CANON DAILY# 86- KANON 86 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
Canon 86 Leges, quatenus actum substantialem constituunt, necnon leges processuales et poenales, non sunt dispensationi obnoxiae, nisi in iisdem legibus expresse caveatur.
Kanon 86 Undang-undang, sejauh menentukan unsur hakiki suatu tindakan, demikian pula undang-undang prosedural dan pidana, tidak tunduk pada dispensasi, kecuali dalam undang-undang itu sendiri secara tegas ditentukan lain.”
2.Judul Inti Kanon: Batas Dispensasi: Unsur Hakiki, Prosedural, dan Pidana
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis – Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, ada unsur-unsur hakiki iman yang tidak dapat diubah atau dilonggarkan. Yesus menegaskan hakikat perkawinan: “Apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia” (Mat 19:6). Ada realitas yang bukan sekadar disipliner, tetapi esensial. Kanon 86 berdiri dalam prinsip ini: tidak semua hukum dapat didispensasi.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, dispensasi adalah pelonggaran hukum gerejawi dalam kasus tertentu. Namun ada batas yang jelas: pertama, Leges quae actum substantialem constituent. Hukum yang menentukan unsur hakiki suatu tindakan tidak dapat didispensasi. Contoh: Bentuk esensial sakramen. Unsur hakiki konsensus perkawinan., kedua, Leges processuales. Hukum prosedural dalam proses yuridis., ketiga, Leges poenales. Hukum pidana Gereja. Mengapa? Karena norma-norma ini menyangkut: Validitas tindakan. Keadilan prosedural. Perlindungan umat dan tertib hukum. Kecuali jika dalam norma tersebut sendiri disebutkan kemungkinan dispensasi.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 86 adalah norma pembatas. Dispensasi tidak dapat diberikan terhadap: Unsur esensial tindakan (substansialitas). Norma prosedural yang menjamin keadilan. Norma pidana yang menjaga ketertiban. Pengecualian hanya mungkin jika hukum itu sendiri mengizinkannya. Prinsip ini menjaga integritas sistem hukum Gereja.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 86 memiliki dampak besar dalam kehidupan Gereja.
1. Sakramen
Tidak dapat mendispensasi unsur esensial validitas sakramen.
2. Perkawinan
Tidak dapat mendispensasi hakikat konsensus.
3. Proses Kanonik
Prosedur tertentu tidak dapat dilewati melalui dispensasi.
4. Hukum Pidana
Dispensasi tidak boleh menghapus tanggung jawab pidana tanpa dasar hukum.
5. Penutup Reflektif
Kanon 86 mengingatkan bahwa hukum Gereja memiliki fondasi yang tidak dapat dilonggarkan. Dispensasi bukan relativisasi hukum, melainkan penerapan pastoral dalam batas tertentu. Namun ada realitas esensial yang tidak boleh disentuh oleh dispensasi. Dalam pelayanan pastoral, norma ini menegaskan bahwa belas kasih tidak pernah mengorbankan kebenaran dan keadilan. Karena dalam Gereja, hukum melindungi integritas sakramen, keadilan prosedural, dan keselamatan jiwa-jiwa.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 86 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 85 (definisi dispensasi).
Kanon 90 (syarat alasan cukup).
Buku VI KHK (Hukum Pidana, direformasi oleh Pascite Gregem Dei, 2021).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
