Jangkauan Wilayah Kuasa Memberikan Dispensasi

 CANON DAILY# 81- KANON 81  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 81  Qui potestatem dispensandi habet, eam exercere potest etiam extra territorium suum in subditos, etsi absentes, itemque in peregrinos in territorio actu commorantes; nisi aliud expresse caveatur.

Kanon 81 Orang yang mempunyai kuasa untuk memberikan dispensasi dapat melaksanakannya juga di luar wilayahnya terhadap bawahannya, sekalipun mereka tidak hadir; demikian pula terhadap orang-orang asing yang sedang tinggal secara nyata di wilayahnya, kecuali secara tegas ditentukan lain.

2. Judul Inti Kanon: Jangkauan Wilayah Kuasa Memberikan Dispensasi

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Injil, Yesus menyembuhkan dan memberikan rahmat melampaui batas geografis (bdk. Mat 8:5–13 – hamba perwira disembuhkan dari jauh). Kuasa ilahi tidak selalu terikat ruang fisik. Gereja sebagai persekutuan rohani juga mengenal dinamika lintas wilayah dalam pelayanan pastoral. Kanon 81 mencerminkan dimensi ini dalam tata hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Dispensasi adalah tindakan belas kasih hukum: pengecualian terhadap hukum demi kebaikan rohani konkret. Secara teologis, kuasa dispensasi adalah bagian dari munus regendi Gereja. Kanon ini menegaskan bahwa kuasa tersebut: pertama,  Berlaku terhadap subjeknya, meskipun mereka berada di luar wilayah., kedua,  Berlaku terhadap orang asing yang secara aktual tinggal di wilayahnya. Prinsipnya bukan sekadar teritorial, tetapi relasional dan pastoral. Otoritas memiliki relasi hukum dengan bawahannya, bukan semata dengan tanahnya.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 81 mengatur jangkauan kuasa dispensasi berdasarkan dua dasar: pertama,  Subordinasi Personal. Ordinaris dapat memberikan dispensasi kepada subjeknya: Walaupun mereka berada di luar wilayahnya. Walaupun mereka tidak hadir secara fisik. Kedua,  Teritorial Aktual. Ia juga dapat memberikan dispensasi kepada: Orang asing yang sedang berada di wilayahnya secara nyata. Norma ini memperluas efektivitas kuasa pastoral dan menghindari kekosongan hukum. Namun norma ini tetap tunduk pada klausul: “nisi aliud expresse caveatur” (kecuali ditentukan lain secara tegas). Artinya, jika hukum khusus membatasi, batas itu harus dihormati.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 81 sangat relevan dalam pelayanan nyata.

 1. Umat yang Sedang Bepergian

Uskup atau pastor tetap dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya meskipun mereka sedang berada di luar wilayah.

 2. Umat Asing di Wilayah Keuskupan

Ordinaris dapat membantu kebutuhan pastoral mereka.

 3. Fleksibilitas Pastoral

Menghindari kekakuan administratif yang menghambat keselamatan jiwa.

 4. Koordinasi Gerejawi

Tetap penting menjaga komunikasi antar Ordinaris.

5. Penutup Reflektif

Kanon 81 menunjukkan bahwa kuasa Gereja bukan sekadar kuasa atas wilayah, tetapi kuasa dalam relasi pastoral. Gereja hadir di mana pun umatnya berada. Dispensasi adalah bentuk konkret perhatian Gereja terhadap situasi manusia yang beragam dan kadang kompleks. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa hukum Gereja melayani orang, bukan dibatasi oleh garis peta. Karena dalam Gereja, keselamatan jiwa lebih utama daripada batas geografis.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 81 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 85 (definisi dispensasi).

Kanon 87 (kuasa dispensasi Uskup Diosesan).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law. Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law

1 komentar untuk “Jangkauan Wilayah Kuasa Memberikan Dispensasi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *