Pelaksanaan Kuasa Dispensasi Tanpa Kehadiran Fisik

CANON DAILY# 91- KANON 91  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

Canon 91 Qui potest dispensandi habet potestatem, eam exercere potest etiam absens, nisi aliud expresse caveatur.

Kanon 91 Orang yang mempunyai kuasa untuk memberikan dispensasi dapat melaksanakannya juga meskipun tidak hadir, kecuali secara tegas ditentukan lain.

2. Judul Inti Kanon:Pelaksanaan Kuasa Dispensasi Tanpa Kehadiran Fisik

3 Uraian Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Injil, Yesus menyembuhkan hamba perwira tanpa hadir secara fisik di tempat (Mat 8:5–13). Kuasa ilahi tidak selalu bergantung pada kehadiran material. Prinsip ini menyingkap bahwa relasi otoritas tidak dibatasi oleh jarak. Kanon 91 menggemakan prinsip ini dalam tata hukum Gereja.

B. Dimensi Teologis

Secara teologis, kuasa gerejawi melekat pada jabatan, bukan pada kehadiran fisik. Jika seseorang memiliki kuasa dispensasi yang sah, ia dapat melaksanakannya meski tidak hadir secara fisik di tempat. Sepanjang tidak ada pembatasan eksplisit dalam hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Gereja mengakui realitas komunikasi dan relasi yang melampaui batas ruang. Kuasa yang sah tetap sah walaupun dijalankan dari jauh.

C. Dimensi Yuridis

Secara yuridis, Kanon 91 menetapkan prinsip praktis: Kuasa dispensasi dapat dijalankan: Tanpa kehadiran fisik pemberi kuasa. Tanpa syarat kehadiran personal, kecuali hukum menyatakan sebaliknya. Kata kunci penting: Nisi aliud expresse caveator (kecuali secara tegas ditentukan lain). Jika suatu norma mengharuskan kehadiran langsung, maka norma itu harus dihormati. Kanon ini sangat relevan dalam konteks pastoral modern, termasuk komunikasi jarak jauh.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 91 memiliki relevansi yang semakin nyata di zaman sekarang.

 1. Dispensasi melalui Komunikasi Resmi

Dispensasi dapat diberikan melalui surat atau sarana komunikasi yang sah.

 2. Situasi Darurat

Ordinaris tidak harus hadir secara fisik untuk memberikan dispensasi.

 3. Kepastian Hukum

Kuasa tetap sah selama diberikan oleh otoritas kompeten.

 4. Tanggung Jawab Administratif

Dokumentasi tetap harus dilakukan dengan benar.

5. Penutup Reflektif

Kanon 91 mengingatkan bahwa otoritas dalam Gereja tidak bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada kuasa yang sah dan relasi yuridis yang nyata. Hukum Gereja bersifat realistis dan fleksibel, tanpa mengorbankan ketertiban. Dalam pelayanan pastoral, norma ini menunjukkan bahwa Gereja hadir bagi umatnya bahkan ketika secara fisik berjauhan. Karena dalam Gereja, kuasa pastoral melayani keselamatan jiwa melampaui batas ruang.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 91 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 81–82 (jangkauan kuasa dispensasi).

Kanon 85 (definisi dispensasi).

Kanon 17 (interpretasi hukum).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Pelaksanaan Kuasa Dispensasi Tanpa Kehadiran Fisik”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *