CANON DAILY# 79 – KANON 79 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 79 Privilegium cessat elapso tempore vel expleto numero casuum, pro quibus concessum est, salvo praescripto can. 142 §2.
Kanon 79 Privilese berakhir dengan lewatnya waktu atau terpenuhinya jumlah kasus untuk mana privilese itu diberikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kan. 142 §2.
2. Judul Inti Kanon : Berakhirnya Privilese karena Batas Waktu atau Jumlah Kasus
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, Allah sering memberikan mandat atau rahmat yang terikat pada waktu atau konteks tertentu. Musa memimpin sampai tugasnya selesai; para rasul menerima misi tertentu dalam periode sejarah keselamatan. Rahmat ilahi berjalan dalam sejarah dan waktu. Demikian pula privilese dalam hukum Gereja: tidak selalu tanpa batas.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum yang diberikan demi kebaikan konkret. Karena itu, pemberi privilese dapat menentukan: batas waktu tertentu (misalnya 5 tahun). Jumlah kejadian tertentu (misalnya untuk tiga kasus saja). Ketika batas itu tercapai, privilese berhenti secara otomatis. Ini mencerminkan bahwa rahmat administratif memiliki tujuan spesifik dan bukan status permanen tanpa batas. Referensi kepada kan. 142 §2 menunjukkan bahwa prinsip ini tetap memperhatikan norma khusus tentang kuasa delegasi yang dapat diperpanjang dalam konteks tertentu.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 79 menetapkan dua mekanisme berakhirnya privilese: pertama, Elapso tempore
Ketika waktu yang ditentukan berakhir., kedua, Expleto numero casuum. Ketika jumlah kasus yang ditentukan telah terpenuhi. Berbeda dari Kanon 78 yang berbicara tentang pencabutan atau hilangnya subjek, Kanon 79 berbicara tentang batas intrinsik dalam pemberian itu sendiri. Efeknya terjadi otomatis, tanpa perlu pencabutan eksplisit.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 79 sangat relevan dalam pelayanan gerejawi.
1. Delegasi Terbatas
Imam yang menerima kuasa khusus untuk waktu tertentu tidak dapat melampaui batas itu.
2. Dispensasi untuk Jumlah Kasus Tertentu
Setelah jumlah terpenuhi, rahmat berhenti.
3. Ketelitian Administratif
Tanggal dan cakupan jumlah harus dicatat dengan jelas.
4. Kepastian Hukum
Mencegah asumsi bahwa privilese berlaku tanpa batas waktu.
5. Penutup Reflektif
Kanon 79 mengingatkan bahwa dalam Gereja, rahmat hukum berjalan dalam kerangka waktu dan tujuan. Tidak semua privilese diberikan untuk selamanya. Hukum Gereja mengajarkan kebijaksanaan: Setiap rahmat administratif memiliki konteks, masa, dan batas. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengajak kita untuk menghormati batas yang telah ditentukan dan menjaga kesetiaan pada maksud pemberian. Karena dalam Gereja, ketertiban waktu dan tujuan adalah bagian dari tanggung jawab demi keselamatan jiwa-jiwa.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 79 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 76–78 (tentang privilese).
Kanon 142 §2 (tentang delegasi).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.
