CANON DAILY#35 – KANON 35 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 35 – Actus administrativus singulares, sive sint decreta, praecepta vel rescripta, dari possunt intra fines competentiae eorum qui potestate exsecutiva gaudent, firmo praescripto can. 76, §1.
Kanon 35 – Tindakan administratif tunggal, entah berupa dekret, perintah, atau reskrip, dapat diberikan dalam batas kewenangan mereka yang memiliki kuasa eksekutif, dengan tetap memperhatikan ketentuan kan. 76 §1.
2. Judul Inti Kanon
Tindakan Administratif Individual: Hakikat dan Batas Kewenangannya
3. Uraian Edukatif–Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, Allah tidak hanya menyampaikan hukum umum, tetapi juga memberikan keputusan konkret dalam kasus individual. Nabi Natan menyampaikan teguran khusus kepada Daud (2 Sam 12). Yesus sendiri memberi perintah khusus kepada individu tertentu, seperti kepada pemuda kaya atau kepada Petrus. Kanon 35 mencerminkan dinamika ini dalam tata hukum Gereja: selain norma umum, ada tindakan administratif yang bersifat individual dan konkret.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, Gereja adalah komunitas iman, tetapi juga komunitas konkret dengan kebutuhan personal. Tidak semua situasi dapat diselesaikan hanya melalui norma umum. Tindakan administratif individual memungkinkan Gereja menerapkan hukum dalam konteks pribadi tertentu. Kanon ini menunjukkan keseimbangan antara hukum umum dan diskresi pastoral. Namun, diskresi itu tetap terikat pada batas kewenangan. Kuasa dalam Gereja bukan kuasa absolut, melainkan pelayanan yang terstruktur. Penyebutan Kanon 76 §1 mengingatkan bahwa dalam hal hak istimewa (privilegium), ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 35 memperkenalkan kategori actus administrativus singularis (tindakan administratif tunggal). Bentuknya dapat berupa: pertama, dekret individual; kedua, perintah (praeceptum) individual; ketiga, reskrip. Semuanya bersifat konkret dan ditujukan kepada individu atau kasus tertentu. Syarat pentingnya: Harus dikeluarkan oleh otoritas yang memiliki kuasa eksekutif; Harus berada dalam batas kompetensinya; Jika melampaui kewenangan, tindakan tersebut cacat secara yuridis. Dengan demikian, hukum Gereja menjamin bahwa tindakan administratif tidak lahir dari kehendak pribadi, tetapi dari kewenangan yang sah.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 35 sangat relevan dalam kehidupan Gereja sehari-hari.
1. Dekret Individual
Misalnya, uskup mengangkat seorang imam pada jabatan tertentu melalui dekret individual.
2. Perintah Individual
Uskup atau otoritas kompeten dapat memberikan perintah administratif kepada seseorang dalam konteks tertentu.
3. Reskrip
Dispensasi atau izin yang diberikan atas permohonan tertentu termasuk kategori ini.
4. Kepastian Hukum
Imam dan pelayan pastoral harus memahami batas kewenangan agar tidak mengeluarkan tindakan administratif di luar kompetensinya.
5. Penutup Reflektif
Kanon 35 menegaskan bahwa dalam Gereja, hukum tidak hanya berbicara secara umum, tetapi juga hadir dalam keputusan konkret bagi individu. Namun, keputusan itu tidak pernah lepas dari struktur hukum yang sah. Pelayanan pastoral sering kali menuntut kebijaksanaan dalam kasus per kasus. Kanon ini memberikan landasan agar kebijaksanaan itu tetap berada dalam kerangka hukum yang teratur. Dalam Gereja, keadilan dan belas kasih berjalan bersama.
Dan keduanya berakar pada kewenangan yang sah dan tertata.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 35 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 76 §1 (tentang privilegium).
Kanon 135 (tentang pembagian kuasa).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Konsili Vatikan II, Christus Dominus.
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm atas informasi yang sangat berharga ini.