Kewajiban Menunjukkan Reskrip kepada Penerima

 CANON DAILY# 69- KANON 69 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 69  Rescriptum, cuius nullus exsecutor datur, non est exhibendum ei qui gratiam impetravit, nisi fuerit scriptum in forma commissoria vel nisi aliud expresse caveatur.

Kanon 69 Reskrip yang tidak diberikan seorang pelaksana tidak harus diperlihatkan kepada orang yang memperoleh rahmat itu, kecuali ditulis dalam bentuk komisioner atau ditentukan lain secara tegas.

2. Judul Inti Kanon : Kewajiban Menunjukkan Reskrip kepada Penerima

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, tidak setiap keputusan otoritas ilahi selalu disampaikan langsung dalam bentuk formal kepada subjek, melainkan kadang melalui perantara atau struktur komunitas (bdk. Kis 15:30–31). Prinsipnya adalah bahwa komunikasi dalam Gereja berjalan dalam keteraturan dan bukan selalu secara individualistik. Kanon 69 menyentuh aspek teknis ini dalam reskrip.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, reskrip adalah tindakan administratif yang dapat memiliki berbagai bentuk. Kanon 69 menjelaskan bahwa jika reskrip tidak menunjuk pelaksana (executor), maka tidak selalu wajib diperlihatkan kepada penerima rahmat. Namun, ada dua pengecualian: pertama, jika reskrip ditulis dalam forma commissoria (yakni bentuk yang memerintahkan pelaksanaan oleh eksekutor). Kedua, Jika secara eksplisit ditentukan lain dalam teks reskrip. Norma ini menegaskan bahwa komunikasi administratif mengikuti struktur hukum, bukan sekadar inisiatif pribadi.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 69 melengkapi Kanon 62 dan 68. Perlu dibedakan: Kanon 62: jika tidak ada eksekutor, penerima dapat melaksanakan sendiri. Kanon 68: reskrip Apostolik tanpa eksekutor harus diperlihatkan kepada Ordinaris. Kanon 69: tidak selalu wajib diperlihatkan kepada pemohon sendiri, kecuali ada syarat tertentu. Artinya, validitas dan efektivitas reskrip tidak selalu tergantung pada penyerahan formal kepada penerima. Norma ini menjaga fleksibilitas administratif dan menghindari formalitas yang tidak diperlukan

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 69 memiliki implikasi konkret dalam tata kelola gerejawi.

 1. Dispensasi yang Tidak Memerlukan Penyerahan Langsung

Beberapa rahmat administratif berlaku tanpa kewajiban formal menyerahkan dokumen kepada penerima.

2. Perbedaan Forma

Pejabat Gereja harus memahami perbedaan antara reskrip dalam forma commissoria dan bentuk lainnya.

 3. Koordinasi Kuria

Reskrip tertentu dapat dilaksanakan melalui struktur administratif tanpa harus menyerahkannya secara langsung.

 4. Ketelitian Administratif

Pastor dan kuria perlu membaca teks reskrip secara teliti sebelum menentukan prosedur pelaksanaannya.

5. Penutup Reflektif

Kanon 69 menunjukkan bahwa hukum Gereja tidak terjebak dalam formalitas yang tidak perlu. Tidak semua rahmat administratif harus diserahkan secara simbolik atau secara dokumenter kepada penerima agar sah. Yang utama adalah keabsahan dan maksud pemberian. Dalam pelayanan pastoral, kita dipanggil untuk memahami struktur hukum Gereja secara utuh agar rahmat dapat dijalankan dengan tertib, sederhana, dan efektif. Karena dalam Gereja, keteraturan hukum selalu bertujuan pada pelayanan, bukan birokrasi semata.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 69 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 59–68 (tentang reskrip).

Kanon 35 (tentang tindakan administratif).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *