CANON DAILY #19– KANON 19 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin & Indonesia Resmi Gereja)
Can. 19 Si certa de re desit legis sive universalis sive particularis dispositio, nisi agatur de poena infligenda, causa est dirimenda ad normam legum in similibus, principiorum generalium iuris cum aequitate canonica servata, iurisprudentiae et praxi Curiae Romanae atque communi et constanti doctorum sententia.
Kanon 19 Bila mengenai suatu hal tertentu tidak terdapat ketentuan hukum, baik hukum universal maupun hukum partikular, dan kecuali dalam hal penjatuhan hukuman, perkara harus diselesaikan menurut norma hukum yang berlaku dalam hal-hal serupa, prinsip-prinsip umum hukum dengan memperhatikan keadilan kanonik, yurisprudensi dan praktik Kuria Roma, serta pendapat umum dan tetap para ahli.
2. Judul Inti Kanon : Saat Hukum Diam: Aequitas Canonica sebagai Jalan Kebijaksanaan Gereja
3. Uraian Edukatif–Pastoral
Kanon 19 adalah salah satu kanon paling penting dalam keseluruhan Kitab Hukum Kanonik karena ia berbicara tentang situasi yang tak terhindarkan dalam hidup Gereja: saat hukum belum atau tidak berbicara secara eksplisit. Gereja dengan rendah hati mengakui bahwa tidak semua kemungkinan hidup manusia dapat dirumuskan lebih dahulu dalam norma tertulis. Namun ketiadaan norma bukan berarti ketiadaan keadilan.
Kanon ini membuka ruang bagi kebijaksanaan yuridis-pastoral, bukan improvisasi bebas. Ketika tidak ada ketentuan hukum baik universal maupun particular, perkara tetap harus diputuskan, kecuali dalam hal penjatuhan hukuman. Di sini Gereja sangat tegas: tidak ada hukuman tanpa hukum. Prinsip ini melindungi umat dari kesewenang-wenangan dan menegaskan bahwa sanksi Gerejawi hanya boleh dikenakan berdasarkan norma tertulis yang jelas.
Dalam perkara non-penal, Kanon 19 memberi peta jalan yang bertingkat dan terarah. Pertama, perkara diselesaikan menurut hukum yang berlaku dalam hal-hal serupa. Prinsip analogi ini menegaskan konsistensi internal hukum Gereja. Gereja tidak mencari solusi di luar dirinya sebelum menelusuri kebijaksanaan normatif yang telah ada.
Kedua, bila analogi hukum belum cukup, Kanon 19 menunjuk pada prinsip-prinsip umum hukum, tetapi secara khas menambahkan syarat penting: cum aequitate canonica servata—dengan menjaga keadilan kanonik. Aequitas canonica bukan hanya keadilan formal, melainkan keadilan yang diterangi oleh kasih, keselamatan jiwa, dan realitas konkret umat. Inilah ciri khas hukum Gereja yang membedakannya dari positivisme hukum murni.
Ketiga, Kanon 19 mengarahkan pada yurisprudensi dan praktik Kuria Roma. Dengan demikian, Gereja partikular tidak berjalan sendiri. Ada kebijaksanaan kolektif Gereja universal yang telah diuji dalam banyak kasus konkret dan waktu yang panjang. Rujukan ini memperkuat kesatuan Gereja sekaligus memperkaya keputusan lokal.
Keempat, Kanon 19 menyebut pendapat umum dan tetap para ahli (communis et constans doctorum sententia). Ini adalah pengakuan eksplisit Gereja terhadap peran refleksi ilmiah dan tradisi kanonik. Ilmu hukum Gereja bukan aksesoris, melainkan sumber kebijaksanaan yang sah dalam pengambilan keputusan pastoral-yuridis.
Secara teologis, Kanon 19 menunjukkan bahwa Gereja percaya pada akal budi yang diterangi iman. Ketika norma tertulis tidak ada, Roh Kudus tetap bekerja melalui kebijaksanaan Gereja, tradisi hidup, dan suara para ahli. Hukum tidak berhenti pada teks; ia berlanjut dalam discernment yang bertanggung jawab.
Dari sudut pastoral, Kanon 19 sangat relevan dalam konteks baru yang terus bermunculan: digitalisasi, migrasi, relasi sosial baru, dan dinamika budaya lokal, termasuk konteks Timor yang kaya adat dan simbol relasi komunal. Kanon ini memberi legitimasi untuk mencari solusi yang adil, tidak kaku, tetapi juga tidak arbitrer.
Kanon 19 juga mengajarkan kerendahan hati hukum. Gereja tidak mengklaim memiliki jawaban tertulis atas segalanya, tetapi memiliki cara untuk tetap setia pada keadilan dan keselamatan ketika menghadapi hal baru. Di sinilah hukum Gereja menunjukkan wajahnya yang paling dewasa: berakar pada tradisi, terbuka pada realitas, dan diarahkan pada keselamatan jiwa.
4. Implikasi Praktis Pastoral
1. Tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan
Ketiadaan norma bukan alasan untuk keputusan subjektif tanpa dasar.
2. Penguatan peran discernment pastoral-yuridis
Pelayan pastoral dipanggil mengintegrasikan hukum, keadilan kanonik, dan realitas konkret umat.
3. Pentingnya formasi kanonik dan dialog ilmiah
Kanon 19 menegaskan nilai tradisi yurisprudensi dan kontribusi para ahli hukum Gereja.
5. Penutup Refleksif
Kanon 19 mengajarkan bahwa ketika hukum tertulis berhenti, kebijaksanaan Gereja mulai bekerja. Dalam keheningan norma, Gereja tidak meninggalkan umat, melainkan menapaki jalan aequitas canonica keadilan yang bernafas kasih, berakar pada tradisi, dan bermuara pada keselamatan jiwa.
6. Rujukan Resmi Gereja & Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kanon 19.
Katekismus Gereja Katolik, no. 1906–1912; 2039–2040 (keadilan, hukum, dan wewenang Gereja).
Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, tentang discernment tanda-tanda zaman.
Paus Fransiskus, Anjuran Apostolik Amoris Laetitia, tentang discernment dalam situasi yang tidak sepenuhnya terumuskan.
James A. Coriden, An Introduction to Canon Law, bagian tentang aequitas canonica dan kekosongan hukum.
John P. Beal, James A. Coriden, & Thomas J. Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law, komentar atas Kanon 19.
Ernest Caparros et al. (eds.), Exegetical Commentary on the Code of Canon Law, analisis tentang penyelesaian perkara tanpa norma eksplisit.
