CANON DAILY# 91- KANON 91 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 91 Qui potest dispensandi habet potestatem, eam exercere potest etiam absens, nisi aliud expresse caveatur.
Kanon 91 Orang yang mempunyai kuasa untuk memberikan dispensasi dapat melaksanakannya juga meskipun tidak hadir, kecuali secara tegas ditentukan lain.
2. Judul Inti Kanon:Pelaksanaan Kuasa Dispensasi Tanpa Kehadiran Fisik
3 Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis -Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Injil, Yesus menyembuhkan hamba perwira tanpa hadir secara fisik di tempat (Mat 8:5–13). Kuasa ilahi tidak selalu bergantung pada kehadiran material. Prinsip ini menyingkap bahwa relasi otoritas tidak dibatasi oleh jarak. Kanon 91 menggemakan prinsip ini dalam tata hukum Gereja.
B. Dimensi Teologis
Secara teologis, kuasa gerejawi melekat pada jabatan, bukan pada kehadiran fisik. Jika seseorang memiliki kuasa dispensasi yang sah, ia dapat melaksanakannya meski tidak hadir secara fisik di tempat. Sepanjang tidak ada pembatasan eksplisit dalam hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Gereja mengakui realitas komunikasi dan relasi yang melampaui batas ruang. Kuasa yang sah tetap sah walaupun dijalankan dari jauh.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 91 menetapkan prinsip praktis: Kuasa dispensasi dapat dijalankan: Tanpa kehadiran fisik pemberi kuasa. Tanpa syarat kehadiran personal, kecuali hukum menyatakan sebaliknya. Kata kunci penting: Nisi aliud expresse caveator (kecuali secara tegas ditentukan lain). Jika suatu norma mengharuskan kehadiran langsung, maka norma itu harus dihormati. Kanon ini sangat relevan dalam konteks pastoral modern, termasuk komunikasi jarak jauh.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 91 memiliki relevansi yang semakin nyata di zaman sekarang.
1. Dispensasi melalui Komunikasi Resmi
Dispensasi dapat diberikan melalui surat atau sarana komunikasi yang sah.
2. Situasi Darurat
Ordinaris tidak harus hadir secara fisik untuk memberikan dispensasi.
3. Kepastian Hukum
Kuasa tetap sah selama diberikan oleh otoritas kompeten.
4. Tanggung Jawab Administratif
Dokumentasi tetap harus dilakukan dengan benar.
5. Penutup Reflektif
Kanon 91 mengingatkan bahwa otoritas dalam Gereja tidak bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada kuasa yang sah dan relasi yuridis yang nyata. Hukum Gereja bersifat realistis dan fleksibel, tanpa mengorbankan ketertiban. Dalam pelayanan pastoral, norma ini menunjukkan bahwa Gereja hadir bagi umatnya bahkan ketika secara fisik berjauhan. Karena dalam Gereja, kuasa pastoral melayani keselamatan jiwa melampaui batas ruang.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 91 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 81–82 (jangkauan kuasa dispensasi).
Kanon 85 (definisi dispensasi).
Kanon 17 (interpretasi hukum).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm.