Kebebasan Menggunakan atau Tidak Menggunakan Privilese

CANON DAILY# 71 – KANON 71  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

Canon 71  Nemo tenetur uti privilegio in favorem suum tantum dato, nisi ex iure vel ex rescripto aliud constet.

Kanon 71: Tidak seorang pun wajib menggunakan privilege yang diberikan hanya untuk keuntungannya sendiri, kecuali jika ditentukan lain oleh hukum atau reskrip.

2. Judul Inti Kanon: Kebebasan Menggunakan atau Tidak Menggunakan Privilese

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita melihat bahwa Allah sering memberikan rahmat atau karunia yang tidak memaksa untuk digunakan. Orang muda kaya dalam Injil (Mat 19:21–22) diberi kesempatan istimewa untuk mengikuti Yesus secara radikal, tetapi ia tidak dipaksa. Prinsipnya jelas: rahmat dapat diterima atau tidak digunakan. Kanon 71 mencerminkan kebebasan ini dalam tata hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, privilese adalah rahmat hukum yang diberikan demi kebaikan pihak tertentu. Namun, hakikat privilese berbeda dari kewajiban: Kewajiban harus dilaksanakan. Privilese boleh digunakan atau tidak. Kanon 71 menegaskan bahwa seseorang tidak terikat secara moral atau hukum untuk menggunakan privilese yang diberikan demi kepentingannya sendiri. Namun, terdapat pengecualian penting: Jika hukum atau reskrip secara eksplisit mewajibkan penggunaannya, maka ia menjadi kewajiban. Ini menunjukkan keseimbangan antara: pertama,  Kebebasan pribadi, kedua,  Ketertiban hukum, ketiga,  Maksud pemberi privilese.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 71 mengatur sifat opsional dari privilese. Privilegium adalah: Hak khusus yang diberikan kepada individu atau badan tertentu. Pengecualian dari hukum umum demi kebaikan tertentu. Karena itu, penggunaannya bersifat fakultatif. Norma ini melindungi: Otonomi penerima privilese. Kebebasan bertindak. Pencegahan penyalahgunaan otoritas yang memaksa pemanfaatan rahmat. Namun, jika privilese diberikan bukan hanya demi keuntungan pribadi, tetapi memiliki dampak publik, maka hukum bisa menentukan kewajiban tertentu.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 71 memiliki relevansi nyata dalam kehidupan Gereja.

 1. Hak Liturgis Khusus

Seorang imam yang memiliki privilese tertentu tidak wajib menggunakannya.

 2. Dispensasi Permanen

Penerima tidak wajib menggunakan dispensasi jika ia memilih mengikuti norma umum.

 3. Otonomi Rohani

Hukum tidak memaksa pemanfaatan hak istimewa.

 4. Kebijaksanaan Pastoral

Pastor dan Ordinaris perlu menjelaskan bahwa privilese adalah hak, bukan kewajiban.

5. Penutup Reflektif

Kanon 71 mengajarkan bahwa dalam Gereja, rahmat hukum diberikan dengan menghormati kebebasan pribadi. Privilese adalah anugerah, bukan beban. Gereja tidak memaksa seseorang menggunakan hak istimewa yang diberikan baginya, kecuali ditentukan lain. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa hukum Gereja bekerja bersama kebebasan dan tanggung jawab pribadi. Karena dalam Gereja, rahmat selalu diberikan dengan menghormati kebebasan hati manusia.

 Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 71 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 76 (tentang definisi privilese).

Kanon 85 (tentang dispensasi).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *