CANON DAILY# 92- KANON 92 KITAB HUKUM KANONIK 1983
Oleh Romo John Subani, Pr
1. Teks Kanon (Latin dan Terjemahan Resmi Gereja)
Canon 92 Leges, pro quibus dispensatio concedi potest, eadem mente interpretandae sunt; itemque dispensatio, quatenus est relaxatio legis, stricte interpretanda est.
Kanon 92: Undang-undang yang daripadanya dapat diberikan dispensasi harus ditafsirkan dengan semangat yang sama; demikian pula, dispensasi, sejauh merupakan pelonggaran undang-undang, harus ditafsirkan secara ketat.
2. Judul Inti Kanon: Interpretasi Ketat terhadap Dispensasi dan Hukum yang Didispensasi
3. Uraian Edukatif-Pastoral
(Dimensi Biblis -Teologis – Yuridis)
A. Dimensi Biblis
Dalam Kitab Suci, hukum Tuhan tidak boleh diputarbalikkan demi kepentingan pribadi (bdk. Ul 4:2; Mat 5:19). Yesus menolak manipulasi hukum demi pembenaran diri. Kanon 92 berdiri dalam semangat ini: dispensasi tidak boleh diperluas melebihi maksudnya.
B. Dimensi Teologis
Dispensasi adalah pelonggaran hukum dalam kasus tertentu. Namun, karena ia merupakan pengecualian terhadap norma umum, ia harus ditafsirkan secara ketat (stricte interpretanda). Prinsip teologisnya jelas: Hukum umum tetap berlaku sebagai norma. Dispensasi adalah pengecualian, bukan kebiasaan. Menafsirkan dispensasi secara luas berarti berisiko merusak struktur hukum Gereja.
C. Dimensi Yuridis
Kanon 92 menetapkan dua prinsip interpretasi: pertama, hukum yang dapat didispensasi harus ditafsirkan dalam semangat yang sesuai dengan tujuan pembuat hukum; kedua, dispensasi sendiri. Harus ditafsirkan secara sempit. Artinya: Tidak boleh diperluas ke kasus lain. Tidak boleh dianggap berlaku lebih luas daripada yang tertulis. Berlaku hanya pada situasi yang secara eksplisit dimaksudkan. Prinsip ini sejalan dengan Kanon 18 tentang interpretasi ketat norma yang memberikan pengecualian.
4. Implikasi Praktis Pastoral
Kanon 92 sangat penting dalam praktik dispensasi.
1. Tidak Boleh Menggeneralisasi
Dispensasi untuk satu pasangan tidak otomatis berlaku bagi pasangan lain.
2. Kejelasan Redaksi
Dokumen dispensasi harus jelas dan spesifik.
3. Perlindungan Norma Umum
Hukum universal tetap menjadi dasar.
4. Mencegah Penyalahgunaan
Menghindari praktik “dispensasi menjadi kebiasaan.”
5. Penutup Reflektif
Kanon 92 mengajarkan kebijaksanaan hukum Gereja. Dispensasi adalah rahmat atau kemurahan hukum, tetapi bukan jalan pintas untuk menghindari norma. Hukum tetap norma umum; dispensasi adalah pengecualian yang terbatas. Dalam pelayanan pastoral, prinsip ini menjaga keseimbangan antara belas kasih dan ketertiban. Karena dalam Gereja, kasih tidak membatalkan hukum, dan hukum tidak meniadakan kasih.
6. Rujukan Resmi Gereja dan Magisterium
Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan. 92 (Edisi Resmi Bahasa Indonesia, KWI 2023).
Kanon 18 (interpretasi ketat norma pengecualian).
Kanon 85 (definisi dispensasi).
Kanon 90 (syarat alasan cukup).
Yohanes Paulus II, Sacrae Disciplinae Leges (1983).
Beal, Coriden & Green (eds.), New Commentary on the Code of Canon Law.
Caparros et al., Exegetical Commentary on the Code of Canon Law.

Terimakasih Rm.