CANON DAILY #18- KANON 18 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 18 Leges quae poenam statuunt aut liberum iurium exercitium coarctant aut exceptionem a lege continent, strictae subsunt interpretationi.
Kanon 18 Undang-undang yang menetapkan hukuman, yang membatasi pelaksanaan hak-hak, atau yang memuat pengecualian dari undang-undang, harus ditafsirkan secara ketat.
2. Judul Inti Kanon: Penafsiran Ketat demi Keadilan: Saat Hukum Melindungi Kebebasan dan Martabat
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 18 menempatkan kita pada prinsip penafsiran hukum yang sangat menentukan bagi wajah Gereja sebagai komunitas yang adil dan memanusiakan. Setelah Kanon 17 menjabarkan metode penafsiran umum, Kanon 18 menetapkan batas etis yang tegas: norma yang menghukum, membatasi hak, atau memberikan pengecualian dari hukum tidak boleh ditafsirkan secara luas.
Gereja sadar bahwa hukum memiliki kekuatan besar, kekuatan untuk membatasi kebebasan, meniadakan hak, dan menjatuhkan konsekuensi berat. Karena itu, Kanon 18 memerintahkan penafsiran ketat (interpretatio stricta) untuk jenis norma tertentu. Prinsip ini bukan kelemahan hukum, melainkan jaminan keadilan bagi umat beriman.
Secara yuridis, penafsiran ketat berarti bahwa norma-norma tersebut hanya berlaku sejauh dinyatakan secara jelas dalam teks hukum. Tidak ada perluasan melalui analogi, dugaan, atau “semangat” yang dibaca terlalu jauh. Bila hukum hendak menghukum atau membatasi, maka kehendak itu harus tertulis dengan terang. Keraguan tidak boleh digunakan untuk merugikan subjek hukum.
Norma yang disebutkan Kanon 18 mencakup tiga kategori:
1. norma yang menetapkan hukuman,
2. norma yang membatasi pelaksanaan hak-hak, dan
3. norma yang memberi pengecualian dari hukum umum.
Ketiganya memiliki kesamaan: semuanya menyempitkan ruang kebebasan normal yang dimiliki umat. Karena itu, Gereja menghendaki kehati-hatian maksimal dalam menafsirkan dan menerapkannya.
Secara teologis, Kanon 18 mencerminkan wajah Allah yang tidak berkenan pada penghukuman yang sewenang-wenang. Hukum Gereja mengikuti logika keselamatan: hukuman dan pembatasan adalah sarana terakhir, bukan titik awal. Dengan menuntut penafsiran ketat, Gereja memastikan bahwa tindakan korektif sungguh adil, proporsional, dan ditujukan pada pertobatan serta pemulihan persekutuan.
Dalam perspektif pastoral, Kanon 18 adalah kanon perlindungan. Ia melindungi umat dari penerapan hukum yang terlalu keras atau kreatif dalam arti negatif. Banyak luka pastoral lahir ketika norma pembatasan atau hukuman ditafsirkan secara meluas tanpa dasar teks yang jelas. Kanon 18 menutup pintu bagi praktik semacam itu.
Kanon ini juga menegaskan bahwa hak-hak umat beriman adalah sesuatu yang positif dan mendasar, bukan kemurahan hati yang bisa ditarik sesuka hati. Bila Gereja membatasi hak, hal itu harus dilakukan secara eksplisit, terbatas, dan dengan alasan yang jelas. Dengan demikian, hukum Gereja menunjukkan respek mendalam terhadap martabat pribadi.
Dalam terang Magisterium, prinsip ini selaras dengan ajaran Konsili Vatikan II tentang martabat manusia dan kebebasan yang bertanggung jawab. Gereja tidak memajukan misinya dengan mempersempit hak umat, melainkan dengan membimbingnya menuju kebenaran dalam kebebasan. Penafsiran ketat memastikan bahwa kebebasan tidak dikorbankan secara berlebihan atas nama ketertiban.
Dengan demikian, Kanon 18 menampilkan hukum Gereja sebagai penjaga batas yang adil. Ia berkata: bila harus menghukum atau membatasi, lakukanlah dengan jelas, terbatas, dan bertanggung jawab. Di situlah hukum menjadi pelayan keadilan dan kasih, bukan alat penindasan.
4. Implikasi Praktis Pastoral
1. Perlindungan hak umat beriman
Norma yang membatasi hak tidak boleh diperluas melalui interpretasi bebas atau praktik kebiasaan.
2. Kehati-hatian dalam penjatuhan sanksi
Hukuman Gerejawi harus didasarkan pada teks hukum yang jelas dan ditafsirkan secara ketat.
3. Formasi kanonik bagi para gembala
Kanon 18 menuntut kecakapan penafsiran agar pelayan pastoral tidak melukai umat melalui penerapan hukum yang berlebihan.
5. Penutup Refleksif
Kanon 18 mengingatkan Gereja bahwa kekuasaan hukum harus selalu tunduk pada keadilan dan kasih. Penafsiran ketat bukan sikap dingin, melainkan bentuk kepedulian terhadap martabat manusia. Di sanalah hukum Gereja menemukan wajahnya yang paling luhur: melindungi kebebasan sambil menuntun menuju kebaikan bersama.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 18.
Katekismus Gereja Katolik, no. 1738; 2037–2040 (martabat, hak, dan disiplin Gereja).
Konsili Vatikan II, Dignitatis Humanae, tentang kebebasan beragama dan martabat manusia.
Paus Fransiskus, Konstitusi Apostolik Pascite Gregem Dei (2021), tentang reformasi sanksi Gerejawi (prinsip kehati-hatian dan keadilan).
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang penafsiran ketat norma penal dan pembatasan hak.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 18. Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang interpretatio stricta.
