CANON DAILY#17 – KANON 17 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 17 Leges ecclesiasticae intellegendae sunt secundum propriam verborum significationem in textu et contextu consideratam; quae si dubia et obscura sint, ad locos parallelos, si qui sint, ad finem et circumstantias legis et ad mentem legislatoris est recurrendum.
Kanon 17 Undang-undang Gerejawi harus dipahami menurut arti kata-kata sendiri yang dipertimbangkan dalam teks dan konteksnya; bila arti itu meragukan atau tidak jelas, hendaknya dirujuk pada tempat-tempat paralel, bila ada, pada tujuan dan keadaan undang-undang itu serta pada maksud pembuat undang-undang.
2. Judul Inti Kanon: Menafsirkan Hukum dengan Akal dan Iman: Dari Teks menuju Maksud Gereja
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 17 memberi pedoman hermeneutik utama bagi penafsiran hukum Gereja. Setelah Kanon 16 menetapkan siapa yang berwenang menafsirkan hukum secara otentik, Kanon 17 menjelaskan bagaimana hukum harus dipahami oleh para pelayan dan umat dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, Kanon 17 mencegah dua ekstrem: literalisme kaku dan penafsiran bebas yang lepas kendali.
Langkah pertama yang ditegaskan Kanon 17 adalah membaca hukum menurut arti kata-katanya sendiri, dengan memperhatikan teks dan konteks. Gereja mengakui bahwa kata-kata memiliki makna yang dapat dikenali dan tidak boleh diabaikan. Namun, arti kata tidak berdiri sendiri; ia harus dibaca dalam keseluruhan kalimat, pasal, dan tujuan norma. Pendekatan ini melindungi hukum dari pembacaan sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.
Ketika makna tetap meragukan atau kabur, Kanon 17 menyediakan langkah-langkah lanjutan. Pertama, rujukan pada tempat-tempat paralel, yaitu kanon-kanon lain atau norma-norma sejenis yang mengatur materi yang sama. Dengan cara ini, hukum ditafsirkan secara sistematis, bukan terisolasi. Gereja berbicara dengan satu suara melalui keseluruhan tatanan hukumnya.
Kedua, Kanon 17 mengarahkan penafsir pada tujuan dan keadaan undang-undang. Hukum Gereja tidak lahir di ruang hampa; ia dirumuskan untuk menjawab kebutuhan nyata umat pada waktu dan situasi tertentu. Memahami tujuan (ratio legis) membantu penafsir melihat mengapa norma itu ada, sehingga penerapannya tidak melenceng dari maksud pastoralnya.
Ketiga, Kanon 17 menegaskan pentingnya maksud pembuat undang-undang (mens legislatoris). Ini adalah kunci terakhir ketika teks dan konteks belum memberi kejelasan. Dengan mencari maksud legislator, misalnya melalui dokumen persiapan, pernyataan resmi, atau tradisi penafsiran penafsir diarahkan pada kehendak Gereja yang autentik, bukan preferensi pribadi.
Secara teologis, Kanon 17 mencerminkan keyakinan bahwa hukum Gereja adalah pelayanan iman, bukan sekadar teknik yuridis. Penafsiran hukum membutuhkan akal yang jujur dan iman yang setia. Gereja menghendaki agar hukum dipahami sedemikian rupa sehingga melayani kebenaran dan keselamatan, bukan menimbulkan beban yang tidak perlu.
Dari sudut pastoral, Kanon 17 sangat penting untuk praktik pelayanan sehari-hari. Banyak konflik pastoral lahir dari penafsiran hukum yang sempit atau kontekstualisasi yang berlebihan. Dengan mengikuti langkah-langkah Kanon 17, para gembala dapat menempuh jalan tengah: setia pada teks, peka pada konteks, dan taat pada maksud Gereja.
Dalam terang Magisterium, prinsip ini sejalan dengan pendekatan Gereja dalam menafsirkan Kitab Suci dan Tradisi: teks dibaca dalam konteks, dengan memperhatikan maksud ilahi dan sejarah keselamatan. Dengan analogi ini, hukum Gereja diperlakukan sebagai bagian dari dinamika hidup Gereja yang perlu ditafsirkan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, Kanon 17 menempatkan penafsiran hukum sebagai tindakan bijaksana. Hukum tidak dibaca untuk memenangkan argumen, melainkan untuk membangun persekutuan. Di sanalah kecermatan yuridis bertemu dengan kebijaksanaan pastoral.
4. Implikasi Praktis Pastoral
1. Menghindari penafsiran sepotong-sepotong
Pelayan pastoral perlu membaca hukum dalam konteks keseluruhan norma Gereja.
2. Mengutamakan tujuan pastoral hukum
Penerapan hukum harus selaras dengan maksudnya: melayani iman dan keselamatan umat.
3. Mendorong formasi hermeneutik kanonik
Kanon 17 mengajak Gereja berinvestasi dalam pendidikan penafsiran hukum yang sehat.
5. Penutup Refleksif
Kanon 17 mengingatkan kita bahwa hukum Gereja tidak berbicara dengan suara kaku, melainkan dengan bahasa kebijaksanaan. Ketika hukum ditafsirkan dengan akal dan iman, ia menjadi jalan yang menuntun, bukan tembok yang menghalangi. Di sanalah Gereja menemukan kesetiaan yang cerdas dan kasih yang teratur.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 17.
Katekismus Gereja Katolik, no. 85–87; 94 (penafsiran ajaran dan Tradisi).
Konsili Vatikan II, Dei Verbum, tentang penafsiran dalam Gereja.
Paus Benediktus XVI, Anjuran Apostolik Verbum Domini, tentang hermeneutika iman.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang hermeneutika kanonik.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 17.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang metode penafsiran hukum Gereja.
