Relasi Hukum Gereja dan Hukum Sipil: Prinsip Rujukan dan Batasannya

CANON DAILY#22 – KANON 22  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 22 – Leges civiles ad quas ius Ecclesiae remittit, in iure canonico eodem modo serventur, quatenus iuri divino non sint contrariae et nisi aliud iure canonico caveatur

Kanon 22- “Undang-undang sipil yang kepadanya hukum Gereja menunjuk harus ditaati dalam hukum kanonik dengan cara yang sama, sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi dan kecuali jika hukum kanonik menentukan lain.”

2. Judul Inti Kanon: Relasi Hukum Gereja dan Hukum Sipil: Prinsip Rujukan dan Batasannya

3. Uraian  Edukatif–Pastoral

Kanon 22 adalah kanon yang sangat singkat, tetapi memiliki makna yuridis dan pastoral yang mendalam. Di dalamnya terkandung prinsip penting: Gereja, dalam bidang tertentu, dapat merujuk kepada hukum sipil dan mengadopsinya ke dalam praktik kanonik  tetapi dengan batas yang tegas.

Pertama-tama, kanon ini berbicara tentang situasi di mana hukum Gereja “remittit” menunjuk atau merujuk  kepada hukum sipil. Artinya, Gereja tidak selalu mengatur semuanya secara rinci. Dalam bidang-bidang tertentu, seperti masalah harta benda, badan hukum, kontrak, atau aspek administratif tertentu, hukum kanonik dapat menyatakan bahwa norma sipil yang berlaku juga harus ditaati.

Namun, rujukan ini bukanlah penyerahan total. Ada dua batas besar yang ditegaskan:

1. Sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi (ius divinum)

2. Kecuali hukum kanonik menentukan lain

Di sini kita melihat kebijaksanaan Gereja. Gereja bukan negara, tetapi juga bukan entitas yang hidup terlepas dari realitas sosial. Gereja hidup di tengah masyarakat dan sistem hukum negara tertentu. Maka, untuk menjaga keteraturan dan keadilan, ia dapat mengintegrasikan hukum sipil dalam ruang lingkup tertentu.

Namun, integrasi ini tidak boleh melampaui hukum ilahi. Jika suatu undang-undang sipil bertentangan dengan hukum Tuhan,  baik hukum ilahi kodrati maupun hukum ilahi positif,  maka hukum tersebut tidak dapat diadopsi dalam tata hukum Gereja.

Contoh konkret dapat ditemukan dalam hukum perkawinan. Gereja mengakui konsekuensi sipil dari suatu perkawinan menurut hukum negara. Tetapi jika hukum sipil memperbolehkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran ilahi tentang hakikat perkawinan (misalnya perceraian sebagai pemutusan ikatan sah), Gereja tidak dapat mengadopsinya sebagai norma kanonik.

Kanon ini mencerminkan prinsip klasik teologi hukum Gereja: harmonia ordinum, keselarasan antara tata hukum Gereja dan tata hukum sipil, tanpa kehilangan identitas dan otonominya.

Relasi ini juga mencerminkan eklesiologi Konsili Vatikan II yang menegaskan bahwa Gereja hidup di tengah dunia, bekerja sama dengan struktur sosial yang ada, namun tetap setia pada misinya yang ilahi.

Dengan demikian, Kanon 22 bukan sekadar norma teknis, melainkan pernyataan prinsipil tentang identitas Gereja: terbuka bekerja sama, tetapi tidak pernah tunduk pada hukum yang bertentangan dengan kehendak Allah.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Secara pastoral, Kanon 22 sangat relevan dalam kehidupan Gereja di Indonesia.

Beberapa implikasi konkret:

 1. Pengelolaan Harta Benda Gereja

Dalam urusan badan hukum yayasan, tanah, sertifikat, perpajakan, dan administrasi publik, Gereja mengikuti hukum sipil Indonesia. Namun, tata kelola tersebut tetap harus sesuai dengan norma kanonik (misalnya Kan. 1254–1310 tentang harta benda gerejawi).

 2. Perkawinan

Perkawinan Katolik memiliki dimensi sakramental dan kanonik, tetapi juga berdampak pada hukum negara. Gereja bekerja sama dengan sistem pencatatan sipil. Namun, Gereja tidak dapat menerima prinsip hukum sipil yang bertentangan dengan indissolubilitas (ketidak terceraikan) perkawinan.

 3. Kontrak dan Perjanjian

Dalam urusan kontrak kerja, pembelian, atau kerja sama institusi pendidikan dan kesehatan Katolik, hukum sipil dihormati. Namun, moralitas dan keadilan tetap diukur dengan prinsip hukum ilahi.

 4. Perlindungan Anak dan Keamanan

Dalam konteks modern, hukum negara mengenai perlindungan anak dan hukum pidana sangat relevan bagi tata kelola pastoral. Gereja wajib bekerja sama dengan otoritas sipil dalam hal-hal yang menyangkut kejahatan publik, sejauh hal itu tidak melanggar norma ilahi dan hukum kanonik.

Implikasi paling dalam dari Kanon 22 adalah ini:

Ketaatan kepada hukum sipil bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kesaksian iman, selama hukum itu adil dan tidak bertentangan dengan hukum Allah.

5. Penutup Reflektif

Kanon 22 mengajarkan keseimbangan yang indah. Gereja tidak hidup dalam isolasi. Ia hadir dalam sejarah, dalam budaya, dalam bangsa-bangsa. Namun Gereja juga bukan institusi yang kehilangan jati dirinya.

Di satu sisi, Gereja menghormati otoritas sipil sebagai bagian dari tatanan sosial yang dikehendaki Allah. Di sisi lain, Gereja tetap menjaga supremasi hukum ilahi sebagai norma tertinggi.

Dalam dunia modern yang semakin kompleks, di mana norma sipil terus berubah, Kanon 22 menjadi kompas yuridis:

bekerja sama tanpa kehilangan identitas,

taat tanpa mengorbankan iman,

hadir tanpa larut dalam relativisme.

Sebagai gembala dan pelayan hukum Gereja, kita dipanggil untuk membaca tanda-tanda zaman secara bijaksana, sambil tetap berakar pada hukum ilahi yang tidak berubah.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 22 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, khususnya tentang relasi Gereja dan dunia modern.

Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Katekismus Gereja Katolik, §§ 1897–1904 (tentang otoritas sipil dan ketaatan).

Beal, Coriden, & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, penjelasan tentang relasi hukum kanonik dan hukum sipil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *