Kesalahan Nama Tidak Membatalkan Reskrip Jika Subjek Jelas

CANON DAILY# 66 – KANON 66  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 66  Rescriptum non fit irritum ob errorem in nomine personae vel rei, dummodo iudicio Ordinarii constet de persona vel de re agi.

Kanon 66 Reskrip tidak menjadi tidak sah karena kesalahan dalam penyebutan nama orang atau hal, asal menurut penilaian Ordinaris jelas mengenai orang atau hal yang dimaksud.

2. Judul Inti Kanon : Kesalahan Nama Tidak Membatalkan Reskrip Jika Subjek Jelas

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis – Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, kita sering melihat bahwa identitas seseorang tidak selalu bergantung pada penyebutan nama formal. Misalnya, “perempuan yang berdosa” (Luk 7:37) tidak disebut namanya, tetapi jelas siapa yang dimaksud dalam konteks narasi. Hakikat dan substansi lebih penting daripada kesalahan teknis dalam penyebutan. Kanon 66 menerapkan prinsip ini: kekeliruan administratif kecil tidak boleh membatalkan substansi rahmat yang telah diberikan.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, Gereja adalah komunitas yang memprioritaskan kebenaran substansial daripada formalitas semata. Reskrip adalah tindakan rahmat administratif. Jika terjadi kesalahan kecil, misalnya: Salah ejaan nama, Kekeliruan teknis penulisan identitas, tetapi jelas siapa atau apa yang dimaksud, maka reskrip tetap sah. Namun ada syarat penting:

Ordinaris harus dapat memastikan secara objektif bahwa subjek atau objeknya jelas. Ini menunjukkan keseimbangan antara: pertama,  Kepastian hukum, kedua,  Perlindungan substansi rahmat, ketiga, Pencegahan formalistik yang berlebihan.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 66 menetapkan prinsip interpretasi substansial: Error in nomine tidak membatalkan reskrip. Selama identitas dapat ditentukan secara pasti. Penilaian berada pada Ordinaris (iudicio Ordinarii). Kanon ini menghindarkan hukum dari pendekatan terlalu legalistik. Namun tetap diperlukan: Kepastian identitas, Tidak ada ambiguitas serius, Tidak ada keraguan yang dapat mempengaruhi hak pihak lain. Jika kesalahan identitas menimbulkan ketidakjelasan serius, maka norma ini tidak dapat digunakan untuk membenarkan reskrip tersebut.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 66 sangat praktis dalam administrasi Gereja.

1. Kesalahan Penulisan Nama

Jika terjadi salah ejaan tetapi identitas jelas, reskrip tetap sah.

 2. Dispensasi Perkawinan

Kesalahan kecil dalam data tidak otomatis membatalkan rahmat.

 3. Perlindungan Substansi

Gereja tidak membatalkan rahmat hanya karena kesalahan administratif minor.

 4. Tanggung Jawab Ordinaris

Ordinaris harus menilai apakah kekeliruan tersebut mengaburkan identitas atau tidak.

5. Penutup Reflektif

Kanon 66 mengajarkan bahwa dalam Gereja, substansi lebih utama daripada formalitas yang tidak esensial. Hukum Gereja bukan jebakan teknis, melainkan sarana keselamatan. Kesalahan kecil dalam penulisan tidak boleh membatalkan rahmat, selama maksud dan subjeknya jelas. Dalam pelayanan pastoral, kita dipanggil untuk menjaga keseimbangan antara ketelitian administratif dan semangat belas kasih. Karena dalam Gereja, hukum bekerja demi kebenaran dan keselamatan, bukan demi formalitas kosong.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 66 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 59–65 (tentang reskrip).

Kanon 124 §1–2 (tentang validitas tindakan hukum).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *