Mereka yang Tidak Memiliki Penggunaan Akal Budi dan Status Hukumnya

CANON DAILY# 99- KANON 99 KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 99  Quicumque usu rationis habitualiter carent, non sui compos habentur et aequiparantur infantibus.

Kanon 99 Siapa pun yang secara tetap tidak mempunyai penggunaan akal budi dianggap tidak cakap dan disamakan dengan anak kecil.

2. Judul Inti Kanon: Mereka yang Tidak Memiliki Penggunaan Akal Budi dan Status Hukumnya

3. Uraian Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis-Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Injil, Yesus menunjukkan perhatian istimewa kepada mereka yang lemah, sakit, dan terpinggirkan (Mat 25:40). Martabat manusia tidak diukur dari kemampuan intelektualnya, tetapi dari penciptaannya menurut gambar Allah (Kej 1:27). Kanon 99 mencerminkan perlindungan Gereja terhadap mereka yang rentan secara mental.

B. Dimensi Teologis

Kanon ini berbicara tentang mereka yang habitualiter (secara tetap) tidak memiliki penggunaan akal budi. Artinya bukan gangguan sementara, melainkan kondisi tetap. Secara teologis: Martabat baptisan tetap utuh. Mereka tetap anggota Gereja. Mereka tetap subjek kasih ilahi. Namun dalam aspek yuridis, mereka: Dianggap tidak cakap bertindak secara hukum. Disamakan dengan anak kecil dalam hal tanggung jawab. Gereja membedakan antara: Martabat ontologis. Kecakapan bertindak hukum.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 99 mengatur: pertama, Mereka tidak bertanggung jawab penuh secara hukum; kedua, Tidak dapat melakukan tindakan yuridis sah secara mandiri., ketiga,  Diperlakukan seperti anak kecil dalam konteks tanggung jawab dan sanksi. Konsekuensinya: Tidak dapat dikenai sanksi pidana kanonik (bdk. Kan. 1323). Memerlukan perwakilan dalam tindakan administratif. Perlakuan sakramental mempertimbangkan kondisi mereka. Namun hukum tetap melihat mereka sebagai persona dalam Gereja.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 99 sangat penting dalam pelayanan pastoral.

 1. Sakramen

Jika memungkinkan secara moral, sakramen tetap dapat diberikan sesuai kondisi.

 2. Tanggung Jawab Moral

Tidak dibebani kewajiban berat seperti orang dewasa rasional.

 3. Perlindungan Hukum

Harus dilindungi dari eksploitasi.

 4. Pendampingan Keluarga

Pastoral harus menyertai keluarga yang merawat mereka.

5. Penutup Reflektif

Kanon 99 menunjukkan wajah Gereja yang adil dan penuh belas kasih. Mereka yang kehilangan penggunaan akal budi tidak kehilangan martabatnya. Hukum Gereja melindungi mereka dari tanggung jawab yang tidak mampu mereka pikul, sekaligus tetap mengakui mereka sebagai anggota Tubuh Kristus. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa ukuran Gereja bukan kecakapan intelektual, melainkan kasih yang melindungi yang lemah. Karena di hadapan Allah, setiap pribadi tetap berharga dan dicintai.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 99 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 97 (usia dan penggunaan akal budi).

Kanon 1323–1324 (ketiadaan tanggung jawab pidana).

Katekismus Gereja Katolik 1735 (kondisi yang mengurangi tanggung jawab).

Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes art. 12.

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Mereka yang Tidak Memiliki Penggunaan Akal Budi dan Status Hukumnya”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *