Pencabutan Adat-Kebiasaan dan Stabilitas Tradisi dalam Hukum Gereja

CANON DAILY#28 – KANON 28 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 28 -Salvo praescripto can. 5, consuetudo contra vel praeter ius revocatur per consuetudinem vel legem contrariam; lex autem non revocat consuetudines centenarias vel immemorabiles, neque consuetudinem universalem nisi expresse caveat.

Kanon 28- Tanpa mengurangi ketentuan kan. 5, kebiasaan yang bertentangan dengan atau di luar hukum dicabut oleh kebiasaan atau undang-undang yang bertentangan; tetapi undang-undang tidak mencabut kebiasaan yang berusia seratus tahun atau yang tak teringat lagi, juga tidak mencabut kebiasaan universal kecuali jika secara tegas menetapkannya.

2. Judul Inti Kanon: Pencabutan Adat-Kebiasaan dan Stabilitas Tradisi dalam Hukum Gereja

3. Uraian Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis – Teologis – Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam sejarah keselamatan, kita melihat bagaimana praktik dan ketetapan dapat diperbarui, tetapi tidak secara sembarangan. Yesus tidak datang untuk meniadakan hukum, melainkan menggenapinya (Mat 5:17). Pembaruan terjadi dalam kesinambungan, bukan dalam pemutusan total. Demikian pula Gereja perdana, ketika menghadapi dinamika baru (Kis 15), mengambil keputusan yang menghormati tradisi, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan keselamatan jiwa. Kanon 28 mencerminkan prinsip biblis ini: perubahan dalam tata hidup umat Allah harus menjaga kontinuitas dan stabilitas iman

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, Gereja adalah komunitas yang hidup dalam sejarah, tetapi berakar pada Tradisi Apostolik. Tradisi yang lama dan stabil memiliki nilai besar dalam kehidupan Gereja. Kanon 28 menegaskan dua prinsip teologis:

1. Dinamika Pembaruan

Kebiasaan yang bertentangan atau berada di luar hukum dapat dicabut oleh hukum atau kebiasaan baru yang bertentangan. Ini menunjukkan bahwa Gereja memiliki kapasitas reformasi.

2. Stabilitas Tradisi Lama

Kebiasaan yang telah berusia seratus tahun (centenaria), yang tak teringat lagi asal-usulnya (immemorabilis), atau kebiasaan universal, tidak mudah dicabut. Legislator harus secara eksplisit menyatakannya. Di sini tampak keseimbangan antara pembaruan dan kontinuitas. Gereja tidak alergi terhadap perubahan, tetapi menghormati kedalaman sejarah dan stabilitas iman.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 28 mengatur bagaimana suatu kebiasaan dapat dihentikan atau dicabut.

Prinsip-prinsipnya:

1. Revocatio per legem vel consuetudinem contrariam

Kebiasaan dapat dicabut oleh:

Undang-undang baru yang bertentangan

Kebiasaan baru yang sah dan bertentangan

2. Perlindungan terhadap Kebiasaan Lama

Hukum biasa tidak secara otomatis mencabut:

Kebiasaan seratus tahun

Kebiasaan tak teringat (immemorabilis)

Kebiasaan universal

Untuk mencabutnya, hukum harus secara tegas (expresse) menyatakan pencabutan tersebut. Prinsip ini melindungi stabilitas hukum dan menghindari ketidakpastian normatif. Hukum Gereja menghargai keberlangsungan hidup komunitas dan mencegah perubahan mendadak yang mengganggu kesatuan Gereja.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Dalam kehidupan pastoral konkret, Kanon 28 memiliki relevansi besar.

 1. Evaluasi Reformasi Pastoral

Ketika ada kebijakan baru di keuskupan, perlu diteliti apakah kebijakan tersebut secara eksplisit mencabut kebiasaan lama, terutama jika kebiasaan itu telah berlangsung lama atau bersifat universal.

 2. Inkulturasi dan Tradisi Lokal

Dalam konteks budaya seperti Timor, beberapa tradisi gerejawi mungkin telah berakar puluhan atau ratusan tahun. Pencabutan praktik semacam ini memerlukan kehati-hatian besar.

 3. Stabilitas Liturgi

Praktik universal Gereja yang telah lama hidup tidak dapat dihapus tanpa ketentuan eksplisit dari otoritas tertinggi.

 4. Pendidikan Kanonik

Penting bagi para imam dan pelayan pastoral memahami bahwa perubahan hukum tidak otomatis membatalkan semua kebiasaan lama. Harus diperiksa apakah ada klausul eksplisit pencabutan.

5. Penutup Reflektif

Kanon 28 mengajarkan kita bahwa Gereja bergerak dalam keseimbangan antara pembaruan dan kesetiaan. Tidak semua yang lama harus dipertahankan tanpa evaluasi. Tidak semua yang baru otomatis menggantikan yang lama. Hukum Gereja menghormati waktu, sejarah, dan stabilitas komunitas iman. Dalam setiap perubahan, harus ada kebijaksanaan dan kejelasan. Sebagai gembala dan pelayan hukum Gereja, kita dipanggil menjadi penjaga kontinuitas sekaligus pelaksana pembaruan yang bijaksana. Di dalam Gereja, perubahan tidak pernah berarti kehilangan akar.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 28 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kitab Hukum Kanonik, Kan. 5 (tentang kebiasaan lama sebelum 1983).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Konsili Vatikan II, Lumen Gentium (tentang kesinambungan Gereja).

Katekismus Gereja Katolik §§ 94 (pertumbuhan pemahaman dalam sejarah).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *