subjek, ketidaktahuan tidak dengan sendirinya membatalkan akibat hukum.

Namun, Gereja tidak berhenti di situ. Paragraf kedua menambahkan keseimbangan penting: ketidaktahuan atau kekeliruan tidak dipra-anggapkan, baik mengenai hukum maupun fakta, tetapi pengetahuan tentang hukum dipra-anggapkan. Prinsip ini adalah asumsi yuridis umum yang diperlukan agar hukum dapat berfungsi. Tanpa praanggapan ini, penerapan hukum akan selalu macet di titik pembuktian subjektif.

Secara teologis, Kanon 15 perlu dibaca bersama ajaran Gereja tentang hati nurani. Katekismus mengajarkan bahwa ketidaktahuan yang tak teratasi dapat mengurangi atau meniadakan kesalahan moral. Namun, Kanon 15 berbicara terutama tentang akibat hukum eksternal, bukan penilaian dosa di hadapan Allah. Di sini tampak pembedaan penting antara ranah moral dan ranah yuridis: sesuatu dapat tidak bersalah secara moral, namun tetap memiliki akibat hukum demi keteraturan bersama.

Dari sudut pastoral, ketegangan ini menuntut kebijaksanaan. Kanon 15 tidak dimaksudkan untuk menghukum umat yang polos, melainkan untuk mendorong pendidikan iman dan literasi hukum Gereja. Gereja memanggil para gembala untuk tidak berhenti pada penerapan norma, tetapi juga memastikan bahwa umat dibantu untuk mengetahui dan memahami hukum Gereja.

Kanon 15 juga mencegah manipulasi. Dengan praanggapan pengetahuan hukum, Gereja melindungi diri dari klaim ketidaktahuan yang disengaja atau oportunistik. Namun pada saat yang sama, ruang pastoral tetap terbuka melalui mekanisme lain dalam hukum Gereja—seperti dispensasi, penilaian tanggung jawab moral, dan pendampingan personal.

Dalam terang Magisterium, Paus Fransiskus sering menekankan bahwa hukum harus diterapkan dengan kebenaran dan belas kasih. Kanon 15 menyediakan kerangka objektif; pastoral menyediakan sentuhan manusiawi. Keduanya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi. Hukum menjaga keadilan umum; pastoral merawat pribadi konkret.

Dengan demikian, Kanon 15 mengajak Gereja untuk bersikap dewasa: tidak meniadakan hukum demi simpati sesaat, tetapi juga tidak menutup mata terhadap kondisi nyata umat. Pendidikan, pendampingan, dan kejelasan komunikasi hukum menjadi kunci agar prinsip ini sungguh melayani keselamatan jiwa.

4. Implikasi Praktis Pastoral

1. Pentingnya pendidikan hukum Gereja bagi umat

Umat perlu dibantu mengenal norma dasar Gereja agar tidak terjebak dalam akibat hukum yang tidak mereka pahami.

2. Kebijaksanaan pastoral dalam menilai tanggung jawab

Walaupun akibat hukum berlaku, penilaian moral dan pendekatan pastoral tetap memperhitungkan ketidaktahuan yang tak teratasi.

3. Transparansi dan komunikasi hukum

Para gembala dipanggil untuk mengomunikasikan norma Gereja secara jelas dan berkelanjutan.

5. Penutup Refleksif

Kanon 15 mengingatkan kita bahwa Gereja memadukan ketegasan hukum dengan perhatian terhadap manusia nyata. Ketidaktahuan tidak selalu menghapus akibat hukum, tetapi Gereja tidak berhenti pada sanksi. Ia melangkah lebih jauh: mendidik, mendampingi, dan membimbing umat menuju kedewasaan iman dan tanggung jawab yang utuh.

6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 15.

Katekismus Gereja Katolik, no. 1735; 1791–1793 (ketidaktahuan dan tanggung jawab moral).

Paus Yohanes Paulus II, Ensiklik Veritatis Splendor, tentang kebenaran moral dan hati nurani.

Paus Fransiskus, Anjuran Apostolik Evangelii Gaudium, tentang katekese dan pembinaan iman.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang ketidaktahuan, kesalahan, dan akibat hukum.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 15.

Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang ignoransi dan efek hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *