Kewajiban Menunjukkan Reskrip Apostolik kepada Ordinaris

CANON DAILY# 68 – KANON 68 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 68  Rescriptum Sedis Apostolicae, in quo nullus exsecutor designatur, debet Ordinario petentis exhiberi, nisi aliud expresse caveatur.

Kanon 68 Reskrip Takhta Apostolik, yang tidak ditunjuk pelaksananya, harus diperlihatkan kepada Ordinaris pemohon, kecuali secara tegas ditentukan lain.

2. Judul Inti Kanon : Kewajiban Menunjukkan Reskrip Apostolik kepada Ordinaris

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Gereja perdana, keputusan para rasul yang dikeluarkan di Yerusalem dibawa dan disampaikan kepada para pemimpin lokal (Kis 16:4). Tidak ada keputusan pusat yang berjalan tanpa diketahui atau diintegrasikan dalam kehidupan komunitas lokal. Kanon 68 mencerminkan prinsip eklesial ini: keputusan Takhta Apostolik tetap harus dihormati dalam koordinasi dengan otoritas lokal.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, Gereja adalah persekutuan universal yang hidup dalam relasi antara pusat (Takhta Apostolik) dan Gereja partikular (keuskupan). Reskrip dari Takhta Apostolik: memiliki otoritas tinggi.Namun, pelaksanaannya tetap menyentuh kehidupan Gereja lokal. Karena itu, jika tidak disebutkan eksekutor tertentu, maka reskrip tersebut harus diperlihatkan kepada Ordinaris pemohon. Ini menjaga: pertama,  kesatuan antara Gereja universal dan partikular. Kedua,  koordinasi pastoral. Ketiga, transparansi administratif.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 68 mengatur kewajiban prosedural: Jika reskrip berasal dari Takhta Apostolik dan tidak menunjuk eksekutor khusus, maka reskrip tersebut harus diperlihatkan kepada ordinarius pemohon. Kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam reskrip itu sendiri. Tujuannya adalah: menjamin pelaksanaan yang sah dan terkoordinasi. Menghindari tindakan sepihak yang tidak diketahui oleh otoritas lokal. Menjaga integritas struktur eklesial. Ordinaris berperan sebagai penjaga ketertiban dalam Gereja partikular.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 68 memiliki dampak konkret dalam kehidupan Gereja.

1. Dispensasi dari Roma

Jika seorang imam memperoleh reskrip dari Dikasteri di Roma dan tidak ada eksekutor yang disebutkan, ia harus memperlihatkannya kepada Ordinaris.

 2. Integrasi Pastoral

Ordinaris harus mengetahui rahmat yang diberikan agar pelaksanaannya harmonis dalam konteks keuskupan.

 3. Transparansi

Norma ini mencegah praktik individualistik yang mengabaikan struktur Gereja.

 4. Kesatuan Eklesial

Menghindari kesan bahwa keputusan pusat dapat dijalankan tanpa relasi dengan Gereja lokal.

5. Penutup Reflektif

Kanon 68 mengingatkan kita bahwa dalam Gereja tidak ada rahmat administratif yang berdiri di luar communio atau persekutuan umat Allah. Takhta Apostolik dan Gereja partikular bukan entitas yang terpisah,  atau kemurahan, melainkan satu tubuh dalam Kristus. Setiap rahmat yang diberikan harus berjalan dalam keteraturan dan kesatuan. Dalam pelayanan pastoral, kita dipanggil untuk menjaga keseimbangan antara ketaatan pada otoritas universal dan kesetiaan pada struktur Gereja lokal. Karena dalam Gereja, hukum bukan hanya norma, tetapi jembatan persekutuan.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 68 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 59–67 (tentang reskrip).

Kanon 331–333 (tentang primasi Paus).

Kanon 381 (tentang kuasa Ordinaris).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *