Menghormati Hak yang Diperoleh: Keadilan, Kepastian, dan Kesetiaan dalam Gereja

CANON DAILY#4 – KANON 4 KITAB HUKUM KANONIK 1983

1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja):

Can. 4 — Iura quaesita atque privilegia a Sede Apostolica aliisve auctoritatibus ecclesiasticis hactenus concessa, si non sint revocata, integra manent.

Kanon 4 — Hak-hak yang telah diperoleh serta hak-hak istimewa yang sampai sekarang telah diberikan oleh Takhta Apostolik atau oleh otoritas Gerejawi lainnya, tetap utuh selama belum dicabut.

2. Judul Inti Kanon: Menghormati Hak yang Diperoleh: Keadilan, Kepastian, dan Kesetiaan dalam Gereja

3. Uraian  Edukatif–Pastoral:

Kanon 4 berbicara tentang suatu prinsip yang sangat mendasar dalam setiap sistem hukum yang beradab, yakni penghormatan terhadap hak yang telah diperoleh (iura quaesita) dan hak-hak istimewa (privilegia). Gereja dengan tegas menyatakan bahwa hak dan privilese yang telah diberikan secara sah oleh Takhta Apostolik atau oleh otoritas Gerejawi yang berwenang tetap berlaku dan dilindungi, selama belum dicabut secara legitim.

Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum Gereja tidak berubah secara sewenang-wenang. Gereja menyadari bahwa kehidupan umat, komunitas religius, dan lembaga-lembaga Gereja dibangun di atas keputusan-keputusan hukum yang diambil pada masa lalu. Jika hak-hak tersebut dapat dicabut begitu saja tanpa proses yang adil, maka stabilitas dan rasa keadilan dalam Gereja akan terganggu.

Secara yuridis, iura quaesita menunjuk pada hak yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum yang berlaku pada saat itu—misalnya hak suatu paroki, hak lembaga pendidikan Katolik, atau hak seorang klerikus yang ditetapkan oleh dekret resmi. Sementara itu, privilegia adalah pengecualian atau kelonggaran khusus yang diberikan oleh otoritas Gereja untuk tujuan tertentu. Kanon 4 menegaskan bahwa keduanya memiliki daya ikat hukum dan tidak hilang dengan sendirinya hanya karena adanya Kitab Hukum Kanonik yang baru.

Secara teologis, Kanon 4 mencerminkan wajah Gereja sebagai ibu yang adil dan dapat dipercaya. Gereja tidak menarik kembali pemberian-pemberiannya tanpa alasan yang sah. Kesetiaan pada komitmen yang telah diberikan mencerminkan kesetiaan Allah sendiri, yang tidak mengingkari janji-Nya. Dengan cara ini, hukum Gereja menjadi sarana pewartaan nilai Injili tentang keadilan dan kesetiaan.

Dari sudut pandang pastoral, norma ini memberi rasa aman kepada umat. Ketika suatu hak atau privilese diberikan, umat dapat mengandalkannya sebagai dasar hidup beriman dan berorganisasi. Kanon 4 melindungi umat dari ketidakpastian dan mencegah praktik pastoral yang sewenang-wenang dengan alasan perubahan kebijakan atau kepemimpinan.

Namun Kanon 4 juga mengandung keseimbangan penting. Ia tidak mengatakan bahwa semua hak dan privilese bersifat mutlak dan tidak pernah dapat dicabut. Gereja tetap memiliki kewenangan untuk mencabutnya bila ada alasan yang adil dan sesuai hukum. Yang ditekankan adalah bahwa pencabutan tersebut harus dilakukan secara sah, melalui prosedur dan kewenangan yang tepat, bukan melalui kebiasaan atau tekanan informal.

Dengan demikian, Kanon 4 menempatkan hukum Gereja dalam kerangka kepastian hukum yang bermartabat. Gereja tidak meniadakan masa lalu demi pembaruan, tetapi membangun pembaruan di atas fondasi keadilan dan kontinuitas.

4. Implikasi Praktis Pastoral

1. Kepastian hukum bagi umat dan lembaga Gereja

Paroki, tarekat religius, dan lembaga Katolik dapat menjalankan pelayanan dengan tenang karena hak-hak yang sah dilindungi.

2. Pencegahan kesewenang-wenangan pastoral

Kanon 4 menegur sikap kepemimpinan yang mudah mencabut hak atau kebiasaan lama tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Pendidikan umat tentang proses hukum Gereja

Umat diajak memahami bahwa perubahan dalam Gereja harus ditempuh melalui jalur hukum dan pastoral yang benar.

5. Penutup Refleksif:

Kanon 4 mengajarkan kita bahwa dalam Gereja, keadilan adalah bentuk kasih yang teratur. Menghormati hak yang telah diperoleh bukanlah sikap kaku, melainkan ungkapan kesetiaan dan tanggung jawab. Di sinilah hukum Gereja menunjukkan wajahnya yang manusiawi: menjaga kesinambungan, melindungi yang lemah, dan membangun masa depan tanpa menginjak masa lalu.

6. Rujukan Resmi Gereja & Kanonik:

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 4.

Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja sebagai persekutuan yang adil dan teratur.

James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, pembahasan tentang iura quaesita dan kepastian hukum.

John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 4.

Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang hak yang diperoleh dan privilese dalam hukum Gereja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *