Koordinasi Antarotoritas dan Transparansi dalam Permohonan Rahmat/Kemurahan

 CANON DAILY# 65- KANON 65  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 65 §1. Salvo iure Paenitentiariae Apostolicae pro foro interno, ne quis a superiore auctoritate impetret gratiam a sua auctoritate inferiore negatam, nisi de negativa mentionem fecerit; hac vero mentione facta, superior gratiam ne concedat, nisi inferiores auctoritas fuerit audita. §2. Gratia a Vicario generali vel a Vicario episcopali negata, nequit valide a Capitulo vel a Vicario capitulari impetrari, etiamsi de negativa mentionem fecerit. §3. Gratia a Vicario generali vel a Vicario episcopali negata, etiam si de negativa facta mentione, nequit valide ab Episcopo dioecesano impetrari sine consensu Vicarii, nisi aliud iure caveatur.

Kanon 65 §1. Dengan tetap memperhatikan hak Penitensiaria Apostolik untuk forum internal, janganlah seseorang memperoleh rahmat dari otoritas yang lebih tinggi yang telah ditolak oleh otoritas yang lebih rendah tanpa menyebutkan penolakan tersebut; dan setelah disebutkan, otoritas yang lebih tinggi janganlah memberikan rahmat itu tanpa mendengarkan otoritas yang lebih rendah. §2. Rahmat yang telah ditolak oleh Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal tidak dapat secara sah diperoleh dari Kapitel atau Vikaris Kapitular, sekalipun telah disebutkan tentang penolakan itu. §3. “Rahmat yang telah ditolak oleh Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal, walaupun penolakan itu telah disebutkan, tidak dapat secara sah diperoleh dari Uskup Diosesan tanpa persetujuan Vikaris itu, kecuali hukum menentukan lain.

2. Judul Inti Kanon : Koordinasi Antarotoritas dan Transparansi dalam Permohonan Rahmat/Kemurahan

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis – Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Gereja perdana, kita melihat pentingnya komunikasi dan kesatuan antara para pemimpin. Konsili Yerusalem (Kis 15) memperlihatkan bagaimana keputusan tidak diambil secara sepihak tanpa mendengarkan pihak-pihak yang terlibat. Kanon 65 mencerminkan prinsip ini: otoritas yang lebih tinggi tidak boleh bertindak seakan-akan keputusan otoritas yang lebih rendah tidak pernah ada. Transparansi dan komunikasi adalah bagian dari keadilan.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, Gereja adalah communio yang tersusun secara hierarkis namun tetap bersifat kolegial. Kanon 65 melindungi: pertama,  integritas struktur otoritas. Kedua, keterbukaan informasi dalam permohonan rahmat. Ketiga,  Kesatuan pengambilan keputusan. Prinsip penting dalam §1: Jika rahmat ditolak oleh otoritas lebih rendah, dan pemohon ingin memohon kepada otoritas lebih tinggi, ia harus menyebutkan penolakan itu. Otoritas yang lebih tinggi harus mendengar pihak yang sebelumnya menolak sebelum memberikan rahmat. Ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi bentuk penghormatan terhadap tanggung jawab otoritas pertama.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 65 memperhalus Kanon 64 dengan membedakan situasi antarotoritas: §1 Hubungan Umum Inferior/bawahan–Superior/atasan. Penolakan harus disebutkan secara eksplisit. Superior harus mendengar inferior sebelum memutuskan. §2 Kasus Vikaris Jenderal/Vikaris Episkopal. Jika mereka menolak, Kapitel atau Vikaris Kapitular tidak dapat secara sah memberikan rahmat itu. §3 Relasi dengan Uskup Diosesan. Bahkan Uskup diosesan tidak dapat memberikan rahmat/kemurahan yang ditolak oleh Vikaris Jenderal/Episkopal tanpa persetujuan Vikaris tersebut, kecuali hukum menentukan lain. Norma ini menjaga koherensi administrasi keuskupan. Loyalitas dalam struktur kepemimpinan. Pencegahan konflik internal.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 65 sangat relevan dalam kehidupan keuskupan.

 1. Transparansi

Pemohon wajib menyatakan jika sebelumnya pernah ditolak.

 2. Integritas Hierarkis

Superior harus mendengar pihak yang sebelumnya menolak.

 3. Koordinasi Kurial

Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal memiliki posisi penting dalam struktur keuskupan.

 4. Jalan yang Tepat

Jika tidak puas, jalur yang benar adalah rekursus, bukan mencari otoritas lain secara diam-diam.

5. Penutup Reflektif

Kanon 65 mengajarkan bahwa dalam Gereja, transparansi adalah bentuk kejujuran eklesial. Kita tidak dipanggil untuk menyembunyikan penolakan demi mencari keputusan yang lebih menguntungkan. Hukum Gereja membangun jembatan komunikasi antarotoritas agar kesatuan tetap terjaga. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa kewenangan bukan ruang kompetisi, tetapi ruang persekutuan yang teratur. Karena dalam Gereja, kesatuan struktur adalah cerminan kesatuan Kristus sendiri.-

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 65 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 64 (tentang penolakan rahmat).

Kanon 475–481 (tentang Vikaris Jenderal dan Episkopal).

Kanon 1732–1739 (tentang rekursus administratif).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Koordinasi Antarotoritas dan Transparansi dalam Permohonan Rahmat/Kemurahan”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *