Interpretasi Ketat terhadap Dispensasi dan Hukum yang Didispensasi

CANON DAILY# 92- KANON 92  KITAB HUKUM KANONIK 1983

Oleh Romo John Subani, Pr

1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)

 Canon 92  Leges, pro quibus dispensatio concedi potest, eadem mente interpretandae sunt; itemque dispensatio, quatenus est relaxatio legis, stricte interpretanda est.

Kanon 92: Undang-undang yang daripadanya dapat diberikan dispensasi harus ditafsirkan dengan semangat yang sama; demikian pula, dispensasi, sejauh merupakan pelonggaran undang-undang, harus ditafsirkan secara ketat.

2. Judul Inti Kanon: Interpretasi Ketat terhadap Dispensasi dan Hukum yang Didispensasi

3. Uraian  Edukatif-Pastoral

(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)

A. Dimensi Biblis

Dalam Kitab Suci, hukum Tuhan tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan pribadi (bdk. Ul 4:2; Mat 5:19). Yesus menolak manipulasi hukum demi pembenaran diri. Kanon 92 berdiri dalam semangat ini: dispensasi tidak boleh diperluas melebihi maksudnya.

B. Dimensi Teologis

Dispensasi adalah pelonggaran hukum dalam kasus tertentu. Namun, karena ia merupakan pengecualian terhadap norma umum, ia harus ditafsirkan secara ketat (stricte interpretanda). Prinsip teologisnya jelas: Hukum umum tetap berlaku sebagai norma. Dispensasi adalah pengecualian, bukan kebiasaan. Menafsirkan dispensasi secara luas berarti berisiko merusak struktur hukum Gereja.

C. Dimensi Yuridis

Kanon 92 menetapkan dua prinsip interpretasi: pertama, hukum yang dapat didispensasi harus ditafsirkan dalam semangat yang sesuai dengan tujuan pembuat hukum; kedua,  dispensasi sendiri. Harus ditafsirkan secara sempit. Artinya: Tidak boleh diperluas ke kasus lain. Tidak boleh dianggap berlaku lebih luas daripada yang tertulis. Berlaku hanya pada situasi yang secara eksplisit dimaksudkan. Prinsip ini sejalan dengan Kanon 18 tentang interpretasi ketat norma yang memberikan pengecualian.

4. Implikasi Praktis Pastoral

Kanon 92 sangat penting dalam praktik dispensasi.

 1. Tidak Boleh Menggeneralisasi

Dispensasi untuk satu pasangan tidak otomatis berlaku bagi pasangan lain.

 2. Kejelasan Redaksi

Dokumen dispensasi harus jelas dan spesifik.

 3. Perlindungan Norma Umum

Hukum universal tetap menjadi dasar.

4. Mencegah Penyalahgunaan

Menghindari praktik “dispensasi menjadi kebiasaan.”

5. Penutup Reflektif

Kanon 92 mengajarkan kebijaksanaan hukum Gereja. Dispensasi adalah rahmat atau kemurahan hukum, tetapi bukan jalan pintas untuk menghindari norma. Hukum tetap norma umum; dispensasi adalah pengecualian yang terbatas. Dalam pelayanan pastoral, prinsip ini menjaga keseimbangan antara belas kasih dan ketertiban. Karena dalam Gereja, kasih tidak membatalkan hukum, dan hukum tidak meniadakan kasih.

6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium

Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 92 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).

Kanon 18 (interpretasi ketat norma pengecualian).

Kanon 85 (definisi dispensasi).

Kanon 90 (syarat alasan cukup).

Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).

Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.

Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

1 komentar untuk “Interpretasi Ketat terhadap Dispensasi dan Hukum yang Didispensasi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *