CANON DAILY#10 – KANON 10 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani,Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 10 – Leges irritantes aut inhabilitantes eas tantum personas afficiunt quibus expresse caveant.
Kanon 10 – Undang-undang yang menjadikan tidak sah atau yang menjadikan tidak cakap hanya mengikat orang-orang yang secara tegas disebut di dalamnya.
2. Judul Inti Kanon: Norma yang Membatalkan dan Menyatakan Tidak Cakap: Hukum yang Tegas demi Keadilan Pribadi
3. Uraian Edukatif-Pastoral
Kanon 10 berbicara tentang jenis undang-undang yang paling berdampak dalam kehidupan Gereja, yakni undang-undang yang membatalkan tindakan (leges irritantes) dan undang-undang yang menyatakan seseorang tidak cakap melakukan tindakan tertentu (leges inhabilitantes). Karena konsekuensinya serius, membatalkan tindakan atau menutup kemungkinan bertindak, Gereja menetapkan satu prinsip perlindungan yang tegas bahwa undang-undang semacam itu hanya mengikat mereka yang secara eksplisit disebutkan.
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam Gereja tidak ada pembatalan atau ketidakcakapan yang bersifat implisit atau samar. Jika hukum hendak membatalkan suatu tindakan atau menyatakan seseorang tidak cakap, hal itu harus dinyatakan jelas, tegas, dan terbatas. Dengan demikian, Kanon 10 melindungi martabat pribadi dan kepastian hukum umat beriman.
Secara yuridis, undang-undang yang membatalkan adalah norma yang menyatakan bahwa suatu perbuatan meskipun secara lahiriah tampak sah sebenarnya tidak memiliki akibat hukum. Sementara undang-undang yang menyatakan tidak cakap adalah norma yang menegaskan bahwa seseorang tidak memiliki kemampuan hukum untuk melakukan tindakan tertentu. Karena keduanya berakibat langsung pada hak dan status seseorang, Gereja menolak penerapan yang luas atau analogis. Tidak ada analogi merugikan dalam perkara pembatalan dan ketidakcakapan.
Secara teologis, prinsip ini sejalan dengan pandangan Gereja tentang martabat pribadi dan kebebasan yang bertanggung jawab. Hukum Gereja tidak dengan mudah mencabut kemampuan atau membatalkan tindakan seseorang. Sebaliknya, ia menuntut kejelasan legislatif sebagai bentuk keadilan. Dalam terang iman, kejelasan ini mencerminkan cara Allah bertindak: Allah menyatakan kehendak-Nya secara terang, bukan dengan jebakan hukum.
Kanon 10 juga menegaskan metode penafsiran hukum Gereja. Norma yang membatalkan atau menyatakan tidak cakap ditafsirkan secara ketat, bukan diperluas. Prinsip ini mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi umat dari praktik legalistik yang dapat melukai hati nurani dan persekutuan. Dengan kata lain, bila hukum tidak menyebut seseorang atau situasi secara eksplisit, maka hukum itu tidak boleh dipaksakan.
Dalam praktik pastoral, Kanon 10 sangat relevan—misalnya dalam perkara sakramen, jabatan Gerejawi, atau keabsahan tindakan administratif. Ia menuntut ketelitian, bukan kecurigaan. Gereja lebih memilih keabsahan dan kepastian daripada pembatalan yang tergesa-gesa. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum Gereja berpihak pada keselamatan dan kebaikan umat, bukan pada formalitas yang mematikan.
Dimensi magisterial tampak selaras dengan ajaran tentang hak asasi umat beriman dan perlindungan hati nurani. Katekismus menekankan bahwa penilaian moral dan tanggung jawab harus mempertimbangkan pengetahuan dan kebebasan nyata. Dengan prinsip Kanon 10, hukum eksternal berjalan seirama dengan keadilan moral internal tanpa memperluas larangan melebihi yang dimaksudkan oleh pembuat hukum.
Dengan demikian, Kanon 10 memperlihatkan karakter hukum Gereja yang hati-hati namun tegas: tegas ketika menyatakan pembatalan atau ketidakcakapan, hati-hati agar ketegasan itu tidak disalahgunakan. Ini adalah hukum yang melayani kebenaran dengan keadilan personal.
4. Implikasi Praktis Pastoral:
1. Penafsiran ketat demi perlindungan umat
Norma pembatalan/ketidakcakapan tidak boleh diterapkan secara analogis atau meluas.
2. Kepastian dalam pelayanan sakramental dan administratif
Pelayan pastoral wajib memastikan dasar hukum yang eksplisit sebelum menyatakan ketidakabsahan atau ketidakcakapan.
3. Pendidikan hukum yang memanusiakan
Umat dibantu memahami bahwa Gereja tidak mudah membatalkan atau mencabut kemampuan seseorang tanpa dasar yang jelas.
5. Penutup Refleksif:
Kanon 10 mengajarkan bahwa keadilan sejati membutuhkan kejelasan dan keberanian untuk membatasi kekuasaan hukum. Dengan hanya mengikat mereka yang disebutkan secara tegas, Gereja melindungi martabat pribadi dan menegaskan bahwa hukum hadir untuk menyelamatkan, bukan menjebak. Di sana, ketegasan hukum bertemu dengan belas kasih yang bijak.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 10.
Katekismus Gereja Katolik, no. 1735; 2039–2040 (tanggung jawab moral, otoritas Gereja).
Paus Yohanes Paulus II, Ensiklik Veritatis Splendor, tentang kebenaran moral dan hati nurani.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang penafsiran ketat norma yang membatalkan/menyatakan tidak cakap.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 10.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang leges irritantes dan inhabilitantes.
