CANON DAILY# 90- KANON 90 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 90 §1 Dispensatio a lege ecclesiastica ne concedatur sine iusta et rationabili causa, habita ratione circumstantiarum casus et gravitatis legis a qua dispensatur; secus dispensatio illicita est et, nisi a legislatore vel ab eius superiore concessa sit, invalida. §2 Dubitante de sufficientia causae, dispensatio valide et licite conceditur.
Kanon 90 §1. Dispensasi dari undang-undang gerejawi jangan diberikan tanpa alasan yang adil dan wajar, dengan memperhatikan keadaan kasus dan beratnya undang-undang yang dari padanya diberikan dispensasi; jika tidak, dispensasi itu tidak sah dan, kecuali diberikan oleh legislator atau atasannya, menjadi tidak berlaku. §2. Jika ada keraguan mengenai kecukupan alasan, dispensasi diberikan secara sah dan licit.
2. Judul Inti Kanon: Syarat Esensial Dispensasi: Alasan yang Cukup dan Proporsional
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Yesus mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan dalam terang belas kasih dan kebijaksanaan (Mat 12:7), tetapi tidak secara sewenang-wenang (Mat 5:19). Dalam Gereja, pelonggaran hukum membutuhkan alasan nyata, bukan sekadar preferensi pribadi. Kanon 90 menegaskan prinsip proporsionalitas ini.
B. Dimensi Teologis
Dispensasi adalah pelonggaran hukum demi kebaikan rohani. Namun, tidak semua kesulitan membenarkan dispensasi. Kanon 90 §1 menegaskan: Harus ada: Iusta causa (alasan adil), dan Rationabilis causa (alasan rasional dan proporsional). Alasan ini harus mempertimbangkan: keadaan konkret kasus, beratnya hukum yang dilonggarkan. Jika alasan tidak cukup: dispensasi bersifat ilicit (tidak sah secara moral-administratif). Bahkan bisa invalida (tidak berlaku) jika tidak diberikan oleh legislator tertinggi. §2 memperlihatkan wajah pastoral Gereja: Jika ada keraguan mengenai kecukupan alasan, dispensasi tetap sah dan licit. Ini menunjukkan prinsip favor libertatis dan favor pastoralitatis.
C. Dimensi Yuridis
Secara yuridis, Kanon 90 adalah norma kunci validitas dispensasi. Elemen penting: pertama, alasan cukup adalah syarat esensial; kedua, harus ada proporsionalitas antara norma dan kebutuhan; ketiga, jika alasan jelas tidak cukup , bisa invalid; keempat, jika ragu , dispensasi tetap sah.
Prinsip ini menghindari dua ekstrem: dispensasi sembarangan. Legalitas yang kaku dan menutup ruang belas kasih.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 90 sangat penting dalam kehidupan Gereja.
1. Dispensasi Perkawinan
Harus didukung alasan objektif dan serius.
2. Pelonggaran Disipliner
Tidak boleh hanya berdasarkan tekanan sosial.
3. Kebijaksanaan Ordinaris
Harus mempertimbangkan dampak pastoral dan integritas hukum.
4. Dalam Keraguan
Gereja memilih jalan pastoral yang aman dan sah.
5. Penutup Reflektif
Kanon 90 mengajarkan kebijaksanaan hukum Gereja. Belas kasih bukan sentimentalitas; ia harus berakar pada alasan yang adil dan rasional. Namun, Gereja juga tidak mematikan rahmat dalam keraguan. Dalam pelayanan pastoral, norma ini mengingatkan bahwa dispensasi adalah tindakan serius yang memadukan hukum dan kasih. Karena dalam Gereja, hukum dan belas kasih berjalan bersama demi keselamatan jiwa-jiwa.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 90 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 84–85 (definisi dan syarat dispensasi).
Kanon 17 (interpretasi hukum).
Kanon 87 (kuasa dispensasi Uskup Diosesan).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm atas informasi yang sangat berharga ini.